Oleh: Abduh Zulfidar Akaha
Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِمْ مِنْ غَيْرِ
أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا .
“Barangsiapa memberi makanan buka
puasa kepada orang puasa, dia mendapatkan pahala
seperti mereka tanpa mengurangi sedikit pun mengurangi pahalanya.”
Takhrij
Hadits ini
diriwayatkan Imam Ibnu Majah dari Ali bin Muhammad dari Waki’ bin Al-Jarrah
dari Ibnu Abi Laila dan Ya’la bin Ubaid dari Abdul Malik bin Sulaiman dan Abu Muawiyah
dari Hajjaj bin Artha`ah dari Atha` bin Abi Rabah dari Zaid bin Khalid Al-Juhani
Radhiyallahu 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.[1]
Hadits ini juga
diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (735), Ahmad (16419), An-Nasa`i dalam Al-Kubra
(3332), Ath-Thabarani dalam Al-Awsath (1098), Abdurrazaq (7905),
Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (3455), Ad-Darimi (1755), Ibnu Hibban
(3498), dan Ibnu Bisyran dalam Al-Amali (267); dari Zaid bin Khalid.
Dalam sebagian
riwayat dengan matan,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا ، أَطْعَمَهُ
وَسَقَاهُ ، كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْءٌ
.
“Barangsiapa
memberi buka puasa pada orang puasa; memberinya makan dan minum, dia
mendapatkan pahala seperti orang
yang puasa tanpa mengurangi pahalanya sedikit pun.”[2]
Derajat Hadits: Shahih
At-Tirmidzi (735)
berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih.”
An-Nawawi
menyepakati perkataan At-Tirmidzi di atas dalam Riyadh Ash-Shalihin.[3]
Ibnu
Taimiyah menegaskan bahwa hadits ini tsabit (kokoh dan ada dasarnya) dari
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.[4]
Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih At-Targhib wa
At-Tarhib (1078), Shahih Sunan Ibni Majah (1746), Shahih Sunan
At-Tirmidzi (807), dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir (11361).
* * *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar