Selasa, 23 Juli 2013

Memberi Makanan Buka Puasa Pahalanya Sama dengan Orang Puasa

Oleh: Abduh Zulfidar Akaha

            Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا .
            “Barangsiapa memberi makanan buka puasa kepada orang puasa, dia mendapatkan pahala seperti mereka tanpa mengurangi sedikit pun mengurangi pahalanya.”

Takhrij
            Hadits ini diriwayatkan Imam Ibnu Majah dari Ali bin Muhammad dari Waki’ bin Al-Jarrah dari Ibnu Abi Laila dan Ya’la bin Ubaid dari Abdul Malik bin Sulaiman dan Abu Muawiyah dari Hajjaj bin Artha`ah dari Atha` bin Abi Rabah dari Zaid bin Khalid Al-Juhani Radhiyallahu 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.[1]
            Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (735), Ahmad (16419), An-Nasa`i dalam Al-Kubra (3332), Ath-Thabarani dalam Al-Awsath (1098), Abdurrazaq (7905), Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (3455), Ad-Darimi (1755), Ibnu Hibban (3498), dan Ibnu Bisyran dalam Al-Amali (267); dari Zaid bin Khalid.
            Dalam sebagian riwayat dengan matan,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا ، أَطْعَمَهُ وَسَقَاهُ ، كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْءٌ .
            “Barangsiapa memberi buka puasa pada orang puasa; memberinya makan dan minum, dia mendapatkan pahala seperti orang yang puasa tanpa mengurangi pahalanya sedikit pun.”[2]

Derajat Hadits: Shahih
            At-Tirmidzi (735) berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih.”
            An-Nawawi menyepakati perkataan At-Tirmidzi di atas dalam Riyadh Ash-Shalihin.[3]
            Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa hadits ini tsabit (kokoh dan ada dasarnya) dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.[4]
            Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (1078), Shahih Sunan Ibni Majah (1746), Shahih Sunan At-Tirmidzi (807), dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir (11361).

*   *   *


[1] Sunan Ibnu Majah/Kitab Ash-Shiyam/Bab fi Tsawab Man Faththara Sha`iman/hadits nomor 1736.
[2] HR. Abdurrazaq dari Zaid bin Khalid (Al-Mushannaf/7905).
[3] Riyadh Ash-Shalihin, bab Fadhl Man Faththara Sha`iman, hadits nomor 1265.
[4] Majmu’ Al-Fatawa, jld 10, hlm 732.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik

Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jik a berlebihan tidak baik ' ada yg bertanya via WA ttg ha...