Rabu, 21 Juli 2010

Gratifikasi

Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka, disebutkan bahwa gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Meskipun berjudul “hadiah,” namun hadiah yang ini bukanlah hadiah yang dimaksud oleh Rasulullah SAW. Hadiah yang dianjurkan adalah hadiah yang diberikan atas dasar cinta dan penghargaan serta ikhlas karena Allah semata.

Nabi bersabda, “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi). Ya, tumbuhnya rasa saling cinta antarsesama muslim itulah yang dikehendaki di balik hadiah yang diberikan. Bukan hal lain. Bukan karena mengharap agar dibebaskan dari perkaranya. Atau mengharap keluarnya izin proyek yang sedang dia garap, atau dinaikkan pangkat dan jabatannya. Atau harapan-harapan lain yang bersifat duniawi bercampur syubhat dan kezhaliman.

Gratifikasi bukanlah hadiah yang dianjurkan, apalagi dihalalkan. Bahkan, gratifikasi haram hukumnya. Sebab, hadiah yang diberikan berkaitan dengan pekerjaan seseorang tidak bisa dikatakan sebagai hadiah. Islam melarang kita menerima hadiah semacam ini.

Dikisahkan dalam hadits shahih, bahwasanya Rasulullah SAW pernah menugaskan seorang sahabatnya untuk menarik harta zakat dan jizyah. Kemudian tatkala ia telah menyelesaikan tugasnya, ia pun datang kepada Nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah, ini untuk engkau, sedangkan yang ini dihadiahkan kepadaku.” Maka beliau pun marah dan bersabda, “Kenapa kamu tidak duduk saja di rumah orangtuamu, lalu kamu lihat apakah ada orang yang memberikan hadiah kepadamu atau tidak?!” (Muttafaq Alaih)

Imam An-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwasanya hadiah untuk para pekerja adalah haram hukumnya dan termasuk tindakan korupsi (ghulul). Sebab, ia telah mengkhianati wewenang dan amanatnya.” Selanjutnya, Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa sebab diharamkannya hadiah semacam ini adalah karena ia berkaitan dengan pekerjaannya. Adapun hadiah yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan seseorang, maka yang seperti ini adalah mustahabbah (disukai).

Al-Hafizh Ibnu Hajar sedikit memberi kelonggaran. Menurut beliau, apabila si pemberi dan penerima hadiah sebelumnya sudah sering saling memberi hadiah, maka yang seperti ini boleh hukumnya.

Al-Hafizh juga mengisahkan dalam Fathul Bari-nya, bahwa Khalifah Umar bin Abdil Aziz pernah mengembalikan buah apel yang diberikan kepadanya, padahal waktu itu beliau sedang menginginkannya. Ketika dikatakan kepada beliau bahwa Nabi, Abu Bakar, dan Umar tidak menolak hadiah, beliau berkata, “Hadiah pada zaman mereka adalah hadiah. Adapun hadiah pada hari ini adalah suap!”

Wallahu a’lamu bish-shawab.

* * *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik

Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jik a berlebihan tidak baik ' ada yg bertanya via WA ttg ha...