Jumat, 29 Maret 2019

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik



Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik
'
ada yg bertanya via WA ttg hadits dlm meme ini, terutama ttg hukum wisata kuliner yg lagi ngetren belakangan.
------
jawab:
- demikian teks haditsnya,
شرار أمتى الذين غذوا بالنعيم الذين يأكلون ألوان الطعام ويلبسون ألوان الثياب ويتشدقون فى الكلام .
(trjmhn lihat di meme)
- imam ahmad tdk meriwayatkan hadits ini sbgmn tertulis di meme, baik dlm al-musnad maupun az-zuhd.
- hadits ini diriwayatkan oleh: ibnu abid dunia dlm dzammul ghibah, ibnu adi, al-baihaqi dlm syu'abul iman, n ibnu asakir; dari fatimah binti rasulillah saw.
(lihat; imam as-suyuthi, jami' al-ahadits, nomor 13406)
- hadits ini dihasankan oleh syekh al-albani dlm shahih at-targhib wat tarhib (no. 2087) & shahih al-jami' ash-shaghir (no. 6018)
- wisata kuliner pd dasarnya adlh boleh. tapi ketika ia menjadi hobi, dmana sampai meluangkan waktu n biaya yg tdk sedikit utk memburu makanan kesukaan sampe ke tempat yg jauh, ini yg bisa menjadi tdk boleh. dlm arti, pd batasan tertentu, yg semacam ini jika dijadikan kebiasaan, maka pelakunya adlh seburuk2 umat ini. wal 'iyadzu billah...
- imam al-munawi (bisa dibaca al-manawi) menyimpulkan* perkataan imam al-ghazali,
أكل أنواع الطعام ليس بحرام بل هو مباح لكن المداوم عليه يربي نفسه بالنعيم ويأنس بالدنيا ويأنس باللذات ويسعى في طلبها فيجره ذلك إلى المعاصي فهم من شرار الأمة لأن كثرة التنعم تقودهم إلى اقتحام المعاصي.
"menyantap aneka ragam makanan tidaklah haram. ia hukumnya mubah. tapi orang yg slalu makan aneka makanan, dia melatih dirinya pd hidup enak, nyaman dg kenikmatan duniawi, akrab dg berbagai kelezatan, n berusaha utk mendapatkannya (makanan enak). hal ini bisa menyeretnya kpd perbuatan maksiat. maka, mereka termasuk sejelek2 umat ini, karna banyak bergelimang dg kenikmatan. dmana hal tsb bisa menyeret kpd perbuatan maksiat."
(faidhul qadir, 4/204)
wallahu a'lam..
------
'
* saya katakan menyimpulkan (bukan menukil), karna saya baca aslinya di ihya' 'ulumiddin, redaksinya cukup panjang n tdk sama dg yg dikatakan al-munawi.

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik

Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jik a berlebihan tidak baik ' ada yg bertanya via WA ttg ha...