Oleh : Abduh Zulfidar Akaha
Abdurrahman bin Abdil Qari [1] berkata,
خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرَانِي لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ فَقَالَ عُمَرُ نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي يَقُومُونَ يَعْنِي آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ .
“Saya keluar ke masjid bersama Umar bin Al-Khathab pada bulan Ramadhan. Di sana banyak sekali orang yang terpencar-pencar. Ada yang shalat sendirian. Ada juga yang shalat sendiri, tetapi ada beberapa orang yang mengikutinya. Umar berkata; ‘Demi Allah, sesungguhnya saya melihat jika saya satukan mereka dengan seorang imam tentu akan lebih baik.’ Maka, Umar pun mengumpulkan mereka dengan Ubay bin Ka’ab sebagai imam. Kemudian, saya keluar lagi bersama Umar pada malam yang lain, dimana ornag-orang shalat dengan qari` (imam) mereka. Umar berkata; ‘Ini adalah bid’ah yang sangat bagus. Tetapi, orang-orang yang sekarang tidur itu lebih baik daripada yang bangun.’ Maksud Umar, orang yang tidur untuk bangun di akhir malam. Waktu itu, orang-orang qiyamullail pada awal malam.”
Takhrij
Hadits ini diriwayatkan Imam Malik bin Anas bin Malik Al-Ashbahi Al-Madani (w. 179 H) dari Ibnu Syihab Az-Zuhri dari Urwah bin Az-Zubair dari Abdurrahman bin Abdil Qari. [2]
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (1871), Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman (3122), dan Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf (7723).
Hikmah dan Ibrah
- Menurut Umar bin Al-Khathab Radhiyallahu 'Anhu, daripada orang-orang di masjid ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada juga yang berjamaah, akan lebih baik jika mereka disatukan dalam satu shalat jamaah dengan seorang imam.
- Shalat tarawih berjamaah di masjid yang dilakukan Umar bukanlah sesuatu yang baru, melainkan pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
- Shalat tarawih di masjid adalah sunnah, dan shalat malam di rumah juga sunnah.
- Imam Al-Hakim berkata, “
صَلَاةُ التَّرَاوِيْحِ فِي مَسَاجِدِ الْمُسْلِمِيْنَ سُنَّةٌ مَسْنُوْنَةٌ .
“Shalat tarawih di masjid-masjid kaum muslimin adalah sunnah yang disunnahkan.” [3]
- Yang dimaksud bid’ah oleh Umar bukanlah bid’ah secara syar’i, melainkan bid’ah dari sisi lughawi (bahasa), yakni menyatukan orang-orang secara sengaja berdasarkan instruksinya sebagai Amirul Mukminin untuk shalat tarawih berjamaah.
- Ditunjukkanya Ubay bin Ka’ab sebagai imam shalat tarawih, menunjukkan bahwa yang paling layak dan berhak menjadi imam adalah orang yang terbaik bacaan dan pengetahuan Al-Qur`annya.
- Kata Umar, “Orang-orang yang sekarang tidur itu lebih baik daripada yang bangun.” Maksudnya, berjamaah tarawih di masjid pada awal malam adalah bagus. Namun, orang yang tidur pada awal malam agar bisa bangun tengah malam atau dini hari untuk shalat adalah lebih bagus lagi.
* * *
[1] Abu Muhammad Abdurrahman bin Abdil Qari Al-Madani, seorang tabi’in yang mulia. Waktu kecil, ia pernah dibawa ayahnya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Tetapi dia tidak pernah mendengar dan meriwayatkan hadits langsung dari Nabi. Para ulama memasukkannya dalam kelompok tabi’in. Pada masa Umar, dia pernah diberi kepercayaan sebagai penanggung jawab Baitul Mal. Abdurrahman wafat tahun 80 H (ada yang mengatakan 81 H) dalam usia 78 tahun.
[2] Lihat Al-Muwaththa`/Kitab An-Nida` li Ash-Shalah/Bab Ma Ja`a fi Qiyam Ramadhan/hadits nomor 231.
[3] Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain (1560).
mantap. makasih ustadz.
BalasHapusSyukron ustadz atas ilmunya..
BalasHapus@pak/bu anonim & pak/bu anonim..
BalasHapusiya pak/bu, sama2...