Kamis, 22 Juli 2010

Berdakwah di Kalangan Birokrat

Oleh : Abduh Zulfidar Akaha[1]


Prolog

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa birokrat adalah seorang yang menjadi bagian dari birokrasi. Sedangkan birokrasi, yaitu sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah berdasarkan pada hierarki dan jenjang jabatan. Birokrasi juga mempunyai makna cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan yang berliku-liku.[2]

Berdakwah di kalangan birokrat, berarti menyampaikan dakwah kepada orang-orang yang berada di lingkungan instansi pemerintah atau kantor pemerintahan, baik mereka pegawai negeri sipil (PNS) biasa maupun pejabat dalam berbagai tingkatannya. Dan, sudah menjadi rahasia umum, bahwa berurusan dengan birokrasi di negeri ini sangatlah ribet dan melelahkan, sehingga banyak yang memilih “jalan pintas.” Namun demikian, kita tak boleh patah arang. Adalah kewajiban kita untuk menyampaikan dakwah Islam ini kepada berbagai kalangan dan seluruh lapisan masyarakat. Tentu, dengan cara yang baik, bil hikmah wal mau'izhatil hasanah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ .

“Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan bijak dan nasehat yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik.”[3]


Di atas adalah makna pertama. Adapun makna kedua yaitu, birokrat berdakwah kepada sesama birokrat, di mana dalam hal ini sang da'i adalah seorang birokrat yang bekerja di lingkungan birokrasi. Jadi, ini merupakan dakwah internal. Birokrat berdakwah kepada para birokrat yang berada di sekitarnya. Sedangkan di atas adalah dakwah eksternal.


Urgensi Dakwah Birokrasi

Dakwah tak pandang bulu. Dakwah disampaikan kepada siapa pun tanpa kecuali, bahkan kepada non muslim sekalipun. Khusus dakwah kepada pemerintah dan penguasa, ia mempunyai keutamaan tersendiri dan maslahat yang sangat besar. Bagaimanapun dakwah akan lebih leluasa dan relatif berjalan lebih baik manakala mendapatkan dukungan dari penguasa. Dan, munculnya penguasa yang adil inilah sesungguhnya di antara tujuan dakwah di kalangan birokrat.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ إِمَامٌ عَادِلٌ ...

“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi Allah pada hari kiamat dalam lindungan-Nya di hari tiada perlindungan kecuali perlindungan-Nya, yaitu; penguasa yang adil, …”[4]


Setidaknya, ada empat alasan pentingnya dakwah di kancah birokrasi ini. Pertama; menghilangkan atau meminimalisasi kemungkaran yang ada di lingkungan pemerintahan, baik tingkah laku orangnya maupun “kebijakan-kebijakan”nya. Kedua; memasukkan dan mewarnai pemerintahan dengan kebaikan, baik pada personnya maupun ketetapan-ketetapannya. Ketiga; mendekatkan mereka kepada Islam agar lebih mengenal ajaran-ajarannya serta mau menerapkan syariatnya, mengerjakan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang. Dan keempat; diharapkan jika pemerintahnya baik, maka akan baik pula rakyatnya.


Semakin besar kecenderungan dan ghirah penguasa terhadap Islam, tentu pengaruhnya sangat besar bagi rakyat yang dipimpinnya, sebagaimana sebuah ungkapan terkenal mengatakan,

صِنْفَانِ مِنَ أُمَّتِي إِذَا صَلَحَا صَلَحَ النَّاسُ وَإِذَا فَسَدَا فَسَدَ النَّاسُ : الْعُلَمَاءُ وَالْأُمَرَاءُ .

“Dua golongan dari umatku yang jika keduanya baik, maka baik pula orang-orang. Dan, apabila keduanya rusak, maka rusaklah orang-orang. Mereka yaitu para ulama dan penguasa.”[5]


Berdakwah Kepada Penguasa Hukumnya Wajib

Berdakwah kepada pemerintah bukan hanya penting, bahkan ia adalah wajib bagi siapa pun yang berkesempatan dan mampu melakukannya (baca: fardhu kifayah). Lihatlah bagaimana Allah ‘Azza wa Jalla mengutus Nabi Musa dan Nabi Harun ‘Alaihimassalam untuk berdakwah kepada Fir’aun, sang raja angkuh yang mentahbiskan dirinya sebagai tuhan. Dalam Al-Qur`an Al-Karim disebutkan,

اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى . فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى .

“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas. Maka, berbicalah kamu berdua kepadanya dengan perkataan yang lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut.”[6]


Selain itu, berdakwah kepada penguasa dan para birokrat ini pun hukumnya menjadi wajib jika tiadanya dakwah kepada mereka menjadikan umat Islam tertekan dan tidak leluasa menjalankan kewajibannya. Dalam kaedah ushul fiqih dikatakan,

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ .

“Kewajiban yang tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.”


Selanjutnya, sekiranya terdapat kemungkaran pada penguasa di mana mereka gemar melakukan dosa, membiarkan atau membuka pintu kemaksiatan, dan membuat peraturan yang melanggar syariat; maka kita wajib mencegah mereka sebatas kemampuan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ .

“Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka hendaknya dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan apabila masih tak mampu, maka cukup dengan hatinya, dan itulah iman yang paling lemah.”[7]


Setelah menyebutkan hadits ini, Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) mengomentari bahwa sudah menjadi ijma’ umat bahwa amar makruf nahi mungkar adalah perkara wajib berdasarkan Al-Qur`an dan sunnah. Ia juga bagian dari nasehat yang merupakan agama itu sendiri. Tidak ada yang menyelisihi dalam hal ini kecuali sebagian Syi’ah Rafidhah.[8]


Nabi dan Dakwah Kepada Birokrat

Ingat kisah Abdullah bin Ummi Maktum Radhiyallahu 'Anhu, seorang sahabat yang buta, dan turunnya surat 'Abasa? Ya, ketika di Makkah, saat kaum muslimin masih minoritas dan tertindas, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sangat bersemangat dan ingin sekali agar ada sebagian tokoh kaum kaum kafir Quraisy Makkah yang masuk Islam. Sampai-sampai, keinginan Nabi yang menggebu ini membuat beliau melakukan suatu “kesalahan” yang ditegur oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah (w. 774 H) menceritakan, bahwa manakala Abu Jahal mendengar tentang pohon zaqum, dia berkata kepada orang-orang yang ada di sekitar Ka'bah, "Tahukah kalian apa itu zaqum? Dia itu korma yang dicampur dengan buih. Jadi, mari kita bareng-bareng makan zaqum!" Maka, Allah Ta'ala pun menurunkan ayat; إِنَّ شَجَرَةَ الزَّقُّوْمِ طَعَامُ الْأَثِيْمِ (Sesungguhnya pohon zaqum itu adalah makanan orang pendosa).[9]


Saat itu, Al-Walid bin Al-Mughirah[10] ada di sana. Nabi pun mendekati Al-Walid dan mengajaknya bicara. Sebelumnya, Nabi memang sangat ingin Al-Walid masuk Islam. Tetapi, tahu-tahu datang Ibnu Ummi Maktum yang langsung berbicara kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan minta dibacakan Al-Qur`an.


Kedatangan Ibnu Ummi Maktum ini membuat Nabi agak kesal sehingga beliau menghardiknya.[11] Hal ini karena Ibnu Ummi Maktum dianggap mengganggu urusan beliau bersama Al-Walid yang beliau harapkan keislamannya. Dan, ketika Ibnu Ummi Maktum terus bertanya, Nabi pun pergi meninggalkannya dengan muka masam. Maka, Allah Ta'ala menurunkan firman-Nya; 'Abasa wa tawallaa, an jaa`ahul a'maa, sampai ayat marfuu'atim muthaharah.[12]


Keinginan Nabi yang sangat besar akan keislaman Al-Walid bin Al-Mughirah yang justru membuat beliau ditegur Allah, adalah bukti betapa pentingnya nilai dakwah kepada kalangan birokrat. Mungkin Nabi beranggapan, jika Al-Walid masuk Islam, tentu risalah yang beliau bawa akan lebih mudah diterima oleh kaum Quraisy Makkah. Atau, setidaknya Islam akan bertambah kuat dengan adanya tokoh teras penduduk Makkah yang masuk Islam.


Dan, bukan hanya saat di Makkah saja ketika kaum muslimin masih lemah. Setelah di Madinah pun ketika kaum muslimin relatif sudah kuat, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam masih melangsungkan dakwah birokrasi ini, namun dalam bentuk yang berbeda. Kali ini dengan cara mengirimkan delegasi dan surat.


Pada tahun 8 H,[13] setelah perjanjian damai Hudaibiyah dan masih dalam masa gencatan senjata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengirimkan utusan-utusan kepada para raja dan pemuka kabilah di sekitar jazirah Arab, termasuk kepada para penguasa Kristen seperti; Kaesar (Qaishar) Raja Syam, Heraklius Raja Romawi, dan Muqauqis Raja Mesir,[14] serta Raja Najasyi di Habasyah.

Kepada Heraklius,[15] Nabi mengutus Dihyah bin Khalifah Al-Kalbi Radhiyallahu ‘Anhu untuk menyerahkan suratnya. Nabi menulis dalam suratnya,

“Bismillahirrahmanirrahim. Dari Muhammad Rasulullah untuk Heraklius Raja Agung Romawi. Keselamatan atas orang yang mengikuti petunjuk.

Amma ba’du… Sesungguhnya aku mengajakmu dengan dakwah Islam. Masuk Islamlah, engkau akan selamat. Allah akan memberimu pahala dua kali. Tetapi jika engkau berpaling, maka engkau berdosa seperti dosanya orang-orang Aris (al-arisiyyin).[16]

Katakanlah; ‘Hai Ahlu Kitab, kemarilah menuju satu kalimat yang sama antara kami dan kalian, yakni janganlah kita menyembah selain Allah dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Jangan pula sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan-tuhan selain Allah.’ Jika mereka berpaling, maka katakanlah; Saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang Islam.”[17] (Ali ‘Imran: 64)


Syaikh Muhammad Al-Khudhari rahimahullah menyebutkan, Syuja’ bin Wahab diutus kepada Al-Harits bin Abi Syimr Al-Ghassani, Raja Syam. Kepada Muqauqis Raja Mesir,[18] Nabi mengutus Hathib bin Abi Balta’ah. Sedangkan kepada Raja Najasyi di Habasyah, diutus Amr bin Umayah Adh-Dhamri.[19] Adapun surat-surat lainnya isinya tidak jauh berbeda dengan surat yang beliau kirim kepada Heraklius.


Pengaruh Birokrat Saleh

Tak bisa dipungkiri, bahwa lekas merebaknya dakwah Islam di Madinah tak lepas dari peran dan masuk Islamnya para tokoh sahabat dari kalangan Anshar yang berasal dari dua suku besarnya; Aus dan Khazraj. Mereka yang dari Aus, misalnya; Usaid bin Hudhair, Sa’ad bin Mu’adz, Rifa’ah bin Abdil Mundzir, dan Sa’ad bin Khaitsamah. Adapun mereka yang dari Khazraj, yaitu; As’ad bin Zurarah, Sa’ad bin Ubadah, Sa’ad bin Ar-Rabi’, dan Ubadah bin Ash-Shamit.

Fathu Makkah adalah titik tolak kejayaan Islam. Setelah Makkah ditaklukkan, praktis kendali kekuasaan sepenuhnya ada di tangan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Kaum kafir Makkah semuanya bertekuk lutut takluk. Semua mengakui kemenangan dakwah Nabi dan kaum muslimin. Mereka yang dulu menghina, mengusir, dan memerangi, kini merapat dan meminta maaf kepada Nabi seraya menyatakan keislamannya.


Nabi berkata, “Hai orang-orang Quraisy, apakah yang kalian pikirkan tentang apa yang akan aku lakukan pada kalian?” Orang-orang Quraiys berkata, “Kebaikan, saudara yang mulia dan anak dari saudara yang mulia.” Kata Nabi, “Sesungguhnya aku mengatakan pada kalian sebagaimana perkataan Yusuf pada saudara-saudaranya; Pada hari ini tak ada cercaaan terhadap kalian.[20] Pergilah kalian, kalian bebas!”[21]

Makkah pun tunduk di bawah kekuasaan Islam. Penduduknya berbondong-bondong masuk Islam tanpa paksaan, termasuk para pemukanya. Umayyah bin Khalaf dan Abu Sufyan bin Harb tak punya pilihan selain masuk Islam dan mengakui kemenangan dakwah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, setelah menyaksikan puluhan ribu kaum muslimin memadati Makkah dan menyeruak di sekitar Masjidil Haram. Muawiyah bin Abi Sufyan juga masuk Islam bersama ayahnya.

Tak terkecuali Ikrimah bin Abi Jahal yang waktu itu sudah melarikan diri hingga ke laut Yaman. Ikrimah yang sangat memusuhi Nabi dan tak pernah absen dalam setiap peperangan melawan kaum muslimin sempat khawatir jika dirinya tak dimaafkan oleh Nabi. Ummu Hakim, istrinya, yang sudah masuk Islam lebih dulu, memintakan maaf kepada Nabi untuk suaminya, dan Nabi memaafkannya. Ummu Hakim pun menyusul Ikrimah dan mengajaknya menghadap Nabi dengan jaminan keamanan. Nabi menyambut Ikrimah dengan hangat seraya bersabda, "Marhaban birraakibil muhaajir" (Selamat datang, hai penunggang kuda yang hendak hijrah).[22]


Apa makna beberapa kisah di atas? Itulah logika kekuasaan! Dalam suatu negara atau wilayah tertentu, ketika banyak birokratnya yang saleh, niscaya akan besar pengaruhnya bagi rakyat. Apabila banyak birokrat yang mendapatkan hidayah, banyak pejabat yang mempunyai semangat berIslam, maka semakin cepat pula dakwah berkembang. Akan banyak rakyat yang turut baik bersama pemimpinnya.

Dan, manakala pemerintahan dan kekuasaan di bawah kendali seorang pemimpin yang saleh, maka yang tadinya lawan pun bisa menjadi kawan. Yang kafir bisa menjadi mukmin, dan yang tidak baik menjadi baik. Apalagi di suatu negeri yang menganut budaya paternalistik seperti Indonesia, di mana apa yang menjadi keinginan atasan akan sangat didengar dan dipatuhi bawahannya. Di sinilah sesungguhnya seorang penguasa birokrat yang saleh memiliki pengaruh dakwah yang luar biasa terhadap rakyatnya.


Birokrat di Indonesia

Sejatinya ada perbedaan antara birokrat dan rijalul qaum atau pimimpin suatu kaum. Yang terakhir, biasa disebut sebagai tokoh masyarakat. Perbedaan mendasar adalah, bahwasanya seorang birokrat merupakan pimpinan di suatu instansi pemerintah. Sementara tokoh masyarakat merupakan pemimpin informal non pemerintah di suatu wilayah tertentu. Kesamaannya, harus diakui bahwa baik birokrat ataupun tokoh masyarakat, sama-sama mempunyai pengaruh yang sangat penting bagi perkembangan dakwah Islam.


Menurut Prof. Didin Hafiduddin, yang disebut birokrat di Indonesia adalah pejabat pemerintah di lingkungan departemen di bawah level dirjen (Direktur Jenderal), yakni tingkat direktur atau eselon dua ke bawah. Di tingkat inilah para birokrat mempunyai “kekuasan.” Mereka sudah mempunyai sistem yang sangat sulit diubah, siapa pun pemimpinnya. Dan, sesungguhnya di sinilah letak area dakwah seorang dai di kalangan birokrat.[23]


Seorang birokrat ada kalanya merupakan tokoh masyarakat. Sebagaimana seorang tokoh masyarakat, terkadang juga seorang birokrat. Namun demikian, tak sedikit pula seorang birokrat tidak begitu berpengaruh di lingkungan masyarakat. Sebagaimana seorang tokoh masyarakat (yang PNS), karena bukan pejabat, dia pun tak punya pengaruh di kantornya. Atau, jika tokoh masyarakat tersebut bukan pegawai negeri sipil (PNS), maka otomatis dia pun bukan seorang birokrat.


Berdakwah kepada kalangan birokrat di Indonesia adalah amal yang mulia dan terhitung “pekerjaan” berat. Bagaimana tidak, birokrat dan birokrasi di negeri ini sudah sangat terkenal keburukan dan kebobrokannya. Meski tentu tidak bisa digeneralisir semuanya. Andi Yuliani Paris (saat itu anggota komisi II DPR) menilai, bahwa aparat pemerintahan tidak mampu meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan para birokrat kepada masyarakat. Menurutnya, birokrasi di Indonesia selama ini hanya melayani dirinya sendiri, bukan melayani rakyat.[24]


Dakwah di Parlemen

Berdakwah kepada penguasa dan birokrat tak harus dari luar. Kalau perlu, seorang dai harus turut masuk ke dalam pemerintahan dan bahkan jika dia memegang kendali pemerintahan, tentu lebih baik. Bukankah dulu pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan khulafaur rasyidin para penguasanya adalah ulama? Ini artinya, sesungguhnya Islam tak bisa dipisahkan dari politik, dan bahwa politik adalah bagian tak terpisahkan dari Islam.

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (w. 728 H), amar nakruf nahi mungkar adalah kewajiban yang tidak bisa tegak kecuali dengan kekuatan dan kekuasaan… Maka, menjadikan kekuasaan untuk menegakkan agama dan sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah adalah wajib. Sebab, bertaqarrub kepada-Nya dalam mengendalikan pemerintahan dengan cara menaati-Nya dan Rasul-Nya, adalah termasuk sebaik-baik cara mendekatkan diri kepada-Nya.[25]


Ibnul Qayyim berkata,

"… Jadi, cara apa pun yang dipakai demi menegakkan syariat dan keadilan, maka itu adalah bagian dari agama dan tidak bertentangan dengannya. Kita tidak bisa mengatakan bahwa politik yang adil itu menyalahi apa yang dibawa syariat, sebab ia justru bersesuaian dengannya. Bahkan, ia merupakan bagian dari syariat itu sendiri."[26]


Prof. DR. Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi hafizhahullah menjelaskan, bahwa upaya mengeliminasi agama dari politik dan membersihkan politik dari agama, pada hakekatnya adalah pengaruh teori Machiavelli[27] yang hendak mensterilkan politik dari moral etika yang mengatakan bahwa untuk mencapai tujuan boleh menghalalkan segala cara. Al-Qaradhawi juga mengutip DR. Abdul Wahhab Al-Masiri, bahwa paham yang menyerukan hal ini adalah paham sekular yang sempurna.[28]


Selanjutnya Al-Qaradhawi mengatakan,

"Sesungguhnya memisahkan politik dari agama sama saja dengan membersihkan politik dari faktor-faktor pendorong kebaikan, penghalang-penghalang keburukan, membersihkannya dari pengaruh kebaikan dan ketakwaan, serta membiarkannya menerima faktor-faktor pendorong dosa dan permusuhan. Sedangkan menggandengkan politik dengan agama justru akan memberikan stimulus pada negara untuk membangun kekuatan keimanan atau kekuatan spiritual dalam melayani masyarakat…"[29]


Untuk berdakwah di parlemen secara aktif, tentunya harus diketahui dulu secara pasti hukum masuk ke dalamnya. Tentang hal ini, saat Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah (w. 1420 H) ditanya boleh tidaknya seseorang masuk ke parlemen, beliau menjawab,

"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai apa yang diniatkannya. Oleh karena itu, tidak mengapa ke dalam parlemen jika tujuannya adalah untuk mendukung al-haq (kebenaran) dan menolak kebatilan. Sebab, yang seperti ini adalah menolong kebenaran dan bergabung bersama-sama para dai ke jalan Allah."[30]


Syaikh Muhammad bin Shalih bin Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah (w. 1421 H) ketika diajukan pertanyaan yang sama, beliau mengatakan bolehnya masuk ke dalam parlemen. Dan, beliau menegaskan, "Masuklah kalian ke dalam parlemen. Apa kalian akan membiarkan parlemen dimasuki orang-orang sekular dan fasik?"


Dalam keterangan resminya yang berjudul, "Kenapa Ikhwanul Muslimin Masuk Majlis Asy-Sya'b (DPR)", tertanggal 18 Dzulqa'dah 1363 H/3 November 1944 M, Imam Asy-Syahid Hasan Al-Banna rahimahullah (w. 1949 M) mengatakan bahwa mimbar parlemen bukan hanya tempat kampanye para tokoh partai politik dengan beragam coraknya, akan tetapi ia juga mimbar milik umat untuk menyuarakan aspirasi positif. Mimbar parlemen juga merupakan sarana untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak dan bermanfaat bagi rakyat… Ikhwanul Muslimin juga akan menggunakan parlemen untuk menyebarkan dakwah. Dakwah yang haq ini tidak boleh redup suaranya di parlemen pada saat suara-suara lain saling meninggi dengan segala kepentingannya. Tidak ada tempat bagi kebatilan kecuali di saat lengahnya kebenaran.[31]

Demikian pendapat para ulama seputar politik dan dakwah di parlemen. Sebetulnya masih banyak lagi pendapat senada dari para ulama besar yang bisa ditampilkan, baik dari kalangan harakah maupun salafi, baik dari ulama salaf maupun kontemporer. Namun, kami kira ini sudah mencukupi. Intinya, dakwah terjun langsung ke kancah politik dan parlemen bukanlah sesuatu yang tabu apalagi haram.


Epilog

Birokrat sangat banyak dalam berbagai tingkatannya, dari level RT, RW, kelurahan, hingga istana presiden. Pada setiap tingkatnya pun terdapat banyak birokrat sesuai jabatannya. Bisa saja kita termasuk dalam lingkup birokrasi jika kita berada di lingkungan pemerintahan. Dan, ini adalah ladang dakwah sekaligus tantangan bagi seorang dai; apakah dia bisa konsisten ataukah hanyut dalam nikmatnya kekuasaan.

Bagi para dai yang berada di luar lingkaran birokrasi, kesempatan berdakwah kepada mereka senantiasa terbuka dan mengundang, tentu saja ini sesuai kesempatan dan kemampuan. Wallahu a'lam bish-shawab.


* * *


Daftar Pustaka


Al-Qur`an Al-Karim

Abu Hatim Muhammad bin Hibban bin Ahmad Al-Busti, Shahih Ibni Hibban, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Abu Umar Yusuf bin Abdillah Ibnu Abdil Barr An-Namri Al-Andalusi, Jami' Bayan Al-'Ilmi wa Fadhlih, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

__________, Al-Isti’ab fi Ma’rifati Ash-Shahabah, Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Abul Abbas Ahmad bin Abdul Halim Ibnu Taimiyah Al-Harrani, As-Siyasah Asy-Syar'iyyah, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Abul Fida` Ismail bin Katsir Ad-Dimasyqi, Al-Bidayah wa An-Nihayah, tahqiq: Syaikh Muhammad Bayumi, penerbit Maktabah Al-Iman: Manshurah – Mesir, tanpa keterangan cetakan dan tahun.

Ahmad bin Ali Abu Abdirrahman An-Nasa`i , Sunan An-Nasa`i, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Ahmad bin Ali Abu Bakr Al-Baihaqi Al-Khurasani, Dala`il An-Nubuwwah, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

__________, Syu’ab Al-Iman, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Ahmad bin Ali Abul Fadhl Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al-Ishabah fi Ma'rifati Ash-Shahabah, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

__________, Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Ahmad bin Muhammad bin Hambal, Al-Musnad, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Ali bin Muhammad Al-Jazari Asy-Syaibani Abul Hasan Izzudin Ibnul Atsir, Usdu Al-Ghabah, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/08/05/15060861/Birokrasi.di.Indonesia.Hanya.Melayani.Diri.Sendiri

http://id.wikipedia.org/wiki/Niccol%C3%B2_Machiavelli.

http://www.ikhwanonline.com/Article.asp?ArtID=17634&SecID=360.

Muhammad Al-Khudhari, Nur Al-Yaqin fi Sirati Sayyidi Al-Mursalin, tahqiq: Syaikh Samir Al-Aththar, penerbit Maktabah Ar-Ridha: Kairo, tanpa keterangan cetakan, th. 2007 M – 1428 H.

Muhammad bin Isa Abu Isa At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Muhammad bin Yazid Abu Abdillah Ibnu Majah Al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Maudhu’ah, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

__________, Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Muslim bin Al-Hajjaj Abul Husain, Al-Jami’ Ash-Shahih (Shahih Muslim), Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Penerbit Balai Pustaka – Jakarta, Edisi 3, Cet. II, th. 2002 M, Hlm 156.

Sulaiman bin Ahmad Abul Qasim Ath-Thabarani Al-Lakhami, Al-Mu’jam Al-Kabir, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar'iyyah, tahqiq: Syaikh Bahij Ghazawi, penerbit Dar Ihya` Al-'Ulum: Beirut, tanpa keterangan cetakan dan tahun.

__________, Zad Al-Ma’ad fi Hadyi Khari Al-‘Ibad, tahqiq: Syaikh Muhammad Abdul Qadir Al-‘Atha, penerbit: Dar At-Taqwa li At-Turats: Kairo, cet. I, th 1999 M – 1420 H.

Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Adz-Dzahabi At-Turkumani Ad-Dimasyqi, Tarikh Al-Islam, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Taufiq Yusuf Al-Wa'i Prof. DR., Al-Fikr As-Siyasi Al-Mu'ashir 'Inda Al-Ikhwan Al-Muslimin, penerbit Maktabah Al-Manar Al-Islamiyah: Kuwait, cet. I, th 2001 M – 1422 H.

Yahya bin Syaraf Abu Zakariya An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi, tahqiq: Syaikh Muhammad Abdul Azhim, penerbit Dar At-Taqwa: Kairo, tanpa keterangan cetakan, tahun 2004.

Yusuf Al-Qaradhawi Prof. DR., Ad-Din wa As-Siyasah; Ta`shil wa Radd wa Syubuhat, penerbit Dar Asy-Syuruq: Kairo, cet. I, th 2007 M – 1428 H.

* * *



[1] Makalah ini ditulis sebagai pelaksanaan tugas dari Prof. DR. KH. Didin Hafiduddin, MA., dan DR. H. Ibdalsyah, MA., mata kuliah Pendidikan Dakwah, pada Program S2 Jurusan Pendidikan, konsentrasi Pendidikan dan Pemikiran Islam, Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor.

[2] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Penerbit Balai Pustaka – Jakarta, Edisi 3, Cet. II, th. 2002 M, Hlm 156.

[3] QS. An-Nahl: 125.

[4] HR. Al-Bukhari (6308), At-Tirmidzi (2313), An-Nasa`i (5285), Ath-Thabarani dalam Al-Kabir (1105), Ibnu Hibban (4563), dan Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (7196); dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu.

[5] HR. Ibnu Abdil Barr dalam Jami' Bayan Al-'Ilmi wa Fadhlih (742) dan Tamam dalam Al-Fawa`id (1404) dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma. Hadits ini dimaudhu'kan Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha'ifah wa Al-Mau'dhu'ah (16) dan Dha'if Al-Jami' Ash-Shaghir (7935).

[6] QS. Thaha: 43 dan 44.

[7] HR. Ahmad (10651), Muslim (186), Ibnu Majah (4003), Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (7297), Ibnu Hibban (308), dan Ath-Thayalisi (2298); dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu.

[8] Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawiy, tahqiq: Syaikh Muhammad Abdul Azhim, penerbit Dar At-Taqwa li An-Nasyr wa At-Tauzi’: Kairo, th 2004, jld I, juz 2, hlm 217, tanpa keterangan cetakan.

