Jumat, 20 Agustus 2010

Tidak Ada Dua Witir dalam Semalam


Oleh : Abduh Zulfidar Akaha
              Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ .
            “Tidak ada dua witir dalam semalam.”
Takhrij
            Hadits ini diriwayatkan Imam Abu Isa Muhammad bin Isa At-Tirmidzi rahimahullah  (w. 279 H) dari Hannad bin As-Sariy dari Mulazim bin Amr dari Abdullah bin Badr dari Qais bin Thalaq dari Thalaq bin Ali Radhiyallahu 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.[1]
            Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (1227), An-Nasa`i (1661), Ahmad (15704), Ibnu Abi Syaibah (116/17), Ath-Thabarani dalam Al-Kabir (8168), Ibnu Hibban (2492), Ibnu Khuzaimah (1037), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (4622), Adh-Dhiya` dalam Al-Ahadits Al-Mukhtarah (3/167)dan Ath-Thayalisi (1178); juga dari Thalaq bin Ali.
Derajat Hadits: Hasan
            Imam At-Tirmidzi berkata, “Ini adalah hadits hasan gharib.”[2]
            Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Ia adalah hadits hasan, dikeluarkan oleh An-Nasa`i, Ibnu Khuzaimah, dan selain mereka berdua dari hadits Thalaq bin Ali.”[3]
            Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi (470), Shahih Sunan Abi Dawud (1439), Shahih Sunan An-Nasa`i (1679), dan dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir (1535).
Hikmah dan Ibrah
-          Sebetulnya shalat witir tidak mesti bulan Ramadhan saja. Ia bisa dilakukan malam kapan pun. Tetapi kami tampilkan dalam bab ini, karena ia berkaitan erat dengan shalat tarawih, dimana biasanya langsung diakhiri dengan witir.
-          Secara zhahir nash (tekstual), hadits ini adalah larangan shalat witir dua kali (atau lebih) dalam semalam.
-          Bagi orang yang sudah witir pada awal malam, lalu dia bangun di tengah malam atau sepertiga malam terakhir dan hendak shalat malam atau tahajjud atau tarawih; dia bisa menggenapi witirnya dengan menambah satu rakaat, lalu shalat malam. Kemudian, dia akhiri shalat malamnya dengan witir.
-          Bisa juga dia shalat malam sebagaimana biasa, namun tidak ditutup dengan witir, karena dia telah melakukan witir pada awal malam.
-          Meskipun sudah witir, dia bisa shalat malam seperti biasa dan tetap menutupnya dengan witir. Jadi, dia membatalkan witirnya yang pertama. Hal ini kurang lebih sama dengan musafir yang shalat di dalam kendaraan dengan bertayamum dan gerakan isyarat. Pada saat berhenti atau tiba di tujuan, sementara waktu shalat masih ada, dia bisa mengulangi shalatnya dengan berwudhu dan shalat dengan berdiri. Namun jika tidak mengulang juga tidak mengapa.
-          Yang asal (asli, dasar) dalam masalah ini adalah tidak boleh witir dua kali dalam semalam, dan bahwasanya witir adalah penutup shalat malam.

*   *   *

[1] Sunan At-Tirmidzi/Kitab Ash-Shalah/Bab Ma Ja`a La Witrani fi Lailah/hadits nomor 432.
[2] Ibid.
[3] Fath Al-Bari/Ibnu Hajar/Jilid 3/Hlm 420. Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

4 komentar:

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik

Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jik a berlebihan tidak baik ' ada yg bertanya via WA ttg ha...