Oleh : Abduh Zulfidar Akaha
Aisyah Ummul Mukminin Radhiyallahu ‘Anha berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى اللَّيْلَةَ الْقَابِلَةَ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ .
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah shalat pada suatu malam di masjid. Orang-orang pun turut shalat mengikuti shalat beliau. Kemudian pada malam berikutnya beliau shalat lagi dan oran g-orang semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat. Namun, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak keluar menemui mereka. Keesokan harinya, Nabi berkata, “Sungguh aku melihat apa yang kalian lakukan, dan tidak ada yang menghalangiku keluar kepada kalian selain aku takut jika ini diwajibkan atas kalian.” Dan itu pada bulan Ramadhan.”
Takhrij
Hadits ini diriwayatkan Imam Al-Bukhari dari Abdullah bin Yusuf dari Mali k bin Anas dari Ibnu Syihab Az-Zuhri dari Ur wah bin Az- Zubair dari Aisyah.[1]
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (1819), Mali k (229), Abu Dawud (1166), Ahmad (24274), Ath-Thabarani dalam Al-Awsath (5439), Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (3120), Ibnu Hibban (2592), dan Al-Baghawi (988); juga dari Aisyah.
Hikmah dan Ibrah
- Yang dimaksud shalat di masjid dalam hadits ini adalah shalat sunnah.
- Kata “pernah” atau “pada suatu malam” di sini menunjukkan bahwa Nabi biasa shalat sunnah di rumah. Tetapi, sekali-kali beliau pernah melakukannya di masjid. Adapun shalat wajib, Nabi melaksanakannya berjamaah di masjid. Dalam hadits shahih disebutkan,
فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ .
“Sesungguhnya sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.”[2]
- Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah shalat malam pada bulan Ramadhan berjamaah bersama para sahabat di masjid.
- Nabi hanya melakukan shalat malam[3] ini beberapa kali.
- Nabi tidak melanjutkan shalat malam berjamaah bersama para sahabat bukan karena dilarang Allah, melainkan karena beliau khawatir jika shalat malam (baca: tara wih) diwajibkan atas umatnya.
- Nabi sangat sayang dan mencintai umatnya, sehingga beliau takut umatnya dibebani shalat malam berjamaah di masjid pada bulan Ramadhan yang belum tentu umatnya sanggup melakukannya.
- Bisa juga bermakna, bahwa Nabi khawatir jika umatnya menganggap shalat tara wih ini hukumnya wajib.
- Shalat tarawih berjamaah di masjid ada dasarnya, karena Nabi pernah melakukannya, meskipun hanya beberapa kali. Namun demikian, apa yang dilakukan Nabi ini adalah sunnah.
- Jika Nabi tidak melanjutkan tara wihnya bersama para sahabat karena khawatir akan diwajibkan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan ketika kaum muslimin setelah Nabi melakukannya. Sebab, Nabi telah tiada, dan tidak mungkin ada syariat baru sepeninggal beliau.
* * *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar