Selasa, 12 April 2011

Hadits di Hadapan Pengusung Hadits & Ahli Fiqih


Oleh : Abduh Zulfidar Akaha[1]

Prolog
Judul ini mungkin mirip dengan judul kitab karya Syaikh Muhammad Al-Ghazali rahimahullah (1917 – 1996 M), “As-Sunnah Baina Ahli Al-Hadits wa Ahli Al-Fiqh.”  Tidak masalah, kesamaan judul bukan berarti harus sama isinya, meski bisa saja tema yang diangkat ada kesamaannya. Fakta bicara, munculnya sekelompok umat Islam yang dalam beribadah dan muamalah langsung mengacu kepada hadits tanpa melirik fiqih, memang sebuah fenomena.
Kaum muslimin sepakat bahwa Sunnah adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur`an. Pada masa Rasulullah SAW, para sahabat RA mengamalkan Sunnah dengan cara meneladani beliau. Mereka mengambil Sunnah langsung dari sumbernya. Namun, masing-masing sahabat tidak senantiasa sama dalam hal pengetahuan terhadap Sunnah. Sebabnya logis dan sederhana; intensitas kebersamaan, tingkat pemahaman, cara Nabi dalam mengajar yang terkadang berbeda dikarenakan menyesuaikan dengan lawan bicara, dan faktor kemanusiaan beliau.
Sepeninggal Nabi, sebagian sahabat ada yang tetap tinggal di Madinah, dan sebagian lain berpencar ke berbagai penjuru negeri. Mereka menyampaikan dan mengajarkan Sunnah kepada generasi tabi’in sesuai apa didapatkan dari Nabi. Para tabi’in pun mengamalkan Sunnah sebagaimana yang mereka peroleh dari para sahabat.
Tidak berlebihan, jika kami mengatakan bahwa sesungguhnya bermadzhab dalam agama ini sudah ada sejak zaman tabi’in. Madzhab mereka memang bukan Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, atau Zhahiri; melainkan mengikuti sahabat-sahabat tertentu seperti Umar bin Al-Khathab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abud Darda`, Muadz bin Jabal, dan lain-lain.

Pelopor Gerakan Tanpa Madzhab
            Bukanlah hal yang mudah untuk melacak secara pasti siapa yang pertama kali menyuarakan beragama tanpa madzhab, langsung merujuk (Al-Qur`an dan) Sunnah (baca: hadits), dan meninggalkan taklid secara mutlak. Beberapa ulama besar yang mempunyai kecenderungan ke arah ini kami buka-buka kembali sebagian karyanya, atau tulisan orang lain tentang sejumlah pemikiran mereka. Mereka yaitu; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, Syaikh Muhammad Abduh, dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.[2]

            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
            Menurut kami, benih pergeseran dari hadits ke fiqih dan dari fiqih ke madzhab menjadi dari hadits langsung ke madzhab, atau langsung mengambil hukum dari hadits tanpa melalui fiqih, pertama kali dikumandangkan oleh Ibnu Taimiyah (661 H – 728 H). Dia dikenal sebagai seorang ulama yang sangat anti taklid, keras terhadap bid’ah, menyerukan ijtihad, dan terkadang pendapatnya berbeda dengan para atau sebagian imam madzhab yang empat.
            Ibnu Taimiyah memang tidak mengatakan secara tegas agar umat Islam meninggalkan madzhab yang empat dan langsung mengambil hukum dari sumbernya; Al-Qur`an dan Sunnah. Bagaimanapun dia dikenal sebagai seorang ulama yang bermadzhab Hambali atau setidaknya mempunyai kecenderungan pada madzhab Imam Ahmad bin Hambal.
            DR. Amir An-Najjar berkata,
“Sesungguhnya dia bermadzhab dengan madzhab Imam Ahmad. Tidak diragukan lagi, dia adalah seorang pengikut madzhab Hambali yang faqih. Kemudian, dia berijtihad sendiri sehingga mencapai level seorang mujtahid. Ya, dia adalah seorang yang bermadzhab Hambali karena ayahnya adalah seorang ulama besar dari madzhab Hambali. Dia mengambil madzhab Hambali dari ayahnya.”[3]
            Sebagai seorang yang faqih sekaligus ahli hadits, Ibnu Taimiyah menyerukan tajdid dalam agama. Dia mengajak kaum muslimin untuk kembali kepada Al-Qur`an dan Sunnah. Dia ingin mengembalikan kaum muslimin sebagaimana yang pernah dipraktikkan oleh para sahabat dan tabi’in, kembali kepada manhaj salaf. Tak heran jika para ulama mentahbiskan Ibnu Taimiyah sebagai seorang mujaddid pada masanya dan masa-masa sesudahnya.[4] Al-Hafizh Ibnu Katsir (w. 774 H) menukil perkataan Qadhi Al-Qudhah Syamsuddin bin Al-Hariri, “Kalau Ibnu Taimiyah bukan Syaikhul Islam, lalu siapa lagi?”[5]
            Sejumlah pendapat Ibnu Taimiyah yang berbeda dengan jumhur ulama atau bahkan menyelisihi empat imam madzhab, menunjukkan bahwa dia adalah salah seorang tokoh ulama yang dalam berpendapat lebih mengedepankan pengambilan dalil langsung dari (Al-Qur`an dan) Sunnah. Dalam masalah mengqashar shalat misalnya. Dia berpendapat bahwa orang yang bepergian baik jauh maupun dekat, selama itu bisa disebut sebagai “safar,” sudah boleh mengqashar shalatnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan batas jarak minimal dalam hal ini.
            Menurut madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, jarak minimal bolehnya mengqashar shalat adalah dua marhalah atau empat barid atau 16 farsakh atau 48 mil atau sekitar 81 km.[6] Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadits,
        يَا أَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا الصَّلاَةَ فِى أَدْنَى مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلَى عُسْفَانَ .
            “Hai penduduk Makkah, janganlah kalian mengqashar shalat dalam jarak kurang dari empat barid, dari Makkah ke Usfan.”[7]
            Dalam Shahihnya, Kitab Al-Jumu’ah, Bab Fi Kam Yaqshuru Ash-Shalah, Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِي أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهِيَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا .
            “Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA mengqashar shalat dan tidak puasa dalam jarak perjalanan empat barid, yaitu enam belas farsakh.”[8]
            Sedangkan menurut madzhab Hanafi, jarak minimalnya yaitu tiga hari perjalanan, karena menurut mereka hitungan dalam hal ini adalah waktu perjalanan,[9] bukan jarak perjalanannya.[10] Mereka berpegangan pada hadits,
        الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ وَلِلْمُقِيمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ .
            “Mengusap bagian atas sepatu bagi musafir itu tiga hari dan bagi orang yang mukim sehari semalam.”[11]
            Pendapat Ibnu Taimiyah ini berbeda dengan pendapat empat madzhab yang masyhur. Dia berkata,
“Sesungguhnya pembedaan antara perjalanan jauh dan perjalanan pendek tidak ada dasarnya dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Sebab, hukum-hukum yang berkaitan dengan perjalanan semuanya bersifat mutlak (tidak dibatasi).”[12]
            Lalu, Ibnu Taimiyah menyebutkan sejumlah ayat[13] dan hadits untuk memperkuat pendapatnya. Di antara hadits-hadits yang disebutkan, yaitu,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا .
            “Jika seorang hamba sakit atau bepergian, apa yang biasa dilakukannya saat mukim dan sehat tetap dicatat.”[14]
السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ . (متفق عليه)
            “Bepergian itu sepotong siksaan yang menghalangi salah seorang kalian dari makan, minum, dan tidurnya. Jadi, apabila dia sudah selesai urusannya, segeralah kembali kepada keluarganya.” (Muttafaq ‘Alaih)[15]
            Setelah memaparkan sejumlah dalil, Ibnu Taimiyah berkata,
“Jadi, dalam teks-teks dari Al-Kitab dan Sunnah ini tidak ada perbedaan antara perjalanan jauh dan perjalanan pendek. Maka, barangsiapa yang membedakan antara ini dan ini, sesungguhnya dia telah membeda-bedakan apa yang disatukan oleh Allah dengan pembedaan yang tidak ada dasarnya dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.”[16]
            Pada halaman berikutnya, Ibnu Taimiyah berkata,
“Bolehnya mengqashar shalat itu bukan dibatasi oleh jarak, melainkan dengan apa yang disebut sebagai perjalanan (safar). Jadi, barangsiapa yang melakukan suatu perjalanan di mana itu bisa dikatakan sebagai perjalanan, maka dia boleh mengqashar. Jika tidak, maka dia tidak boleh mengqashar.”[17]
            Pendapat Ibnu Taimiyah yang langsung mengacu pada hadits ini bukan hanya berbeda dengan empat madzhab yang muktabar, melainkan juga berbeda dengan pendapat Ibnu Hazm Al-Andalusi (w. 456 H) dari madzhab Zhahiri.[18] Menurut Ibnu Hazm, batas jarak minimal bolehnya mengqashar shalat adalah satu mil.
            Ibnu Hazm berkata,
“Adapun menurut kami, maka sesungguhnya jarak di bawah satu mil dari rumah terakhir di kotanya itu masuk hukum mukim. Dengan demikian, dia tidak boleh mengqashar shalat dan buka puasa. Namun, apabila jaraknya mencapai satu mil, maka pada saat itulah berlaku hukum safar baginya. Dia boleh mengqashar shalatnya dan juga boleh membatalkan puasa.”[19]
            Ibnu Hazm mendasarkan pendapatnya pada perkataan Ibnu Umar RA,
            لَوْ خَرَجْتُ مِيْلاً لَقَصَرْتُ الصَّلَاةَ .
            “Kalau saya keluar satu mil, niscaya saya akan mengqashar shalat.”[20]
            Ini hanya salah satu contoh saja dari sekian pendapat Ibnu Taimiyah yang berbeda dengan empat bahkan lima madzhab yang masyhur, di mana dia mengambil langsung dalilnya dari (Al-Qur`an dan) Sunnah. Dan, masih banyak lagi pendapat Ibnu Taimiyah yang menyelisihi empat madzhab. Dalam kitabnya yang berjudul “Manhaj Syaikh Al-Islam Ibn Taimiyyah At-Tajdidiy As-Salafiy wa Da’watih Al-Ishlahiyyah,” Syaikh Said Abdul Azhim menyebutkan delapan belas (18) pendapat Ibnu Taimiyah dalam masalah fiqih yang menyelisihi empat madzhab, delapan (8) pendapat yang berbeda dengan tiga madzhab, dan empat belas (14) pendapat yang berbeda dengan jumhur ulama secara umum.[21]
            Namun demikian, Ibnu Taimiyah tidak bisa dikatakan sebagai pelopor gerakan tanpa madzhab yang menyerukan kembali langsung kepada (Al-Qur`an dan) Sunnah tanpa menimbang pendapat para imam madzhab, terutama dalam masalah-masalah fiqih. Sebab, selain Ibnu Taimiyah memang dikenal sebagai salah seorang ulama besar bermadzhab Hambali, dia juga masih banyak menyebutkan dan mengambil pendapat para imam madzhab dalam berbagai fatwa dan kitab-kitab karyanya.

            Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab
            Tiada yang menyangkal dan mengingkar, Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab At-Tamimi An-Najdi (1115 – 1206 H) adalah seorang ulama besar yang mempunyai peran sangat penting dalam pembentukan kerajaan Saudi Arabia. Dia dikenal sebagai seorang ulama yang sangat gencar mendakwahkan pemurnian tauhid, memberantas bid’ah, membasmi segala bentuk khurafat, membuka pintu ijtihad, meninggalkan taklid madzhab, dan menyerukan kembali kepada Al-Qur`an dan Sunnah. Ibnu Abdil Wahhab juga menyerukan kepada para hakim agar mengambil pendapat dari madzhab mana saja yang lebih mendekati kepada Al-Qur`an dan Sunnah. Meskipun dalam masalah fiqih, dia mempelajari dan berkecenderungan pada madzhab Imam Ahmad. [22] 
            Dikarenakan dakwahnya yang mengajak umat Islam untuk kembali kepada sumber ajarannya yang asli, yakni Al-Qur`an dan Sunnah, serta meninggalkan taklid pada madzhab tertentu, Ibnu Abdil Wahhab pun layak dimasukkan dalam jajaran para ulama yang memelopori gerakan tanpa madzhab. Atau, gerakan pemikiran yang langsung mengambil dari (Al-Qur`an dan) Sunnah tanpa melalui fiqih dan madzhab. Dalam hal ini, bisa dibilang apa yang dilakukan Ibnu Abdil Wahhab sama dengan apa yang dilakukan Ibnu Taimiyah. Tak heran, jika banyak yang mengatakan bahwa dia adalah penerus dakwah salafnya Ibnu Taimiyah.
            Dari penelusuran yang kami lakukan,[23] kami menarik kesimpulan bahwa Ibnu Abdil Wahhab selangkah lebih maju dalam hal loncatan istimbat dalil dari (Al-Qur`an dan) Sunnah. Banyak sekali pendapatnya yang sama sekali tidak menyinggung satu pun pendapat imam madzhab. Bahkan, menyebut nama para imam pun hampir tidak dia lakukan dalam berbagai risalah dan sejumlah kitabnya. Hal ini bisa dimaklumi, selain mungkin karena Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab kurang dikenal sebagai seorang faqih,[24] konsentrasi dakwahnya pun lebih pada pemurnian tauhid.
            Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz berkata,
“Ringkasnya, sesungguhnya imam ini yakni Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahmatullah ‘alaih, hanya berdakwah untuk memenangkan agama Allah, memberikan bimbingan kepada manusia untuk mentauhidkan Allah, mengingkari berbagai bid’ah dan khurafat yang dimasukkan orang ke dalamnya. Dia juga mengajak umat untuk konsisten pada kebenaran, mengingatkan mereka dari perbuatan batil, menyuruh pada perbuatan makruf, dan melarang dari perbuatan mungkar.”[25]
            Dengan demikian, bisa dimaklumi jika sangat sulit mencari pembahasan fiqih sebagaimana kitab-kitab fiqih pada umumnya dalam kitab-kitab atau risalah karya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab. Apalagi, apabila kita hendak mencari pendapat beliau yang menyelisihi madzhab-madzhab yang ada, akan lebih susah lagi mendapatkannya. Bahkan, kitab (kutaib) beliau yang bertema fiqih yang berjudul ‘Adab Al-Masyyi Ila Ash-Shalah” (Adab Berjalan Menuju Shalat), dikomentari oleh Syaikh DR. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan sebagai kitab yang ringkas tentang shalat menurut madzhab Hambali bagi pemula.[26] Dan, faktanya memang demikian.
            Adapun jika kita mau mencari pendapat-pendapat Ibnu Abdil Wahhab sesuai dengan tema yang sedang kita kaji, yakni beristimbat langsung dari (Al-Qur`an dan) Sunnah tanpa melalui fiqih, maka kita akan dengan sangat mudah mendapatkannya. Sebab, hampir semua pendapat dan tulisan Ibnu Abdil Wahhab memang langsung berdalil dengan ayat dan hadits. Hampir tidak ada atau jarang sekali pendapat imam madzhab yang dia nukil. Bahkan, dalam kitab “Adab Al-Masyyi Ila Ash-Shalah” pun, di mana kitab tersebut merupakan buku shalat madzhab Imam Ahmad, pendapat Imam Ahmad hanya sekitar sepuluh kali saja disebut. Meskipun, dalam buku tersebut Ibnu Abdil Wahhab tidak (terus terang) mengatakan bahwa tata cara dan bacaan shalat ini menurut madzhab Hambali. Akan tetapi, hal ini bisa dimaklumi karena dia memang anti taklid.
            Menilik kitab-kitab dan risalah karya Ibnu Abdil Wahhab, kami masih belum bisa memasukkannya sebagai tokoh pelopor gerakan tanpa madzhab. Lebih tepatnya, jika kami menyebut Ibnu Taimiyah sebagai benih gerakan ini, maka Ibnu Abdil Wahhab bisa dibilang sebagai akarnya. Ada kesamaan antara kedua tokoh ini, yakni sama-sama menyerukan merujuk langsung kepada Al-Qur`an dan Sunnah. Mereka ingin mengembalikan umat Islam kepada generasi salaf dalam hal pemahaman agama dan praktik ibadahnya.
            Bedanya, dalam mengacu langsung kepada (Al-Qur`an dan) Sunnah, Ibnu Taimiyah hampir selalu memaparkan secara panjang lebar permasalahan yang dibahas. Dia menyebutkan berbagai pendapat imam-imam madzhab dan para ulama pendahulunya, sebelum akhirnya dia menentukan pendapatnya sendiri, baik itu menyelisihi atau menyepakati.
            Adapun Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, dia cenderung mengambil pendapat langsung dengan dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah, tanpa merasa perlu menimbangnya dengan pendapat para imam madzhab dan para ulama pendukungnya.

            Syaikh Muhammad Abduh
            Sosok kontroversial, barangkali ini kata paling ringkas dan tepat untuk menggambarkan tentang siapa Syaikh Muhammad Abduh (1849 – 1905 M). Di satu sisi, Abduh sangat dipuja dengan gerakan pembaruan dan seruannya untuk memerdekakan diri dari kungkungan taklid madzhab,[27] dan kejumudan. Sementara di sisi lain, dia sangat dicela karena beberapa pemikirannya yang dianggap terlalu mengagungkan akal dan rasionalitas.[28] Bagaimanapun, tidak ada seorang tokoh di dunia ini yang dicintai dan didukung oleh semua manusia tanpa ada penentang. Sebagaimana tidak ada orang yang dibenci dan dihujat semua manusia tanpa ada seorang pun pengikut.
        Selain kontroversial, menurut kami, Syaikh Muhammad Abduh juga sosok yang unik. Sebagai seorang ulama yang dianggap mujaddid dan mufakkir yang sangat lantang menyerukan ar-ruju’ ila Al-Qur`an wa As-Sunnah,[29] ternyata Abduh sangat jarang menggunakan hadits Nabi SAW dalam fatwa-fatwa[30] dan sejumlah kitabnya.[31]  Justru, sejatinya Abduh adalah seorang faqih tulen.[32] Hal ini bisa dilihat dengan jelas dalam fatwa-fatwanya saat menjabat sebagai mufti Mesir. Semua fatwa-fatwanya terasa sangat kental nuansa fiqihnya, bahkan sering kali tanpa menyebutkan dalil apa pun dari Al-Qur`an dan Sunnah. Padahal, dia sangat lantang menyerukannya.
             Kami katakan unik, karena Abduh ini disebut-sebut sebagai orang yang terpengaruh oleh gerakan pembaruan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.[33] Akan tetapi, dia mempunyai kecenderungan pemikiran yang jauh berbeda dengan Ibnu Abdil Wahhab. Meskipun sama-sama anti taklid, keras terhadap bid’ah, dan menyerukan tajdid kembali kepada Al-Qur`an dan Sunnah, namun dia terlalu merdeka dalam sebagian pendapat-pendapatnya. Sementara Ibnu Abdil Wahhab, dia cenderung selalu menampilkan ayat dan hadits dalam kitab-kitabnya.
            Keunikan Abduh yang lain –dengan parameter Ibnu Abdil Wahhab–, adalah begitu getolnya dia “berfiqih ria”[34] dalam fatwa-fatwanya. Sementara Ibnu Abdil Wahhab, hampir-hampir tidak masuk area fiqih dalam berbagai karyanya. Namun demikian, Abduh tetap layak untuk dimasukkan sebagai salah seorang tokoh yang menyerukan pengambilan dalil langsung dari hadits tanpa melalui fiqih.[35] Sebab bagaimanapun, gerakan tajdid dan reformasi pemikiran yang diserukan Abduh mempunyai pengaruh sangat besar bagi dunia Islam untuk kembali kepada Al-Qur`an dan Sunnah, tanpa melalui fiqih dan madzhab.[36]

            Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
            Kecenderungan sebagian kaum muslimin yang langsung memakai hadits dalam berdalil untuk praktik ibadah dan muamalahnya tanpa melalui fiqih atau tanpa melihat pendapat empat madzhab yang ada, mulai menggeliat dan bergairah dengan munculnya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1914 – 1999 M/ 1333 – 1420 H). Kepiawaiannya dalam hadits dan ilmu hadits memang sangat memungkinkannya untuk melakukan hal ini.
             Tiada yang menyangkal, baik kawan maupun “lawan,” Al-Albani adalah seorang ulama besar dalam hadits dan ilmu hadits, meskipun ada sebagian yang meragukan kapasitasnya dikarenakan cara belajarnya yang otodidak. Dan, dari sekitar 75-an[37] kitab karya peninggalannya, yang (hampir) semuanya di bidang hadits –termasuk yang berupa tahqiq dan takhrij–, nyata terlihat bahwa Al-Albani adalah sosok yang sangat tepat untuk ditahbiskan sebagai pelopor gerakan tanpa madzhab. Ya, Al-Albani membuktikan dalam tulisan-tulisan dan fatwa-fatwanya, bahwa dirinya (hampir) senantiasa langsung mengacu pada (Al-Qur`an) dan Sunnah (baca: hadits), tanpa melalui fiqih.[38]
            Berdalil pada perkataan sebagian imam madzhab, “إِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِي[39] (Apabila hadits itu shahih, maka itulah madzhabku) dan perkataan-perkataan lain yang senada, Al-Albani mencoba membangun pemikirannya dengan langsung mengacu pada hadits-hadits Rasulullah SAW. Bisa dipastikan, kalaupun ada pendapat imam madzhab atau ulama madzhab tertentu yang ditampilkan, biasanya hal ini untuk menguatkan pendapatnya yang telah dibangun terlebih dahulu berdasarkan hadits yang dianggapnya shahih. Atau, bisa juga untuk menyalahkannya atau mengatakannya bid’ah.
            Sekadar contoh pendapat Al-Albani yang langsung mengacu pada hadits dan juga berbeda pendapat dengan empat madzhab, yaitu masalah meletakkan tangan di atas dada dalam shalat. Dalam kitab Shifatu Ash-Shalah, Al-Albani membuat sub-bab berjudul, “Wadh’uhuma ‘Ala Ash-Shadr” (Meletakkan keduanya –tangan kanan dan kiri– di Atas Dada), Al-Albani berkata,
“Dan beliau meletakkan tangan kanannya di atas telapak tangan kirinya, pergelangan, dan lengan bagian bawah.[40] Beliau memerintahkan para sahabatnya untuk melakukan hal tersebut.[41] Beliau juga – kadang-kadang – menggenggam tangan kirinya dengan tangan kanannya.[42] Dan, beliau meletakkan keduanya di atas dada.”[43] [44]
            Hadits yang dimaksud Al-Albani dalam masalah ini adalah perkataan Thawus bin Kaisan (33 – 106 H) yang berbunyi,[45]
            كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ .
            “Adalah Rasulullah SAW meletakkan tangan kanannya di atas tangannya yang kiri, kemudian menekankan antara keduanya di atas dadanya pada waktu shalat.”[46]
            Juga perkataan Wa`il bin Hujr RA,
            صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى عَلَى صَدْرِهِ .
            “Saya shalat bersama Rasulullah SAW, dan beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dadanya.”[47]
            Pendapat Al-Albani ini berbeda dengan pendapat empat madzhab yang ada. Menurut madzhab Hanafi, kedua tangan diletakkan di bawah perut untuk laki-laki, dan untuk perempuan di atas dada. Menurut madzhab Maliki, tangan dilepas (al-irsal)[48] dalam shalat fardhu dan boleh meletakkannya di bawah dada di atas perut dalam shalat sunnah. Menurut madzhab Syafi’i, diletakkan di bawah dada di atas perut agak ke sebelah kiri. Sedangkan menurut madzhab Hambali, ada dua pendapat; di bawah dada di atas perut dan di bawah perut.[49]
            Meletakkan tangan di atas dada pun bukan berarti maknanya tepat di atas dada atau menempel persis di dada. Hadits ini bisa juga bermakna lain, yakni meletakkan tangan di atas pusar atau perut, sebagaimana yang dikatakan Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim. Kitab Ash-Shalah, Bab Wadh’i Yadihi Al-Yumna ‘Ala Al-Yusra Ba’da Takbirati Al-Ihram Tahta Shadrihi Fawqa Surratihi wa Wadh’ihima fi As-Sujud ‘Ala Al-Ardh Hadzwa Mankibaih, penjelasan hadits nomor 401. An-Nawawi berkata,
“Hadits-hadits dalam masalah ini banyak sekali, dan dalil meletakkan kedua tangan di atas pusar adalah hadits Wa`il bin Hujr yang mengatakan…”[50] (An-Nawawi menyebutkan hadits Wa`il yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah di atas)
Sebagaimana kami katakan, ini sekadar contoh saja. Sebab, jika kita mau mencari pendapat-pendapat Al-Albani yang langsung merujuk kepada (Al-Qur`an dan) Sunnah, niscaya kita akan dengan mudah mendapatkannya karena teramat banyak jumlahnya. Dan, tampaknya tidak terlalu meleset sekiranya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani layak ditahbiskan sebagai seorang ulama pelopor gerakan tanpa madzhab. Dengan catatan, sekalipun dia juga anti taklid dan enggan bermadzhab,[51] harus diakui bahwa Al-Albani juga bisa dikatakan sebagai seorang faqih, atau lebih tepatnya faqih yang merdeka dari madzhab apa pun.

Epilog
            Sejujurnya, kajian tentang masalah ini sangat menarik. Banyak yang kami dapatkan selama proses penulisan. Bahkan, sejatinya tanpa disadari banyak di antara umat Islam sekarang ini –mungkin termasuk kita di Indonesia– yang sebetulnya telah menjadi pengikut pemikiran atau kelompok ini. Di dunia Arab, pasca Syaikh Muhammad Abduh, sudah mulai banyak kaum muslimin yang tidak bermadzhab dengan madzhab tertentu sekalipun mereka menggunakan fiqih dalam praktik ibadah dan muamalahnya. Kehadiran Syaikh Sayyid Sabiq (w. 1420 H) dengan Fiqh As-Sunnah[52]nya, yang menyusun kitab fiqih tanpa terpaku madzhab tertentu, bisa dibilang sebagai pelopor munculnya aliran baru dalam dunia fiqih tanpa madzhab.
            Di tanah air, justru lebih “hebat” lagi pengaruhnya. Sejak kembalinya KH. Ahmad Dahlan dan datangnya Syaikh Ahmad Surkati ke Indonesia pada tahun 1900-an, umat Islam di Tanah Air mulai tercerahkan dengan gerakan pembaruan yang dibawa oleh mereka. Gerakan dakwah semacam Muhammadiyah, Al-Irsyad, PERSIS, dan DDII,[53] adalah buah sekaligus bukti nyata adanya kelompok pengusung langsung ke hadits tanpa melalui fiqih. Sebagian ada yang memakai hadits dengan dasar penguasaan fiqih, dan sebagian lagi ada yang langsung merujuk pada hadits tanpa mengetahui fiqih. Tetapi, yang lebih banyak adalah yang mempelajari fiqih tanpa penguasaan terhadap hadits. Wallahu a’lam.

*   *   *

REFERENSI


1.       ‘Ala Sahil Ibn Taimiyyah/ Syaikh DR. Aidh bin Abdillah Al-Qarni/Penerbit Maktabah Al-Ubaikan, Riyadh/Cet. III/2004 M – 1425 H.
2.       ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud/Imam Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsuddin Abadi/Global Islamic Software Company, Kairo/2005 M.
3.       ‘Uzhama` Al-Islam ‘Abr Arba’ah ‘Asyar Qarnan Min Az-Zaman/Syaikh Muhammad Said Mursi/Penerbit  Muassasah Iqra`, Kairo/Cet. IV/2004 M – 1425 H.
4.       Al-‘Uqud Ad-Durriyyah fi Manaqib Syaikh Al-Islam Ahmad ibn Taimiyyah/Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Ibnu Abdil Hadi Al-Hambali/ta’liq: Syaikh Muhammad Hamid Al-Faqiy/tahqiq: Ustadz Ad-Dani Munir Alu Zahwi/Penerbit Al-Maktabah Al-Ashriyah, Beirut/Cet. I/2005 M – 1426 H.
5.       Al-Awsath/Imam Abu Bakr Muhammad bin Ibrahim Ibnul Mundzir An-Naisaburi/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
6.       Al-Bidayah wa An-Nihayah/Abul Fida` Ismail bin Amr bin Katsir Ad-Dimasyqi/tahqiq: Syaikh Muhammad Bayumi/Penerbit Maktabah Al-Iman, Manshurah (Mesir)/tanpa keterangan cetakan dan tahun.
7.       Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah/Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi/Penerbit Muassasah Al-Mukhtar, Kairo/Cet. I/2001 M – 1422 H.
8.       Al-Fiqh Al-Wadhih Min Al-Kitab wa As-Sunnah/ Syaikh DR. Muhammad Bakr Ismail/Penerbit Dar Al-Manar, Kairo/Cet. II/1997 M – 1417 H.
9.       Al-Ibanah Al-Kubra/Imam Abu Abdillah Ubaidullah bin Muhammad Ibnu Baththah Al-Ukbari/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
10.   Al-Imam Muhammad ibn Abdil Wahhab/Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
11.   Al-Mabsuth fi Syarhi Al-Kafi/Imam Syamsuddin As-Sarakhsi Muhammad bin Ahmad bin Sahl Al-Hanafi/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
12.   Al-Majmu’/Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah
13.   Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah/Wizaratu Al-Awqaf wa Asy-Syu`un Al-Islamiyyah/Penerbit Dar As-Salasil, Kuwait/ Cet. II/1427 H.
