Rabu, 25 Agustus 2010

Panjang Bacaan Nabi dalam Shalat Malam Pada Bulan Ramadhan


Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

            Hudzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu ‘Anhu berkata,
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَقَامَ يُصَلِّي فَلَمَّا كَبَّرَ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ ذُو الْمَلَكُوتِ وَالْجَبَرُوتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ ثُمَّ قَرَأَ الْبَقَرَةَ ثُمَّ النِّسَاءَ ثُمَّ آلَ عِمْرَانَ لَا يَمُرُّ بِآيَةِ تَخْوِيفٍ إِلَّا وَقَفَ عِنْدَهَا ثُمَّ رَكَعَ يَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ مِثْلَ مَا كَانَ قَائِمًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِثْلَ مَا كَانَ قَائِمًا ثُمَّ سَجَدَ يَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى مِثْلَ مَا كَانَ قَائِمًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي مِثْلَ مَا كَانَ قَائِمًا ثُمَّ سَجَدَ يَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى مِثْلَ مَا كَانَ قَائِمًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَامَ فَمَا صَلَّى إِلَّا رَكْعَتَيْنِ حَتَّى جَاءَ بِلَالٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلَاةِ .
            “Aku mendatangi Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pada suatu malam di bulan Ramadhan. Maka, beliau pun berdiri untuk shalat. Ketika takbir, beliau membaca; ‘Allaahu akbar, dzul malakuuti wal jabaruuti wa kibriyaa`i wal ‘azhamah.’[1] Kemudian beliau membaca surat Al-Baqarah, lalu surat An-Nisa`, lalu Ali Imran. Beliau tidak melalui ayat ancaman melainkan berhenti sejenak. Kemudian beliau ruku’. Beliau membaca; ‘Subhaana Rabbiyal ‘Azhiim’[2] (yang lamanya) seperti saat berdiri. Lalu beliau mengangkat kepalanya dan membaca; ‘Sami’allaahu liman hamidah, rabbanaa lakal hamd,’[3] seperti saat berdiri. Kemudian beliau sujud dan membaca; ‘Subhaana Rabbiyal a’laa,’[4] seperti saat berdiri. Lalu beliau mengangkat kepalanya dan membaca; ‘Rabbighfirlii,’[5] sama seperti ketika berdiri (lamanya). Kemudian beliau sujud lagi. Beliau membaca; ‘Subhaana Rabbiyal a’laa,’ seperti saat berdiri. Lalu beliau mengangkat kepalanya dan berdiri. Beliau tidak shalat selain hanya dua rakat sampai datang Bilal yang mengumandangkan adzan untuk shalat.”


Takhrij
            Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dari Khalaf bin Al-Walid dari Yahya bin Zakariya dari Al-‘Ala` bin Al-Musayyab dari Amr bin Murrah dari Thalhah bin Yazid Al-Anshari dari Hudzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu 'Anhu.[6]
            Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim (1147) dan An-Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubra (1378); juga dari Abu Hudzaifah Al-Yaman.
            Hadits senada tanpa keterangan Ramadhan,[7] yakni tanpa menyebutkan kejadiannya pada malam bulan Ramadhan atau malam selain Ramadhan, diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abi Syaibah dari Abdullah bin Numair dan Abu Muawiyah dari Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim dari Jarir bin Hazim dari Sulaiman bin Mihran Al-A’masy dari Sa’ad bin Ubaidah dari Al-Mustaurid bin Al-Ahnaf dari Shilah bin Zufar dari Hudzaifah bin Al-Yaman.[8]
            Hadits tentang hal ini yang tanpa penyebutan kata “Ramadhan” atau yang senada dengan riwayat Muslim, juga diriwayatkan Imam Abu Dawud (740), An-Nasa`i (1121), Al-Baihaqi dalam Al-Ma’rifah (1163), Ibnu Hibban (2661), Abu Awanah (1442), Ath-Thabarani dalam Al-Awsath (4475), Abdurrazaq (2842), dan Ibnu Abi Syaibah (142/5); semuanya dari Hudzaifah Al-Yaman.

Derajat Hadits: Shahih
Imam Al-Hakim berkata, “Ini adalah hadits shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim, namun mereka tidak mengeluarkannya.”[9]
            Setelah menyebutkan sejumlah riwayat tentang hal ini dan menganalisa beberapa perawi dalam hadits Ahmad, Al-Hakim dan An-Nasa`i, Syaikh Al-Albani berkata, “Sekiranya sudah jelas bahwa orang tersebut adalah Shilah (bin Zufar), maka sanad hadits ini adalah shahih dan bersambung. Semua rijalnya tsiqah. Abu Hamzah dimaksud yaitu Thalhah bin Yazid Al-Anshari yang disebutkan dalam thariq (jalur periwayatan) Ibnu Majah.”[10] [11]

