Kamis, 22 Juli 2010

Hakekat Dakwah dalam Pandangan M. Natsir

Oleh : Abduh Zulfidar Akaha[1]


Mukaddimah

Saat membahas tema dakwah dalam bukunya yang berjudul Fiqhud Da’wah,[2] Mohamamd Natsir rahimahullah (w. 1993 M) mengawalinya dengan ayat

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ .

“Dan hendaknya ada di antara kamu sekelompok umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh perbuatan makruf, dan mencegah dari perbuatan mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”[3]

… yang merupakan suatu ayat yang berkaitan erat dengan dakwah. Seolah-olah Natsir hendak mengatakan bahwa kami adalah kelompok tersebut, kami adalah umat yang menyeru kepada Islam, memerangi segala kemungkaran, dan mengajak orang-orang untuk berbuat baik; melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi semua yang dilarang-Nya.

Tentang tafsir ayat ini, Imam Ath-Thabari (w. 310 H) mengatakan, bahwa hendaknya ada suatu jama’ah di antara kaum mukminin yang mengajak kepada Islam yang telah disyariatkan Allah bagi hamba-hambaNya. Mereka menyuruh orang-orang untuk mengikuti Nabi Muhammad SAW dan agama yang dibawanya dari sisi Allah. Mereka melarang kekufuran kepada Allah dan pendustaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta agama yang dibawanya dari sisi Allah. Mereka berjihad dengan tangan dan anggota badannya, sehingga manusia mau tuntuk dan taat. Mereka itulah orang-orang berbahagia, orang-orang yang sukses di sisi Allah, kekal di dalam surga dan kenikmatan-Nya.[4]

Natsir pun barangkali memakai ayat ini sebagai pembuka bukannya tanpa alasan. Sebab, beberapa ayat lain yang berkaitan dengan kewajiban dakwah ditujukan kepada individu. Misalnya, firman Allah yang mengatakan,

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ...

“Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasehat yang baik…”[5]

Adapun ayat yang dipakai Natsir, lebih ditujukan kepada jama’ah atau kelompok. Dalam hal ini, yang dimaksud sebagai umat atau kelompok oleh Natsir adalah Dewan Dakwah Islamiyah atau Masyumi. Wallahu a’lam.


Dakwah Adalah Kewajiban

Setelah menyebutkan sejumlah dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah tentang beban dakwah yang diembankan Allah atas hamba-Nya, Natsir mengambil kesimpulan bahwa hukum berdakwah adalah wajib bagi setiap individu Muslim. Natsir berkata,

“Dari ayat-ayat dan hadits yang kita ulangkan di atas tadi, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa dakwah dalam arti yang luas, adalah kewajiban yang harus dipikul oleh tiap-tiap Muslim dan Muslimah. Tidak boleh seorang Muslim dan Muslimah menghindarkan diri daripadanya.”[6]

Natsir juga mengatakan, bahwa dakwah dalam arti amar ma’ruf nahi mungkar adalah syarat mutlak bagi kesempurnaan dan keselamatan hidup masyarakat. Ini adalah kewajiban sebagai pembawaan fithrah manusia selaku social being (makhluq ijtima’i);[7] dan kewajiban yang ditegaskan oleh Risalah, oleh Kitabullah, dan Sunnah Rasul! Bukan monopoli golongan yang disebut ulama atau cerdik-cendekiawan.[8]

Apa yang dikatakan Natsir di sini bisa dibilang kurang spesifik atau dengan kata lain tidak memberikan ruang bagi kemampuan manusia yang terbatas. Bagaimanapun, kewajiban dakwah ini tentu bergantung pada keterbatasan manusia alias sesuai dengan kemampuannya.

Itulah makanya, pada halaman lain, Natsir menambahkan bahwa wajib da’wah adalah kewajiban tiap-tiap Muslim yang mukallaf, tanpa kecuali, dalam kehidupan sehari-hari menurut kemampuan masing-masing.[9]

Dengan demikian, pendapat Natsir dalam masalah hukum dakwah ini secara umum sama dengan pendapat para ulama. DR. Muhammad Manshur berkata,

“Jadi, dakwah ini hukumnya wajib sebatas kemampuan. Karena Allah Ta’ala berfirman; ‘Allah tidak membebani seseorang melainkan sebatas kemampuannya.’ Dia juga berfirman; ‘Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.’ Dalam arti kata, bahwa barangsiapa yang sanggup menyampaikan Islam ke seluruh dunia –dengan sarana telekomunkasi modern saat ini–, maka dakwah ini wajib baginya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala; ‘Dan tidaklah Kami mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.’ Jadi, Islam itu untuk seluruh dunia. Sedangkan barangsiapa yang sanggup menyampaikannya kepada separo dunia atau ke suatu negara atau sebagiannya atau hanya kepada penduduk suatu wilayah atau kampung atau jalan atau rumah atau sekalipun hanya kepada keluarganya saja; maka dakwah ini wajib baginya.”[10]

Bagaimanapun, kemampuan masing-masing orang memang sangat beragam di mana Allah tidak membenani hamba-Nya di luar batas kemampuannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا .

“Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas kemampuannya.”[11]

Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah (w. 1420 H), pada saat jumlah da’i sedikit sementara kemungkaran merajalela, dan banyak yang tidak mengerti Islam –seperti sekarang ini–, maka hukum dakwah menjadi fardhu ‘ain atas setiap orang sesuai kemampuannya. Adapun jika seseorang tinggal di suatu desa atau kota tertentu di mana di sana ada orang yang mengurusi masalah ini, terdapat orang yang berkompeten dalam masalah penyampaian agama, maka hukum dakwah pun menjadi sunnah baginya.[12]

Tidak cukup bagi orang awam, di mana Syaikh Bin Baz menggarisbawahi dengan kalimat “sesuai kemampuannya,” bahkan terhadap para ulama dan pemerintah pun, Syaikh Bin Baz tetap mengatakan bahwa hukum dakwah adalah wajib sebatas kemampuan mereka. Beliau mengatakan,

“Wajib atas ulama sebatas kemampuan mereka, juga atas waliyul amri sebatas kemampuan mereka; hendaknya mereka menyampaikan agama Allah ini dengan segala apa saja yang bisa mereka lakukan. Ini adalah fardhu ‘ain sebatas kemampuan dan kekuasaan.”[13]

Sama seperti para ulama lain, Natsir juga senantiasa memperhatikan ruang kemampuan dan keterbatasan manusia. Sebab, jika setiap orang Muslim semuanya wajib berdakwah, lalu kepada siapa dakwah akan ditujukan? Selain itu, jika kewajiban dakwah ini dipaksakan atas orang yang sangat minim pengetahuan agamanya, tentu akan muncul dampak yang tidak baik, atau setidaknya akan muncul orang-orang yang berbicara tanpa ilmu.


Dakwah Dimulai dari Diri Sendiri dan Keluarga

Kita sepakat bahwa tak mungkin seorang yang tak memiliki sesuatu bisa memberikan sesuatu kepada orang lain. Pepatah Arab mengatakan, “Faaqid Asy-syay`i laa yu’thii” (orang yang tak punya tak bisa memberi). Begitu pula dalam hal berdakwah. Tak mungkin seseorang yang tidak bisa mendakwahi dirinya sendiri dan keluarganya akan bisa berdakwah kepada orang lain dan masyarakat.

M. Natsir berkata,

“Selemah-lemah keadaan seseorang, sekurangnya dia wajib menolak kemungkaran dengan hatinya, kalau dia masih ingin dianggap Allah s.w.t. sebagai seorang yang masih mempunyai iman, walaupun iman yang paling lemah. Yakni: mental, dia berteguh menolak kemungkaran kalaupun lisannya tidak mampu mencegahnya; berpantang dia mempersewakan untuk melapangkan jalan bagi kemungkaran untuk berlaku terus. Physiek, dia menjauhkan diri dari turut-turut serta berbuat mungkar, sekurang-kurangnya anggauta rumah tangganya sendiri yang berada dalam kekuasaan dan tanggung jawabnya, dijaganya supaya jangan terbawa hanyut ikut-ikut berbuat mungkar, dan supaya menghindarkan pergaulan dengan mereka yang terus bergelimang dengan kemungkaran.”[14]

Hal ini diucapkan Natsir ketika dia menjelaskan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berbunyi,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ .

“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak sanggup, maka dengan lisannya. Dan apabila masih tak mampu, maka cukup –dia ingkari– dengan hatinya, dan itu adalah iman yang terlemah.”[15]

Meski sepintas lalu, tampak M. Natsir menekankan bahwa seorang Muslim harus menolak segala kemungkaran, minimal dengan hatinya. Walaupun ini adalah selemah-lemah iman, tetapi tersirat dari perkataan Natsir bahwa dakwah harus dimulai dari diri sendiri, yakni mendakwahi diri sendiri untuk mengingkari setiap kemungkaran dan jangan sampai turut serta dalam kemungkaran itu sendiri. Artinya, tidak mungkin seseorang bisa berdakwah kepada orang lain, sementara dirinya sendiri adalah pelaku kemungkaran atau seorang yang suka melakukan perbuatan maksiat.

Selanjutnya, M. Natsir juga mengatakan, bahwa seorang da’i mesti menjaga anggota rumah tangganya dari kemungkaran. Setelah diri sendiri, keluarga adalah tanggung jawab seorang da’i. Ia adalah amanah yang harus dijaga. Natsir menekankan, agar jangan sampai keluarga yang berada dalam kekuasaan dan tanggung jawabnya terbawa hanyut ikut melakukan perbuatan mungkar. Seorang da’i harus menjaga keluarganya dari bergaul dengan orang-orang yang bergelimang dalam kemungkaran.

Apa yang dikatakan Natsir ini selaras dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا . (التحري : 6)

“Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka.” (At-Tahrim: 6)

Menukil dari Mujahid dan Qatadah, Al-Hafizh Ibnu Katsir (w. 774 H) berkata, “Bertakwalah kamu kepada Allah dan berwasiatlah kepada keluargamu agar juga bertakwa kepada-Nya. Perintahkan mereka agar taat kepada Allah, larang mereka dari perbuatan maksiat kepada-Nya, dan tegakkan ajaran Allah pada mereka.”[16]

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “Berhentilah kamu dari apa yang dilarang Allah dan lakukan perbuatan taat kepada-Nya. Suruh keluargamu untuk melakukan kebaikan dan laranglah mereka dari perbuatan buruk. Ajari dan didiklah mereka. Takut-takutilah mereka dengan neraka agar melakukan itu semua.”[17]


Berdakwah Harus Berani

Banyak cobaan dan rintangan yang akan dialami seorang da’i. Untuk itu, selain bekal ilmu yang cukup serta pengetahuan metode dakwah, diperlukan juga mental yang kuat. Dibutuhkan keberanian dalam menyampaikan dakwah kepada umat, karena seorang da’i akan berada di front terdepan sebagai ujung tombak penyeru risalah Allah.

M. Natsir berkata,

“Dalam pada itu, da’wah adalah konfrontasi. Konfrontasi dalam suasana kebebasan, berfikir, dan beri’tikad. Di sini tidak ada jalan satu jurusan, ibarat jalan air dalam pembuluh. Sebagaimana seorang muballigh menghadapi orang banyak, orang banyak itu pun mengadapinya dengan bermacam cara dan gayanya pula. Terutama pada permulaan konfrontasi itu, dia akan sering mengalami pengalaman-pengalaman yang pahit.”[18]

Kata “konfrontasi” yang dipakai Natsir di sini mengandung makna berani, yakni berani menghadapi risiko dakwah. Berani berdakwah di tengah-tengah masyarakat yang majemuk, pun berani berdakwah kepada penguasa, mengingatkan mereka jika mereka salah. Berani mengatakan kebenaran sekalipun pahit. Itulah makanya, Natsir menekankan bahwa seorang da'i itu akan sering mengalami pengalaman-pengalaman yang pahit.

Natsir mengisahkan saat Nabi diancam dan ditentang keras oleh para tokoh kaum kafir Qurasiy Makkah, di mana beliau tetap berani dan tegar di jalan dakwah. Kata Natsir,

“Waktu beliau (Nabi) mendengar segala ancaman ultimatum dari para pemimpin Quraisy supaya beliau menghentikan saja memanggil orang-orang kepada Tauhied, tidaklah beliau diliputi oleh pertimbangan-pertimbangan pribadinya… Beliau lebih rela gugur dalam melaksanakan tugas daripada menyerah kalah dan tunduk kepada gertaka, lalu dihadapinya tantangan dengan jawaban yang setimpal.”[19]

Begitulah seharusnya seorang da'i, harus mempunyai keberanian dalam berdakwah dan tidak ada yang ditakutinya selain Allah semata. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا .

“Orang-orang yang menyampaikan risalah Allah yang hanya takut kepada-Nya dan tiada seorang pun yang mereka takuti selain Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat perhitungan.”[20]

Bahkan terhadap penguasa pun seorang da’i harus berani meluruskannya jika si penguasa bersalah atau melenceng dari kebenaran. Di sini, Natsir memberikan ilustrasi saat Umar bin Khathab berpidato setelah dibaiat sebagai khalifah, di mana ada seorang hadirin yang berteriak lantang mengingatkannya, “Demi Allah, jika kedapatan oleh kami suatu ketidakjujuran pada dirimu, kami akan meluruskannya dengan ujung pedang.”[21]

Keberanian semacam inilah tampaknya yang dikehendaki Natsir. Berani mengatakan kebenaran di hadapan penguasa, apa pun risikonya. Bagaimanapun risiko “berani” dalam berdakwah di tengah-tengah umat tidak seberat “risiko” yang mungkin akan ditanggung saat “berani” menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa, apalagi jika penguasanya adalah penguasa yang lalim. Bahkan, keberanian semacam ini dikategorikan sebagai salah satu jihad paling utama di dalam Islam.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Salam bersabda,

إِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ .

“Sesungguhnya jihad yang paling utama adalah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang lalim.”[22]


Kisah Air Liur Anjing Antara Natsir dan Soekarno

Di majalah Pandji Islam tahun 1940, Soekarno membuat tulisan berjudul Masyarakat Onta dan Masyarakat Kapal Udara. Soekarno memulai tulisannya dengan sebuah cerita tentang anaknya, Ratna Juami, yang melihat anjing kesayangannya menjilat air dalam panci.

“Papi, papi, si Ketuk (nama anjing itu, red) menjilat air dalam panci!” teriak Ratna.

“Buanglah air itu, dan cucilah panci itu beberapa kali bersih-bersih dengan sabun dan kreolin,” jawab Soekarno. Ratna termenung sebentar. Kemudian ia bertanya, “Tidakkah Nabi bersabda, bahwa panci itu mesti dicuci tujuh kali, antaranya satu kali dengan tanah?”

Soekarno menjawab, “Ratna, di zaman Nabi belum ada sabun dan kreolin. Nabi waktu itu tidak bisa memerintahkan orang memakai sabun dan kreolin.” Muka Ratna menjadi tenang kembali. Itu malam ia tidur dengan roman muka yang seperti tersenyum, seperti mukanya orang yang mendapat kebahagiaan besar. Demikian tulis Soekarno.

Natsir mengeritik kisah yang ditulis Soekarno itu sebagai “akal merdeka yang salah pasang”. Natsir berpendapat bahwa ajaran Nabi saw dengan mencuci tujuh kali dan satu kali dengan tanah terhadap bejana yang dijilat anjing bukan semata perbuatan “duniawi”, tapi sebagai sebuah ubudiyah yang sudah diatur caranya oleh Islam, seperti berwudhu dan lain-lain.

Jadi, kalau Soekarno mengatakan tak perlu cuci dengan tanah, cukup dengan sabun, karena zaman Nabi tidak ada sabun, maka kata Natsir, nanti akan ada yang berpendapat, kalau kita terpaksa bertayamum tak perlu dengan tanah lagi. “Dulu orang belum bisa pakai bedak wangi yang lebih higienis dari tanah, sekarang sudah ada bedak wangi. Dus, kalau mau shalat dan terpaksa tayamum, boleh berbedak saja,” sindir Natsir.