14.   Al-Mu’jam Al-Awsath/Imam Abul Qasin Ahmad bin Sulaiman Al-Lakhami Ath-Thabarani/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
15.   Al-Mu’jam Al-Kabir/Imam Abul Qasin Ahmad bin Sulaiman Al-Lakhami Ath-Thabarani/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
16.   Al-Mu’jam Ash-Shaghir/Imam Abul Qasin Ahmad bin Sulaiman Al-Lakhami Ath-Thabarani/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
17.   Al-Muhalla/Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm Al-Andalusi Azh-Zhahiri/tahqiq: Syaikh Ahmad Syakir/Penerbit Dar Al-Fikr, Beirut/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
18.   Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan/Syaikh DR. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
19.   Al-Mushannaf/Imam Abdurrazaq Ash-Shan’ani/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
20.   Al-Musnad/Imam Ahmad bin Ali bin Al-Mutsanna Abu Ya’la At-Tamimi Al-Maushili/Pogram Al-Maktabah Asy-Syamilah.
21.   Al-Muwaththa`/Imam Abu Abdillah Malik bin Anas bin Malik/Global Islamic Software Company, Kairo/2005 M – 1426 H.
22.   As-Sunan Al-Kubra/Imam Abu Bakr Ahmad bin Al-Husain Al-Baihaqi Al-Khurasani Al-Baihaqi/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
23.   Asy-Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab: Hayatuhu wa wa Da’watuh/Syaikh Nashir Ibrahim At-Tuwaim/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
24.   Asy-Syarh Al-Kabir ‘Ala Al-Matni Al-Muqni’/Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
25.   At-Tahqiq fi Ahadits Al-Khilaf/Imam Abul Faraj Abdurahman bin Ali Ibnul Jauzi Al-Qurasyi/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
26.   At-Talkhish Al-Habir fi Takhrij Ahadits Ar-Rafi’i Al-Kabir/Al-Hafizh Ahmad bin Ali Ibnu Hajar Al-Asqalani/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
27.   Bidayatu Al-Mujtahid wa Nihayatu Al-Muqtashid/Imam Abul Walid Muhammad bin Ahmad Ibnu Rusyd Al-Maliki Al-Hafid/tahqiq: Ustadz Khalid Al-Aththar/Penerbit Dar Al-Fikr, Beirut/Cet. I edisi revisi/1995 M – 1415 H.
28.   Bulugh Al-Maram fi Adillati Al-Ahkam/Al-Hafizh Ahmad bin Ali Ibnu Hajar Al-Asqalani/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
29.   Da’watu Asy-Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhabwa Atsaruha fi Al-‘Alam Al-Islamiy/Syaikh Muhammad bin Abdillah As-Salman/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
30.   Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari/Al-Hafizh Ahmad bin Ali Ibnu Hajar Al-Asqalani/Penerbit Dar Al-Manar, Kairo/Cetakan Pertama/1999 M – 1419 H.
31.   Hasyiyah Radd Al-Mukhtar/Imam Muhammad Amin Ibnu Abidin/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
33.   Irwa` Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil/Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
34.   Jam’u Al-Jawami’/Imam Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakr As-Suyuthi /Tahqiq: Syaikh Khalid Abdul Fattah Syibl/Penerbit Dar Al-Kutub Alilmiyah/Cetakan pertama/2000 M – 1421 H.
35.   Khulashatu Al-Ahkam fi Muhimmat As-Sunan wa Qawa’id Al-Islam/Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi/tahqiq: Ustadz Husain Ismail Al-Jamal/Penerbit Muassasah Ar-Risalah, Beirut/Cet. I/1997 M – 1418 H.
  1. Khulashatu Al-Badr Al-Munir fi Takhrij Al-Ahadits wa Al-Aatsar Al-Waqi’ah fi Asy-Syarhi Al-Kabir/Imam Ibnul Mulaqqin Sirajuddin Abu Hafsh Umar bin Ali Al-Mishri/Tahqiq: Ustadz Musthafa Abul Ghaits/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
37.   Ma’rifatu As-Sunan wa Al-Atsar/Imam Abu Bakr Ahmad bin Al-Husain Al-Baihaqi Al-Khurasani Al-Baihaqi/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
38.   Majma’ Az-Zawaa`id wa Manba’ Al-Fawa`id/Al-Hafizh Ali bin Abi Bakr Al-Haitsami/Penerbit Dar Al-Kitab Al-Arabi, Beirut/Cetakan kedua/1982 M – 1402 H.
39.   Majmu’ Al-Fatawa/Syaikhul Islam Ahmad bin Abdil Halim Ibnu Taimiyah Al-Harrani/tahqiq: Ustadz Anwar Al-Baz dan Amir Al-Jazzar/Penerbit Dar Al-Wafa`, Iskandariyah (Mesir)/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah/Cet. III/2005 M – 1426 H.
40.   Manhaj Syaikh Al-Islam Ibn Taimiyyah At-Tajdidiy As-Salafiy wa Da’watih Al-Ishlahiyyah/Syaikh Said Abdul Azhim/Penerbit Dar Al-Iman, Iskandariyah (Mesir)/Cet. I/2004 M – 1425 H.
41.   Min Syawamikh Al-Fikr Al-Islamiy Syaikh Al-Islam Ibn Taimiyyah/Prof. DR. Amir An-Najjar/Penerbit Al-Haiy`ah Al-Mishriyyah Al-‘Aammah li Al-Kitab, Kairo/Cet. I/2004 M – 1425 H..
42.   Misykat Al-Mashabih/Imam Muhammad bin Abdillah Al-Khathib At-Tibrizi/Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.An-Nawawi, Al-Khulashah
  1. Musnad ‘Abd ibn Humaid/Imam Abu Muhammad Abd bin Humaid bin Nashr Al-Kisi/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
44.   Musnad Ahmad/Imam Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hambal Asy-Syaibani/Global Islamic Software Company, Kairo/2005 M – 1426 H.
45.   Musnad Al-Humaidi/Imam Al-Humaidi/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
46.   Musnad Asy-Syafi’i/Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas Asy-Syafi’i Al-Makki/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
47.   Nazhmu Al-Mutanatsir fi Al-Ahadits Al-Mutawatir/Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Ja’far Al-Kattani/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
48.   Shahih Al-Bukhari/Imam Abu Abdillah bin Ismail Al-Bukhari/Dar Ihya` At-Turats, Kairo/1998 M – 1418 H.
49.   Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir/Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
50.   Shahih Ibni Khuzaimah/Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah An-Naisaburi/Tahqiq: DR. Muhammad Musthafa Al-A’zhami/Penerbit Al-Maktab Al-Islami, Beirut/Cetakan kedua/1992 M – 1412 H.
51.   Shahih Muslim/Imam Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi An-Naisaburi/Dar Ihya` At-Turats, Kairo/1998 M – 1419 H.
52.   Shahih Sunan Abi Dawud/Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani/Penerbit Maktabah At-Tarbiyah Al-Arabi/Cetakan pertama/1989 M – 1409 H.
53.   Shahih Sunan An-Nasa`i/Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani/Penerbit Maktabah At-Tarbiyah Al-‘Arabi, Riyadh/1988 M – 1408 H.
54.   Shahih Sunan At-Tirmidzi/Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani/Penerbit Maktabah At-Tarbiyah Al-‘Arabi, Riyadh/1988 M – 1408 H.
55.   Shahih Sunan Ibni Majah/Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani/Penerbit Maktabah At-Tarbiyah Al-‘Arabi, Riyadh/Cetakan ke-3/1988 M – 1408 H.
56.   Shifat Shalati An-Nabiyy SAW Min At-Takbir Ila At-Taslim Ka`annaka Taraha/Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani/Penerbit Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh/Cet. II edisi baru dan revisi/1996 M – 1417 H.