[9] QS. Ad-Dukhan: 43 dan 44.

[10] Ibnu Katsir menyebutkan, ada juga yang mengatakan bahwa yang diajak bicara oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam saat beliau didatangi Ibnu Ummi Maktum adalah Umayyah bin Khalaf. Allahu a'lam.

Lihat; Abul Fida` Ismail bin Katsir Ad-Dimasyqi, Al-Bidayah wa An-Nihayah, tahqiq: Syaikh Muhammad Bayumi, penerbit Maktabah Al-Iman: Manshurah – Mesir, Jilid III, juz 3, hlm 89, tanpa keterangan cetakan dan tahun.

[11] Ibnu Katsir menggunakan kata أضجره , yang berarti menghardiknya atau menegurnya dengan keras.

[12] __________, Al-Bidayah wa An-Nihayah, tahqiq: Syaikh Muhammad Bayumi, penerbit Maktabah Al-Iman: Manshurah – Mesir, Jilid III, juz 3, hlm 89, tanpa keterangan cetakan dan tahun.

[13] Kebanyakan ulama mengatakan tahun 8 H, namun ada yang mengatakan tahun 6 H, seperti Imam Ibnu Abdil Barr dalam Al-Isti’ab fi Ma’rifati Ash-Shahabah (jld I, hlm 137, Al-Maktabah Asy-Syamilah). Menurut kami, yang benar adalah tahun 8 H. Sebab, peristiwa ini terjadi setelah perdamaian Hudaibiyah. Bahkan, Ibnu Abdil Barr sendiri pun –dalam halaman yang sama, entah sadar atau tidak– menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi setelah perdamaian Hudaibiyah.

[14] Lebih tepatnya Raja Iskandariyah, karena Raja Mesir biasa disebut sebagai Fir’aun.

[15] Terkadang, Heraklius atau Hiraql disebut sebagai Qaishar atau Kaesar. Menurut sejumlah referensi yang kami baca, Hiraql dan Qaishar adalah dua orang yang berbeda. Hiraql adalah orang Rowami. Dia Raja Agung kerajaan Kristen Romawi. Sedangkan Qaishar adalah sebutan untuk Raja Syam, di mana Raja Syam saat itu adalah Al-Harits bin Abi Syimr Al-Ghassani. Kebetulan, Syam adalah kerajaan Kristen. Sebagai kerajaan Kristen, Syam berada di bawah kekuasaan imperium Romawi. Sekadar catatan, surat Nabi untuk Heraklius disampaikan Dihyah Al-Kalbi kepada Heraklius di Syam. Waktu itu, sebagaimana termaktub dalam hadits Al-Bukhari dan Muslim, Abu Sufyan bin Harb sedang berada di sana. Bahkan, Heraklius juga sempat bertanya kepada Abu Sufyan tentang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kenapa Heraklius berada di Syam padahal dia adalah Raja Romawi yang notabene berada di Eropa? Karena ketika itu pasukan Romawi baru saja mengalahkan kerajaan Persia. Dan, Heraklius menyempatkan diri singgah di Syam, yang rajanya saat itu adalah Al-Harits bin Abi Syimr. Namun, bisa juga Kaesar adalah Heraklius. Jika demikian, maka Raja Syam tidak bergelar apa pun. Wallahu a’lam.

[16] Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, Al-Arisiyyin adalah penisbatan kepada Abdullah bin Aris, seorang laki-laki yang diagungkan kaum Nasrani. Dia banyak membuat bid’ah yang mengada-ada dalam agamanya yang menyalahi agama Nabi Isa. Ada juga yang mengatakan, dia adalah nama suatu kaum di mana diutus seorang nabi kepada mereka, tapi mereka membunuhnya. Di sinilah maksud kalimat; engkau berdosa seperti dosanya kaum Arisiyyin. (Lihat; Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, jld 12, hlm 412, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

Menurut Imam An-Nawawi, Al-Arisiyyin adalah orang-orang yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan pekerja tanam-tanaman. Mereka adalah rakyat. Maksudnya, Heraklius akan menanggung dosa rakyatnya yang mengikuti dan patuh pada perintahnya. Sebab, jika Heraklius mau masuk Islam, maka mereka pun akan masuk Islam. Sebaliknya, jika Heraklius enggan masuk Islam dan rakyatnya pun tidak mau masuk Islam, maka dia akan menanggung dosa rakyatnya. (Lihat; Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi, Kitab Al-Jihad wa As-Siyar, Bab Kitab An-Nabiyy Ila Hiraql, penjelasan hadits nomor 3322)

[17] HR. Al-Bukhari (2723), Muslim (4707), Ahmad (2252), Al-Baihaqi dalam Ad-Dala`il (1721), dan lain-lain; dari Ibnu Abbas dari Abu Sufyan Radhiyallahu ‘Anhum. Hadits ini disebutkan oleh hampir semua kitab sirah dan tarikh.

