Senin, 02 Agustus 2010

Boleh Mengganti Hutang Puasa Ramadhan Pada Bulan Sya’ban


Oleh : Abduh Zulfidar Akaha


            Aisyah Ummul Mukminin Radhiyallahu 'Anha berkata,
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ .
            “Saya pernah berhutang puasa Ramadhan dan saya tidak bisa menggantinya kecuali pada bulan Sya’ban.”

Takhrij
            Hadits ini diriwayatkan Imam Al-Bukhari dari Ahmad bin Yunus dari Zuhair bin Muawiyah dari Yahya bin Said dari Abu Salamah dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha.[1]
            Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (2743), Malik (600), At-Tirmidzi (714), Abu Dawud (2047), An-Nasa`i (2280), Ibnu Majah (1659), Ahmad (23781), Ibnu Abi Syaibah (105/2), Ibnu Khuzaimah (1918), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (7999), Ath-Thabarani dalam Ash-Shaghir (568), dan Ath-Thayalisi (1601); dari Aisyah.

Hikmah dan Ibrah
-          Dikarenakan kesibukannya sebagai istri Nabi dan ibu rumah tangga, Aisyah tidak sempat mengganti hutang puasanya sehingga datang bulan Sya’ban, bulan yang jatuh persis sebelum Ramadhan.
-          Boleh mengganti hutang puasa Ramadhan hingga bulan Sya’ban atau sebelum tiba bulan Ramadhan tahun berikutnya.
-          Sebaiknya melunasi terlebih dahulu hutang puasa Ramadhan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya. Sebab, jika Ramadhan sudah dekat tetapi masih ada hutang puasa, maka hal ini justru akan memberatkan yang bersangkutan.
-          Hadits ini juga menunjukkan, bahwa orang yang mempunyai hutang puasa Ramadhan boleh berpuasa pada bulan Sya’ban setelah lewat pertengahannya dengan niat untuk mengganti hutang puasanya.

*   *   *


[1] Shahih Al-Bukhari/Kitab Ash-Shaum/Bab Mata Yuqdha Qadha` Ramadhan/hadits nomor 1814.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik

Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jik a berlebihan tidak baik ' ada yg bertanya via WA ttg ha...