57.   Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Maudhu’ah/Penerbit Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh/Cet. V/1992 M – 1412 H.
58.   Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah/Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani/Penerbit Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh/Cet. I/1996 M – 1416 H.
59.   Sunan Abi Dawud/Imam Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani Abu Dawud/Penerbit Dar Al-Fikr, Beirut/tanpa keterangan cetakan dan tahun.
60.   Sunan Ad-Daraquthni/Imam Abul Hasan Ali bin Umar Ad-Daraquthni Al-Baghdadi/Penerbit Dar Al-Fikr, Beirut/1994 M – 1414 H.
61.   Sunan Ad-Daraquthni/Imam Abul Hasan Ali bin Umar Ad-Daraquthni Al-Baghdadi/Penerbit Dar Al-Fikr, Beirut/1994 M – 1414 H.
62.   Sunan An-Nasa`i/Imam Abu Abdirrahman An-Nasa`i/Penerbit Dar Al-Manar, Kairo/1998 M – 1419 H.
63.   Sunan At-Tirmidzi/Imam Abu Isa At-Tirmidzi/Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut/1997 M – 1417 H.
64.   Sunan Ibni Majah/Imam Muhammad bin Yazid bin Majah (Ibnu Majah)/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
65.   Syarh Shahih Muslim/Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi/tahqiq: Syaikh Muhammad Abdul Azhim/Penerbit Dar At-Taqwa, Syubra Khaima (Mesir)/tanpa keterangan cetakan dan tahun.
66.   Syu’ab Al-Iman/Imam Abu Bakr Ahmad bin Al-Husain Al-Baihaqi Al-Khurasani/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
67.   Syu’ab Al-Iman/Imam Abu Bakr Ahmad bin Al-Husain Al-Baihaqi Al-Khurasani/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
68.   Tahdzib Al-Aatsar/Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari/Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
69.   Tanqih At-Tahqiq fi Ahadits At-Ta’liq/Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Ibnu Abdil Hadi Al-Hambali/tahqiq: Ustadz Aiman Shalih Sya’ban/Penerbit Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut/Cet. I/1998 M – 1419 H.
70.   Dan lain-lain.

*    *    *
 

[1] Makalah ini disusun sebagai pelaksanaan tugas dari DR. H. Ahmad Luthfi Fathullah, MA. (dan DR. H. Ahmad Zain An-Najah, MA.) pada program S2 Universitas Ibn Khaldun Bogor, Jurusan Pemikiran Islam, dengan tema besar tentang pergeseran dari hadits ke fiqih dan dari fiqih ke madzhab. Disampaikan pada Ahad 11 Januari 2009 M.
[2] Sebetulnya ada yang lebih tepat daripada empat ulama besar ini, yaitu Syaikh Muhammad Sulthan Al-Ma’shumi Al-Khujandi Al-Makki (1297 – 1380 H/ 1880 – 1960 M) yang mengalami masa Abduh dan Al-Albani. Dia dikenal sebagai seorang ulama salafi yang sangat anti madzhab. Dia mengatakan bahwa madzhab-madzhab yang ada adalah bid’ah yang muncul setelah tiga generasi pertama dan bermadzhab pada madzhab tertentu juga bid’ah yang tercela! Di antara 30-an kitab karyanya, ada yang berjudul “Hal Al-Muslim Mulzim Bi Ittiba’ Madzhab Mu’ayyan Min Al-Madzahib Al-Arba’ah?” Kitab ini dibantah dengan sangat bagus oleh Syaikh Prof. DR. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi dengan kitabnya yang berjudul “Allamadzhabiyyah; Akhthar Bid’ah Tuhaddid Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah.” Akan tetapi, karena Al-Khujandi jarang disebut namanya di dunia “per-ulama-an” dan persilatan pemikiran, maka kami menganggap Al-Khujandi tidak layak dimasukkan dalam kajian ini.
[3] Prof. DR. Amir An-Najjar, Min Syawamikh Al-Fikr Al-Islamiy Syaikh Al-Islam Ibn Taimiyyah, Penerbit Al-Hay`ah Al-Mishriyyah Al-‘Aammah li Al-Kitab: Kairo, Cet. I, 2004, hlm 13.
[4] Syaikh DR. Aidh bin Abdillah Al-Qarni, ‘Ala Sahil Ibn Taimiyyah, Penerbit Maktabah Al-Ubaikan: Riyadh, Cet. III, 2004 M – 1425 H, hlm 75 dan 95.
[5] Abul Fida` Ismail bin Amr bin Katsir Ad-Dimasyqi, Al-Bidayah wa An-Nihayah, Tahqiq: Syaikh Muhammad Bayumi, Penerbit Maktabah Al-Iman: Manshurah (Mesir), tanpa keterangan cetakan dan tahun, jld VII, hlm 464.
[6] DR. Muhammad Bakr Ismail menyebutnya hampir 78 kilo meter. Beliau berkata, “Dua marhalah adalah empat barid, satu barid adalah empat farsakh, dan satu farsakh adalah tiga mil. Jadi, jaraknya adalah 48 mil, atau hampir 78 Km.” (Syaikh DR. Muhammad Bakr Ismail, Al-Fiqh Al-Wadhih Min Al-Kitab wa As-Sunnah, Penerbit Dar Al-Manar: Kairo, Cet. II, 1997 M – 1417 H, jld I, hlm 220.)
[7] HR. Ad-Daraquthni (1463), Al-Baihaqi dalam Al-Ma’rifah (1639) dan Al-Kubra (5187), dan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir (10999); dari Ibnu Abbas RA. 
Hadits dha’if. Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini lemah sanadnya, karena di dalamnya ada Abdul Wahab (bin Mujahid).” (Al-Fath, syarah hadits no. 1023). Ibnu Hajar juga mendha’ifkan hadits ini dalam Bulugh Al-Maram (hadits no. 440) dan At-Talkhish (609).
Imam An-Nawawi berkata, “Diriwayatkan Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi dengan sanad yang lemah sekali.” (Al-Khulashah, hadits no. 2557)
Hadits ini juga didha’ifkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam Khulashatu Al-Badr Al-Munir (701), Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq fi Ahadits Al-Khilaf (761), Ibnu Abdil Hadi dalam Tanqih At-Tahqiq fi Ahadits At-Ta’liq (824), Al-Haitsami dalam Al-Majma’ (2954), dan Al-Albani dalam Al-Irwa` (565). Dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Maudhu’ah (439), Al-Albani juga memaudhu’kan hadits ini.
[8] Hadits senada diriwayatkan Imam Malik dalam Al-Muwaththa` (307 dan 308), Ath-Thabari dalam Tahdzib Al-Atsar (1023), Asy-Syafi’i dalam Al-Musnad (91 dan 92), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (5180), dan Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath (2218 dan 2220).
Hadits marfu’ shahih. Imam An-Nawawi berkata, “Diriwayatkan Al-Baihaqi dengan sanad shahih, dan disebutkan Al-Bukhari dalam Shahihnya secara mu’allaq.” (Al-Khulashah, hadits no. 2551)
Syaikh Al-Albani berkata, “Shahih. Al-Baihaqi menyambungkan –sanadnya– dalam Sunannya.” (Irwa` Al-Ghalil, hadits no. 568)
[9] Imam As-Sarakhsi berkata, “Tidak ada artinya menghitung perjalanan dengan farsakh. Sebab, mudah dan sulitnya perjalanan ini tergantung jalan yang dilalui; gunung, laut, atau darat. Jadi, yang benar adalah menghitung dengan hari dan lamanya perjalanan…” (As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah, jld II, hlm 191.)
[10] Lihat: Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Penerbit Muassasah Al-Mukhtar: Kairo, Cet. I, 2001, jld I, hlm 363; Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Penerbit Al-Fath li Al-I’lam Al-Arabi: Kairo, Cet. XXIII, 1999 M – 1419 H, jld I, hlm 212-213; Wizaratu Al-Awqaf wa Asy-Syu`un Al-Islamiyyah (Kuwait), Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Penerbit Dar As-Salasil: Kuwait, Cet. II, 1427 H, jld XXVII, hlm 269-270; Imam Syamsuddin As-Sarakhsi Al-Hanafi, Al-Mabsuth, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah, edisi kedua,  jld II, hlm 191; Ibnu Rusyd Al-Maliki Al-Hafid, Bidayatu Al-Mujtahid wa Nihayatu Al-Muqtashid, tahqiq: Ustadz Khalid Al-Aththar, Penerbit Dar Al-Fikr: Beirut, Cet. I edisi revisi, 1995 M – 1415 H, jld II, hlm 135; Imam Muhyiddin An-Nawawi Asy-Syafi’i, Al-Majmu’,Program Al-Maktabah Asy-Syamilah, jld IV, hlm 325; Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali, Asy-Syarh Al-Kabir ‘Ala Al-Matni Al-Muqni’, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah, jld 2, hlm 90.
[11] HR. Abu Dawud (135), Ibnu Majah (547), Ahmad (20856), Abdurrazaq (791), Ibnu Baththah (2419), Ath-Thabarani dalam Al-Awsath (1487), dan Al-Humaidi (460); dari Khuzaimah bin Tsabit RA.
Hadits shahih. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih Sunan Abi Dawud (157), Shahih Sunan Ibni Majah (554), dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir (9220).
Hadits tentang mengusap khuf ini juga diriwayatkan Imam Muslim (661), Ibnu Majah (545), Ahmad (710), Abu Ya’la (537) dari Ali bin Abi Thalib RA; At-Tirmidzi (3458, An-Nasa`i (127), Ahmad (17396) dari Shafwan bin Assal; Ibnu Majah (548) dari Abu Hurairah.; dan lain-lain.
Syaikh Abu Ja’far Al-Kattani memasukkan hadits ini dalam Nazhmu Al-Mutanatsir fi Al-Ahadits Al-Mutawatir, hadits no. 33 ( Hadits At-Tawqit fi Al-Mashi Min Al-Khuffain ). Al-Kattani menyebutkan 22 sahabat yang meriwayatkan hadits ini.
Lebih jauh tentang hadits ini, bisa dilihat dalam Jam’u Al-Jawami’nya Imam As-Suyuthi (hadits no. 512).
[12] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa, Tahqiq: Ustadz Anwar Al-Baz dan Amir Al-Jazzar, Penerbit Dar Al-Wafa`: Iskandariyah (Mesir), Program Al-Maktabah Asy-Syamilah, Cet. III, 2005 M – 1426 H, jld XXIV, hlm 34.
[13] Ayat-ayat tersebut; An-Nisaa`: 43 (Al-Maa`idah: 6), Al-Baqarah: 184, dan An-Nisaa`: 101. Ayat lain yang menyinggung safar, yaitu; Al-Baqarah 185 dan 283.
[14] HR. Al-Bukhari (2774), Ahmad (18848), Ath-Thabarani dalam Ash-Shaghir (779), dan Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (9577), dan Abd bin Humaid (536); dari Abu Musa Al-Asy’ari RA.
[15] Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Jihad wa As-Siyar, Bab As-Sur’ah fi As-Siyar, hadits nomor 2779; dan Shahih Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab As-Safar Qith’ah Min Al-‘Adzab, hadits nomor 5070. Dari Abu Hurairah RA.
[16] ___, Majmu’ Al-Fatawa, jld XXIV, hlm 35.
[17] ___, Majmu’ Al-Fatawa, jld XXIV, hlm 42.
[18] Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi (w. 744 H), selah seorang murid Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa pendapat Ibnu Taimiyah dalam masalah batas jarak qashar shalat sama dengan Ibnu Hazm. Ibnu Abdil Hadi berkata, “Dan di antara pendapat Ibnu Taimiyah yang berbeda dengan mereka atau menyelisihi yang masyhur dari perkataan mereka, adalah pendapatnya dalam masalah qashar shalat yang boleh dilakukan untuk setiap kepergian yang bisa disebut sebagai perjalanan, baik itu jauh maupun dekat. Ini sama seperti pendapat madzhab Zhahiriyah dan perkataan sebagian sahabat.” (___, Al-‘Uqud Ad-Durriyyah fi Manaqib Syaikh Al-Islam Ahmad ibn Taimiyyah, ta’liq: Syaikh Muhammad Hamid Al-Faqiy, tahqiq: Ustadz Ad-Dani Munir Alu Zahwi, Penerbit Al-Maktabah Al-Ashriyah: Beirut, Cet. I, 2005 M – 1426 H, hlm 257.)
Demikian menurut Ibnu Abdil Hadi. Akan tetapi, jika membaca Majmu’ Al-Fatawa, kita akan menemukan bahasan panjang lebar dalam hal ini, termasuk ketidaksetujuan Ibnu Taimiyah terhadap Ibnu Hazm yang membatasi jarak qashar dengan satu mil.
[19] Abu Muhammad Ali bin Hazm Al-Andalusi Azh-Zhahiri, Al-Muhalla, Tahqiq: Syaikh Ahmad Syakir, Penerbit Dar Al-Fikr: Beirut, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah, jld V, hlm 21.
[20] ___, Al-Muhalla, jld V, hlm 20.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata tentang perkataan Ibnu Umar di atas dan perkataannya yang lain  إِنِّي لَأُسَافِر السَّاعَة مِنْ النَّهَار فَأَقْصُر, “Sanad dua atsar ini adalah shahih.” (Fath Al-Bari, penjelasan bab Fi Kam Yaqshuru Ash-Shalah, sebelum hadits nomor 1024)
Syaikh Al-Albani juga menshahihkan hadits ini dalam Al-Irwa` (568).
[21] Syaikh Said Abdul Azhim, Manhaj Syaikh Al-Islam Ibn Taimiyyah At-Tajdidiy As-Salafiy wa Da’watih Al-Ishlahiyyah, Penerbit Dar Al-Iman: Iskandariyah (Mesir), Cet. I, 2004 M – 1425 H, hlm 188-200.
[22] Disarikan dari: Syaikh Muhammad Said Mursi, ‘Uzhama` Al-Islam ‘Abr Arba’ah ‘Asyar Qarnan Min Az-Zaman, Penerbit  Muassasah Iqra`: Kairo, Cet. IV, 2004 M – 1425 H, hlm 287-288; dengan penyesuaian redaksi.
[23] Kami membuka-buka kembali beberapa kitab dan risalah karya Ibnu Abdil Wahhab, seperti: Kasyfu Asy-Syubuhat, Masa`il Al-Jahiliyyah, Al-Amr bi Al-Ma’ruf wa An-Nahy ‘An Al-Munkar, Kitab At-Tauhid, dan Adab Al-Masyi Ila Ash-Shalah. Kami juga menelaah sejumlah kitab –kumpulan–  fatwa beberapa ulama Saudi di mana di dalamnya banyak dikutip pendapat Ibnu Abdil Wahhab.