Hikmah dan Ibrah
-          Hadits yang menceritakan panjangnya shalat malam Nabi bukan hanya dari Hudzaifah, melainkan dari sejumlah sahabat Radhiyallahu 'Anhum.
-          Sejatinya, panjangnya atau lamanya shalat malam Nabi bukan hanya pada bulan Ramadhan, melainkan juga pada hari-hari lain di luar Ramadhan.
-          Boleh membaca beberapa surat yang berbeda tanpa urut mushaf dalam dalam satu rakaat.
-          Panjang ruku’ dan sujud Nabi kurang lebih sama dengan lama beliau berdiri.
-          Bisa juga bermakna, bahwa lamanya ruku’ dan sujud, serta i’tidal dan duduk di antara dua sujud Nabi ini adalah lebih lama daripada (ruku, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud) saat shalat wajib. Bukan lama dari arti kata sama lamanya dengan berdiri. Ada tiga alasan untuk hal ini. Pertama; Dari segi waktu, tidak logis jika semua gerakan shalat Nabi (selain berdiri) sama dengan lamanya berdiri. Sebab, secara normal saja membutuhkan waktu sangat lama untuk membaca surat Al-Baqarah, Ali Imran, dan An-Nisa`.[12] Kedua; Doa yang dibaca Nabi dalam ruku’ dan sujud (sebagaimana disebutkan dalam hadits ini) adalah Subhaana Rabbiyal a’laa dan Subhaana Rabbiyal ‘azhiim yang diulang-ulang. Bisa jadi, karena teramat banyaknya Nabi mengulang bacaan ini, Hudzaifah menyangka panjangnya sama seperti lama berdiri. Padahal, mengulang Subhaana Rabbiyal ‘azhiim sebanyak 1000 kali pun, mungkin masih tetap lama membaca surat Al-Baqarah. Apalagi surat Al-Baqarah, Ali Imran, dan An-Nisaa`. Dan ketiga; Dalam shalat, selama-lamanya ruku’, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud, tetap saja masih lama berdiri.[13] Hal ini kurang lebih sama seperti kasus shalat dan khutbah Jum’at, dimana Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ .
“Sesungguhnya panjangnya shalat (Jum’at) seseorang dan pendeknya khutbah adalah tanda kefaqihannya. Oleh karena itu, panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah.”[14]
Imam An-Nawawi berkata, “Dibandingkan khutbahnya, shalat Jum’at ini tidak lebih lama. Sebab, lamanya shalat  Jum’at akan memberatkan kaum mukminin. Jadi, panjang shalat dan khutbah Jum’at ini ditempatkan sesuai proporsinya.”[15] Wallahu a’lam.
-          Shalat malam Nabi tidak selalu selama ini. Sebab, Hudzaifah mengatakan, “Beliau tidak shalat selain hanya dua rakat.” Sedangkan hadits-hadits shahih yang lain menyebutkan bahwa Nabi shalat malam sebanyak sebelas rakaat.
-          Nabi biasa shalat malam pada tengah malam atau sepertiga malam terakhir dan baru selesai saat adzan berkumandang.
*   *   *


[1] Artinya, “Allah Mahabesar, Yang memiliki kerajaan agung, kekuasaan mutlak, kesombongan, dan keagungan.”
[2] Artinya, “Mahasuci Tuhanku Yang Mahabesar.”
[3] Artinya, “Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Ya Tuhan kami, hanya kepada-Mu segala pujian.”
[4] Artinya, “Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi.”
[5] Artinya, “Tuhanku, ampunilah aku.”
[6] Musnad Ahmad/Kitab Baqi Musnad Al-Anshar/Bab Hadits Hudzaifah ibn Al-Yaman ‘An An-Nabiyy/hadits nomor 22309.
[7] Hanya disebut “pada suatu malam” saja.
[8] Shahih Muslim/Kitab Shalati Al-Musafirin/Bab Istihbab fi Tathwil Al-Qira`ah fi Shalati Al-Lail/hadits nomor 1850.
[9] Al-Mustadrak (1147).
[10] Irwa` Al-Ghalil (326).
[11] Yang dimaksud Syaikh Al-Albani rahimahullah dengan jalur periwayatan Ibnu Majah adalah sekadar jalurnya saja, bukan haditsnya, karena Ibnu Majah tidak meriwayatkan hadits ini. Ringkas kata, ketika Ibnu Majah meriwayatkan hadits Hudzaifah tentang bacaan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di antara dua sujud (Sunan Ibni Majah/887), jalur yang dipakai adalah jalur riwayat Al-Hakim dan An-Nasa`i yang didha’ifkan oleh sebagian ulama dalam hadits ini. Analisa Syaikh Al-Albani tentang dua perawi majhul dalam jalur Al-Hakim dan An-Nasa`i menunjukkan ketelitian dan kapasitas beliau sebagai pakar hadits.
[12] Terlepas dari apakah hal ini terjadi sebelum surat Al-Baqarah turun secara lengkap 286 ayat, yang jelas dibutuhkan waktu sekitar satu seperempat jam sendiri untuk membaca surat Al-Baqarah.
[13] Sebagian ulama tidak menyukai orang yang lama sujud, tetapi sebentar berdiri, karena bisa dipertanyakan keikhlasannya. Setidaknya, kadar lama sujud dan berdiri kurang lebih sama.
[14] HR. Muslim (2046) dan Ahmad (17598) dari Ammar bin Yasir Radhiyallahu 'Anhum.
[15] Syarh Shahih Muslim/Imam An-Nawawi/Jilid 3/Hlm 249. Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik

Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jik a berlebihan tidak baik ' ada yg bertanya via WA ttg ha...