Akibat dari akal merdeka itu, kata Natsir agama bukan lagi diinterpretasi, tapi sudah dilikuidasi. Natsir menyatakan, agamalah batas-batas yang telah diberikan Ilahi agar akal merdeka berfungsi dengan semestinya, menjadi lampu petunjuk jalan dan tidak menimbulkan kebakaran yang berkobar-kobar. Dalam agama, kata Natsir, ada hikmah-hikmah tersembunyi dalam syariat-Nya.[23]

Nukilan kisah di atas sejalan dengan keberanian Natsir dalam berdakwah kepada penguasa. Bukan hanya berani saat berhadapan langsung, namun berani juga bisa melalui tulisan. Baik itu sifatnya mengkritik maupun membantah, selama dalam koridor ad-da’wah ilallah.

Namun demikian, berani juga harus dengan pertimbangan. Berdakwah –atau lebih tepatnya mengkritik– pun, juga mesti dengan bekal keilmuan yang cukup serta landasan hujjah yang kuat. Sehingga jika memang berbeda pendapat, setidaknya bisa lebih arif dalam menyikapi perbedaan.

Khusus dalam kasus air liur anjing yang cukup terkenal ini, sesungguhnya terdapat perbedaan pendapat klasik di sana yang sudah terjadi sejak dulu. Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili hafizhahullah mengatakan, bahwa menurut madzhab Hambali, sabun dan alat pembersih lain yang bisa menghilangkan kotoran dapat menggantikan posisi tanah, sekalipun tanah itu ada, dan selama alat pembersih itu tidak merusak tempat bekas jilatan anjing tersebut.[24] Dan dengan rangkaian kalimat yang hampir senada, para ulama Kuwait juga mengatakan hal yang sama dalam kitab Ensiklopedi Fiqih mereka.[25]

Jauh sebelumnya, Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah (w. 676 H) berkata,

“Menurut pendapat yang paling benar, sabun dan kreolin serta yang sejenisnya dapat menggantikan posisi tanah. Tidak ada perbedaan antara ada tanahnya atau tidak.”[26]

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali rahimahullah (w. 620 H) menyebutkan dua pendapat dalam Al-Mughni, salah satunya adalah bolehnya menggunakan sabun dan alat pembersih lainnya untuk menghilangkan najis bekas jilatan anjing karena ia lebih bisa menghilangkan kotoran daripada tanah. Adapun kenapa teks yang dipakai adalah kata “tanah”, itu merupakan penekanan dalam hal penghilangan najis di mana tanah adalah barang keras yang bisa menghilangkan najis, jadi bisa saja dipakai barang lain yang semacamnya.[27]

Salah seorang ulama besar Saudi saat ini, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munjid hafizhahullah berkata,

“Para ulama berbeda pendapat, apakah wajib menggunakan tanah ataukah boleh memakai sarana pembersih yang lain semisal sabun dan alat-alat pembersih yang lain? Dalam hal ini, madzhab Imam Asy-Syafi’i[28] mengatakan wajibnya menggunakan tanah dan tidak boleh menggunakan selain tanah, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam jelas menyebutkan kata “tanah” dan memerintahkan untuk menggunakannya. Adapun menurut madzhab Imam Ahmad, adalah boleh menggunakan selain tanah seperti sabun dan yang semacamnya.”[29]

Demikian sedikit koreksi atas keberanian M. Natsir yang mengkritik Soekarno dalam masalah menyucikan bekas jilatan atau air liur anjing. Meluruskan kesalahan pemerintah dan memperingatkannya jika salah adalah bagian dari dakwah. Dan dalam berdakwah terhadap penguasa memang harus berani. Tetapi, terkadang kebenaran itu bisa saja berpihak kepada orang yang awam agama sekalipun yang bersangkutan tidak menyadarinya. Sebaliknya, terkadang seorang ulama pun bisa saja tergelincir dalam kesalahan jika dia tidak berhati-hati dalam pendapat maupun sikapnya. Wallahu a’lam.


Khatimah

Sungguh, terlalu banyak hakekat dakwah dalam pemikiran dan kehidupan M. Natsir yang bisa dikaji. Sebab, pada dasarnya M. Natsir sendiri pada dasarnya telah menjadikan hidupnya ini sebagai ladang dakwah. Di mana pun, kapan pun, dan kepada siapa pun, M. Natsir senantiasa berdakwah. Dan, inilah sejatinya hakekat dakwah. Berdakwah di segala lini kehidupan.

Dalam dunia politik misalnya, M. Natsir berusaha menjadikannya sebagai ladang dakwah, tanpa harus memolitisasinya. “Kita tidak lagi mengadakan dakwah dengan cara-cara politik, namun terlibat dalam aktifitas-aktifitas politik dengan cara-cara dakwah hasilnya akan sama,” kata Natsir suatu ketika.[30]

AM Fatwa mengatakan, bahwa Natsir memadukan dunia yang berbeda yakni antara dakwah dan politik. Bagi Natsir, kunci keduanya adalah akhlak karimah. Jadi, seorang dai harus mempunyai akhlak mulia, sedangkan politisi harus mempunyai fatsoen politik.[31]

Terakhir, sikap toleransi beragama yang dipadu dengan ketegasan aqidah adalah salah satu karakter dakwah Natsir dalam hubungannya dengan umat agama lain. Natsir berkata,

“Toleransi yang diajarkan oleh Islam itu, dalam kehidupan antar agama bukanlah toleransi yang bersifat pasif. Ia itu aktif! Aktif dalam menghargai dan menghormati keyakinan orang lain. Aktif dan bersedia senantiasa untuk mencari titik persamaan antara bermacam-macam perbedaan. Bukan itu saja! Kemerdekaan beragama bagi seorang muslim adalah suatu nilai hidup yang lebih tinggi daripada nilai jiwanya sendiri. Apabila kemerdekaan agama terancam dan tertindas, walau kemerdekaan agama bagi bukan orang yang beragama Islam, maka seorang muslim diwajibkan untuk melindungi kemerdekaan ahli agama tersebut agar manusia umumnya merdeka untuk menyembah Tuhan menurut agamanya masing-masing, dan di mana perlu dengan mempertahankan jiwanya.”[32]

Selamat jalan Pak Natsir, semangat dakwahmu akan dilanjutkan oleh generasi penerusmu. Semoga.


* * *


DAFTAR PUSTAKA


1. Al-Qur`an Al-Karim

2. Abdul Aziz binAbdillah bin Baz, Ad-Da’wah Ilallah wa Akhlaq Ad-Du’ah. Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

3. Abdullah bin Muhammad Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Ad-Dimasyqi, Al-Mughni, Jld I, Hlm 88, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

4. Abdurrahman bin Muhammad bin Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldun, Tahqiq: Syaikh Abu Mazin Al-Mishri, Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah: Kairo, tanpa keterangan cetakan dan tahun.

5. Abul Fida` Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir Al-Qur`an Al-‘Azhim, tahqiq: Syaikh Sami Muhammad Salamah, Penerbit Dar Thayyibah li An-Nasyr wa At-Tauzi’: Riyadh, Cet. II, Th. 1999 M – 1420 H.

6. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Jami’ Al-Bayan fi Ta`wil Al-Qur`an, Tahqiq: Syaikh Ahmad Syakir, Penerbit Muassasah Ar-Risalah: Kairo – Mesir, Cet. 1, Th. 2000 M/1420 H.

7. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi Asy-Syafi’i (w. 516 H), Ma’alim At-Tanzil fi At-Tafsir, Tahqiq: Syaikh Muhammad Abdullah An-Namr, Penerbit Dar Thayyibah li An-Nasyr wa At-Tauzi’: Riyadh, Cet. IV, Th. 1997 M – 1417 H.

8. Majalah Al-Mujtama’, Edisi 3, Th. I, 14 Rajab 1429 H – 17 Juli 2008, Hlm 24.

9. Majalah Sabili, Edisi khusus 100 Tahun Mohamad Natsir, Tahun 2009 M, Hlm 116.

10. M. Natsir, Fiqhud Da’wah, Penerbit Yayasan Capita Selecta dan Media Da’wah: Jakarta, Cet. XIII, Th 2008 M – 1429 H.

11. _______, Demokrasi di Bawah Hukum, Penerbit Media Da'wah: Jakarta, Hlm 22, Cet. III, t. 2002 M – 1423 H; dan Fiqhud Da’wah, Penerbit Yayasan Capita Selecta dan Media Da’wah: Jakarta, Cet. XIII, Th 2008 M – 1429 H, Hlm 127.

12. _______, Capita Selecta, Penerbit Abadi dan Yayasan Capita Selecta: Jakarta, Cet. II, Th. 2008 M, Jld II.

13. Muhammad bin Abdirrauf Al-Munawi Al-Mishri, Faidh Al-Qadir Syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir, Tahqiq: Syaikh Ahmad Abdussalam, Penerbit Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah: Beirut, Cet. I, Th.1994 M – 1415 H.

14. Muhammad Manshur DR., Ad-Da’wah Al-Fardiyah Wasa`il wa Mafahim, Penerbit Dar At-Tauzi’ wa An-Nasyr Al-Islamiyyah; Kairo, Cet. I, Th. 2003 M – 1424 H.

15. Muhammad Shalih Al-Munjid, Fatawa Al-Islam Su`al wa Jawab. Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

16. Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Program Al-Maktabah Asy-Syamilah

17. ________, Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir. Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

18. Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi An-Nawawi, Tahqiq: Syaikh Muhammad Abdul Azhim, Penerbit Dar At-taqwa li An-Nasyr wa At-Tauzi’: Kairo, tanpa keterangan cetakan, Th. 2004 M.

19. ________, Riyadh Ash-Shalihin. Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

20. Wahbah Az-Zuhaili Prof. DR., Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh, Penerbit Dar Al-Fikr: Damaskus, Cet. IV edisi revisi, Th. 1997 M – 1418 H.

21. Wizarah Al-Awqaf wa Asy-Syu`un Al-Islamiyah (Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman) Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Penerbit Dar As-Salasil: Kuwait, Cet. II. Th. 1404 H. Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

22. Dan lain-lain (kitab-kitab matan hadits).

* * *



[1] Makalah ini ditulis dalam rangka pelaksanaan tugas mata kuliah Kajian Pemikiran Tokoh: Pemikiran dan Dakwah M. Natsir, di bawah bimbingan DR. Mohammad Noer dan tim hafizhahumullah, pada Program S2 Universitas Ibn Khaldun Bogor, Jurusan Pendidikan Islam, Konsentrasi Pendidikan dan Pemikiran Islam.

[2] M. Natsir, Fiqhud Da’wah, Penerbit Yayasan Capita Selecta dan Media Da’wah: Jakarta, Cet. XIII, Th 2008 M – 1429 H, Hlm 111.

[3] QS. Ali ‘Imran: 104.

[4] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Jami’ Al-Bayan fi Ta`wil Al-Qur`an, Tahqiq: Syaikh Ahmad Syakir, Penerbit Muassasah Ar-Risalah: Kairo – Mesir, Cet. 1, Th. 2000 M/1420 H, Jilid VII, Hlm 90-91.

[5] QS. An-Nahl: 125.

[6] M. Natsir, Fiqhud Da’wah, Penerbit Yayasan Capita Selecta dan Media Da’wah: Jakarta, Cet. XIII, Th 2008 M – 1429 H, Hlm 121.

[7] Ibnu Khaldun (w. 808 H) mengistilahkannya sebagai, “Al-Insan madaniyy bi ath-thab’i” (manusia itu secara tabiat adalah makhluk sosial). Lihat; Al-Allamah Abdurrahman bin Muhammad bin Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldun, Tahqiq: Syaikh Abu Mazin Al-Mishri, Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah: Kairo, Hlm 44, tanpa keterangan cetakan dan tahun.

[8] M. Natsir, Fiqhud Da’wah, Penerbit Yayasan Capita Selecta dan Media Da’wah: Jakarta, Cet. XIII, Th 2008 M – 1429 H, Hlm 121.

[9] Ibid, Hlm 129.

[10] DR. Muhammad Manshur, Ad-Da’wah Al-Fardiyah Wasa`il wa Mafahim, Penerbit Dar At-Tauzi’ wa An-Nasyr Al-Islamiyyah; Kairo, Cet. I, Th. 2003 M – 1424 H, Hlm 5-6.

[11] QS. Al-Baqarah: 286.

[12] Syaikh Bin Baz, Ad-Da’wah Ilallah wa Akhlaq Ad-Du’ah, Hlm 17. Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

[13] Ibid.

[14] M. Natsir, Fiqhud Da’wah, Penerbit Yayasan Capita Selecta dan Media Da’wah: Jakarta, Cet. XIII, Th 2008 M – 1429 H, Hlm 125-126.