[18] Saat itu, Mesir yang mayoritas penduduknya Nasrani juga berada di wilayah kekuasaan kerajaan Romawi. Sebagian ulama tarikh menyebut Muqauqis sebagai gubernur Mesir, bukan raja.

[19] Lihat; Syaikh Muhammad Al-Khudhari, Nur Al-Yaqin fi Sirati Sayyidi Al-Mursalin, tahqiq: Syaikh Samir Al-Aththar, penerbit Maktabah Ar-Ridha: Kairo, tanpa keterangan cetakan, th. 2007 M – 1428 H, hlm 156-157.

[20] Lihat QS. Yusuf: 92.

[21] Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr Ibnu Qayyim Al-Jauziyah (w. 751 H), Zad Al-Ma’ad fi Hadyi Khari Al-‘Ibad, tahqiq: Syaikh Muhammad Abdul Qadir Al-‘Atha, penerbit: Dar At-Taqwa li At-Turats: Kairo, cet. I, th 1999 M – 1420 H, jld II, juz 4, hlm 245.

[22] Lihat; Ibnul Atsir, Usdu Al-Ghabah, juz II, hlm 282; Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al-Ishabah fi Ma'rifati Ash-Shahabah, juz II, hlm 263; dan Imam Adz-Dzahabi, Tarikh Al-Islam, juz 1, hlm 316. Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

[23] Prof. DR. KH. Didin Hafiduddin, MA., dalam penyajian materi kuliah Pendidikan Dakwah di hadapan mahasiswa S2 Jurusan Pendidikan, konsentrasi Pendidikan dan Pemikiran Islam, UIKA Bogor, semester tiga, pada Sabtu 13 Februari 2010.

Profesor menyampaikan hal ini sebagai catatan tambahan untuk perbaikan makalah yang kami tulis ini.

[25] Syaikhul Islam Abul Abbas Ahmad bin Abdul Halim Ibnu Taimiyah Al-Harrani, As-Siyasah Asy-Syar'iyyah, penerbit Dar Al-Ma'rifah: Beirut, hlm 217, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

[26] Ibnul Qayyim, Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar'iyyah, tahqiq: Syaikh Bahij Ghazawi, penerbit Dar Ihya` Al-'Ulum: Beirut, hlm 21, tanpa keterangan cetakan dan tahun.

[27] Niccolo Machiavelli, lahir di Florence, Italia, 3 Mei 1469 M. Meninggal di Florence, Italia, 21 Juni 1527 M pada umur 58 tahun. Ia adalah diplomat dan politikus Italia yang juga seorang filosof. Sebagai ahli teori, Machiavelli adalah figur utama dalam realitas teori politik, ia sangat disegani di Eropa pada masa Renaisans. Dua bukunya yang terkenal, Discorsi sopra la prima deca di Tito Livio (Diskursus tentang Livio) dan Il Principe (Sang Pangeran), awalnya ditulis sebagai harapan untuk memperbaiki kondisi pemerintahan di Italia Utara, kemudian menjadi buku umum dalam berpolitik di masa itu. Sebagian kalangan menganggap Machiavelli adalah pengajar kejahatan atau paling tidak mengajarkan immoralism dan amoralism karena melihat ajarannya yang menghindar dari nilai keadilan, kasih sayang, kearifan, serta cinta, dan lebih cenderung mengajarkan kekejaman, kekerasan, ketakutan, dan penindasan. Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Niccol%C3%B2_Machiavelli.

[28] Prof. DR. Yusuf Al-Qaradhawi, Ad-Din wa As-Siyasah; Ta`shil wa Radd wa Syubuhat, penerbit Dar Asy-Syuruq: Kairo, cet. I, th 2007 M – 1428 H, hlm 78.

[29] __________, Ad-Din wa As-Siyasah, hlm 82.

[30] Majalah Liwa` Al-Islam, edisi 3 Dzulqa'dah 1409 H/ 14 Juni 1989 M. Lihat http://www.ikhwanonline.com/Article.asp?ArtID=17634&SecID=360.

[31] Prof. DR. Taufiq Yusuf Al-Wa'i, Al-Fikr As-Siyasi Al-Mu'ashir 'Inda Al-Ikhwan Al-Muslimin, penerbit Maktabah Al-Manar Al-Islamiyah: Kuwait, cet. I, th 2001 M – 1422 H, hlm 136-137.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik

Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jik a berlebihan tidak baik ' ada yg bertanya via WA ttg ha...