Rabu, 21 Juli 2010

Jual Beli Hukum

Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

Jual beli ada hukumnya, tetapi hukum tidak boleh dijual dan tidak bisa dibeli. Hukum wajib ditegakkan, sekalipun terhadap diri sendiri, keluarga, maupun sanak famili.

Bahkan, Alquran dengan tegas melarang adanya diskriminasi antara orang kaya dan miskin di depan hukum. Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang beriman, jadilah kalian orang yang menegakkan keadilan dan menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri kalian sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allahlah yang lebih patut (engkau takuti) daripada keduanya." (QS An-Nisaa` [4]: 135).

Terhadap musuh pun atau orang yang tidak disukai, hukum harus tetap ditegakkan dengan adil. Alquran menyatakan, "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak bisa bersikap adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (QS Al-Maa'idah [5]: 8).

Tidak ada harga untuk hukum dan tidak ada orang terhormat di mata hukum. Rasulullah SAW pernah memenangkan Ammar bin Yasir ketika dia berselisih dengan Khalid bin Al-Walid. Dan, beliau juga pernah menyalahkan Abu Dzar Al-Ghifari saat dia ada masalah dengan Bilal bin Rabah. Padahal, Khalid dan Abu Dzar adalah orang ningrat yang terhormat, sementara Ammar dan Bilal adalah mantan budak.

Perihal akan munculnya praktik jual beli hukum ini jauh-jauh hari sudah disinyalir oleh Rasulullah SAW. Beliau mengatakan, "Aparat hukum itu ada tiga macam, satu di surga, dan dua di neraka. Adapun yang di surga, yaitu orang yang mengetahui kebenaran dan dia memutuskan berdasarkan kebenaran tersebut. Sedangkan yang di neraka, adalah orang yang mengetahui kebenaran, namun dia sewenang-wenang dalam memutuskan. Dan orang yang mengadili dengan kebodohan, maka dia juga di neraka." (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Di sekitar kita, jual beli hukum bukan lagi barang aneh. Selain beritanya sering muncul di televisi, media cetak, dan radio, mungkin kita sendiri pernah mengalaminya atau terpaksa mengalaminya. Padahal, manakala hukum bisa dengan mudah dijualbelikan, maka praktis moral masyarakat hancurlah sudah.

Abis Al-Ghifari RA berkata, "Ada enam perkara yang aku dengar dari Rasulullah SAW dan aku takut jika aku mengalami sebagiannya: jual beli hukum, penumpahan darah sia-sia, penguasa yang bodoh, banyaknya nepotisme, putusnya silaturahim, dan orang-orang menjadikan Alquran laksana seruling yang dilagukan." (HR Al-Hakim dan Ath-Thabarani).

* * *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik

Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jik a berlebihan tidak baik ' ada yg bertanya via WA ttg ha...