[15] HR. Muslim (186), Ibnu Majah (4003), Ahmad (10651), Abdurrazaq (5649), Al-Baihaqi (Asy-Syu’ab/7297), Ibnu Hibban (308), dan lain-lain; dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu.

[16] Abul Fida` Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir Al-Qur`an Al-‘Azhim, tahqiq: Syaikh Sami Muhammad Salamah, Penerbit Dar Thayyibah li An-Nasyr wa At-Tauzi’: Riyadh, Cet. II, Th. 1999 M – 1420 H, Jld IV, Hlm 167.

[17] Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi Asy-Syafi’i (w. 516 H), Ma’alim At-Tanzil fi At-Tafsir, Tahqiq: Syaikh Muhammad Abdullah An-Namr, Penerbit Dar Thayyibah li An-Nasyr wa At-Tauzi’: Riyadh, Cet. IV, Th. 1997 M – 1417 H, Jld VIII, Hlm 169.

[18] M. Natsir, Fiqhud Da’wah, Penerbit Yayasan Capita Selecta dan Media Da’wah: Jakarta, Cet. XIII, Th 2008 M – 1429 H, Hlm 147.

[19] Ibid, hlm 153.

[20] QS. Al-Ahzab: 39.

[21] M. Natsir, Demokrasi di Bawah Hukum, Penerbit Media Da'wah: Jakarta, Hlm 22, Cet. III, t. 2002 M – 1423 H; dan Fiqhud Da’wah, Penerbit Yayasan Capita Selecta dan Media Da’wah: Jakarta, Cet. XIII, Th 2008 M – 1429 H, Hlm 127.

Natsir menyebutkan kisah ini cukup panjang lebar dan sebuah kisah lain tentang Umar ketika dia diprotes seseorang yang menanyakan asal muasal kain pakaian yang dikenakannya, dalam dua buku ini.

[22] HR. Ahmad (10716), An-Nasa`i (4138), Ibnu Majah (4002), Al-Hakim (8685), Ath-Thabarani (Al-Kabir/8007), Abu Ya'la (1063), dan lain-lain; dari Abu Said Al-Khudri, Abu Umamah Al-Bahili, dan Thariq bin Syihab Radhiyallahu 'Anhum.

Hadits ini dishahihkan oleh Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (210), An-Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin (197), dan Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (491) dan Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir (1980).

[23] Lihat; Majalah Al-Mujtama’, Edisi 3, Th. I, 14 Rajab 1429 H – 17 Juli 2008, Hlm 24.

[24] Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh, Penerbit Dar Al-Fikr: Damaskus, Cet. IV edisi revisi, Th. 1997 M – 1418 H, Jld I, Hlm 289.

[25] Lihat; Wizarah Al-Awqaf wa Asy-Syu`un Al-Islamiyah (Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman) Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Penerbit Dar As-Salasil: Kuwait, Cet. II. Th. 1404 H, Jld XIV, Hlm 50. Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

[26] Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi An-Nawawi, Tahqiq: Syaikh Muhammad Abdul Azhim, Penerbit Dar At-taqwa li An-Nasyr wa At-Tauzi’: Kairo, tanpa keterangan cetakan, Th. 2004 M, Jld II, Hlm 535.

[27] Abdullah bin Muhammad Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Ad-Dimasyqi, Al-Mughni, Jld I, Hlm 88. Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

[28] Namun, tidak semua ulama madzhab Syafi’i sependapat dengan Imam Asy-Syafi’i dalam hal ini. Imam An-Nawawi adalah salah satunya, sebagaimana kami sebutkan sebelumnya.

[29] Syaikh Muhammad Shalih Al-Munjid, Fatawa Al-Islam Su`al wa Jawab, Hlm 4589, pertanyaan nomor 46314. Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

[30] Andy Sulistiana, artikel berjudul “Memadukan Dakwah dan Politk”, dalam Majalah Sabili, Edisi khusus 100 Tahun Mohamad Natsir, Tahun 2009 M, Hlm 116.

[31] Ibid.

[32] M. Natsir, Capita Selecta, Penerbit Abadi dan Yayasan Capita Selecta: Jakarta, Cet. II, Th. 2008 M, Jld II, Hlm 315-316.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik

Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jik a berlebihan tidak baik ' ada yg bertanya via WA ttg ha...