[24] Sejumlah penulis biografi atau tulisan tentang Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rata-rata menyebutnya sebagai seorang mujaddid, tetapi tidak mengatakannya sebagai seorang faqih atau ahli fiqih. Setidaknya hal ini dilakukan oleh: Syaikh Nashir Ibrahim At-Tuwaim dalam kitabnya “Asy-Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab: Hayatuhu wa wa Da’watuh,” Syaikh Muhammad bin Abdillah As-Salman dalam “Da’watu Asy-Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhabwa Atsaruha fi Al-‘Alam Al-Islamiy,” Syaikh Muhammad Said Mursi dalam “’Uzhama` Al-Islam,” DR. Muhammad Imarah dalam “Tayyarat Al-Fikr Al-Islamiy, dan Khairuddin Az-Zarkali dalam Al’A’lam.” Bahkan, Syaikh Shalih bin Abdil Aziz bin Muhammad Alu Asy-Syaikh (keturunan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) pun tidak menyebutnya sebagai seorang faqih, dalam kata sambutan beliau untuk buku “Asy-Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab: Hayatuhu wa wa Da’watuh” yang ditulis Syaikh Nashir Ibrahim At-Tuwaim. Selain itu, (hampir) semua kitab karya beliau tidak ada yang secara spesifik membahas tema fiqih, selain Adab Al-Masyi Ila Ash-Shalah. Wallahu a’lam.
[25] Syaikh Bin Baz, Al-Imam Muhammad ibn Abdil Wahhab, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm 48.
[26] Lihat: Syaikh DR. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, Program Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm 10.
[27] Setidaknya buku-buku yang ditulis tentang Muhammad Abduh, seperti; “Tarikh Al-Ustadz Al-Imam Muhammad Abduh” karya Syaikh Muhammad Rasyid Ridha, “Muhammad Abduh; Siratuhu wa A’maluh” karya DR. Muhammad Imarah, dan “Al-Imam Muhammad Abduh” karya DR. Muhammad Al-Bahi, serta berbagai tulisan tentang biografi dan pemikiran-pemikirannya; membuktikan hal ini. Beberapa tahun lalu (2005) di Kairo, juga diperingati seratus tahun meninggalnya Syaikh Muhammad Abduh secara besar-besaran.
[28] Secara umum, para ulama Saudi tidak menyukai Muhammad Abduh. Dan kaum salafi di mana pun, bisa dibilang (hampir) semuanya tidak menyukai Muhammad Abduh. Beberapa pendapat Abduh yang dianggap menyimpang dan berbau muktazilah, membuat mereka membenci Abduh. Sebagian di antara mereka ada yang bisa bersikap adil, dan sebagiannya cenderung berlebihan.
[29] Syi’ar “ar-ruju’ ila Al-Qur`an wa As-Sunnah” (kembali kepada Al-Qur`an dan Sunnah) sangat masyhur di kalangan Muhammadiyah di Indonesia. Dalam sejarahnya, KH. Ahmad Dahlan sang pendiri Muhammadiyah dikenal sebagai tokoh yang sangat terpengaruh oleh paham pembaruan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dan Syaikh Muhammad Abduh (juga muridnya: Syaikh Muhammad Rasyid Ridha) saat masih menuntut ilmu di Makkah, Saudi Arabia.
[30] Ratusan fatwa Syaikh Muhammad Abduh (bersama fatwa-fatwa ulama Al-Azhar yang lain) bisa dilihat dalam Fatawa Al-Azhar yang diterbitkan oleh Wizaratu Al-Awqaf (Kementerian Wakaf) Mesir yang terdapat dalam program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
[31] Kami memiliki beberapa kitab karya Syaikh Muhammad Abduh, seperti; Risalatu At-Tauhid, Syarh Nahju Al-Balaghah,dan Al-A’mal Al-Kamilah jilid 1-5 (pdf, download dari http://www.4shared.com).
[32] Dalam makalah ini kami tidak bicara masalah tafsir, namun lebih fokus pada hadits dan fiqih. Sebab, baik Ibnu Taimiyah, Ibnu Abdil Wahhab, maupun Muhammad Abduh; semuanya dikenal sebagai mufassir dan memiliki karya kitab tafsir atau ilmu tafsir. Khusus Muhammad Abduh, kita akan selalu menemukan namanya dalam kajian tafsir kontemporer, baik berupa artikel maupun buku, karena dia adalah tokoh dalam tafsir ‘aqlani.
[33] Syaikh Muhammad Said Mursi berkata, “Dakwah Muhammad bin Abdil Wahhab adalah pelopor bagi para tokoh modern di dunia Islam yang muncul sesudahnya. Di antara tokoh-tokoh tersebut, yaitu: Jamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh.” (___, ‘Uzhama` Al-Islam, hlm 289.)
Itulah makanya, ketika disebut gerakan pembaruan Islam –terutama di Indonesia–, akan muncul nama Ibnu Abdil Wahhab dan Muhammad Abduh. Namun uniknya, para pengikut Ibnu Abdil Wahhab justru tidak menyukai Muhammad Abduh.
[34] Sekiranya Abduh fleksibel dalam fiqihnya, mungkin masih bisa dipahami. Namun, pengaruh madzhab Hanafi yang sangat kental dalam fatwa-fatwanya dibandingkan madzhab-madzhab yang lain, menjadikannya “inkonsisten” dengan slogan anti taklid madzhabnya.
[35] Meskipun sangat gencar menyerukan anti taklid madzhab, Abduh sama sekali tidak bisa dikatakan sebagai pelopor gerakan tanpa madzhab. Seperti kita ketahui, Abduh adalah seorang faqih yang sangat terpengaruh madzhab Hanafi. Bahkan, Syaikh Athiyah Shaqr rahimahullah, mentan Ketua Lembaga Fatwa Al-Azhar, mengatakan bahwa Syaikh Muhammad Abduh fanatik terhadap madzhab Abu Hanifah. (Fatawa Al-Azhar, jld IX, hlm 75).
[36] Faktanya, gerakan Muhammadiyah (yang pendirinya terpengaruh Abduh) sangat getol menyerukan kembali kepada Al-Qur`an dan Sunnah. Dan, buku “Himpunan Putusan Tarjih” adalah bukti nyata hal ini, di mana ia adalah “kitab fiqih tanpa madzhab” namun dijadikan madzhab tersendiri oleh Muhammadiyah.
Selain itu, salah satu faktor KH. Hasyim Asy’ari mendirikan NU, juga adalah karena ketidaksetujuannya terhadap pemikiran Abduh yang hendak membebaskan umat Islam dari kehidupan bermadzhab. (Demikian kata Prof. DR. Deliar Noor, sebagaimana dikutip majalah SAHID dalam salah satu edisinya. Lihat: http://www.muslimdelft.nl/titian-ilmu/biografi/hadratus-syaikh-kyai-haji-m-hasyim-asyari).
[37] Dalam Program Al-Maktabah Asy-Syamilah edisi kedua, terdapat 79 kitab karya Al-Albani, termasuk kitab mukhtashar atau talkhis (seperti mukhtashar Ash-Shahihah, Mukhtashar Adh-Dha’ifah, Mukhtashar Al-Irwa, dan Talkhish Shifat Ash-Shalah). Adapun kitab yang berjilid –seperti  Silsilah Ash-Shahihah yang lima jilid dan Silsilah Adh-Dha’ifah yang enam jilid– dihitung satu judul. Bisa jadi, masih ada kitab Al-Albani yang belum masuk Maktabah Syamilah. Wallahu a’lam.
[38] Maksud kami, Al-Albani tidak mendasarkan pendapatnya karena mengikuti madzhab tertentu, malainkan karena keshahihan hadits.
[39] Dalam Hasyiyah Radd Al-Muhtar (I/72), Ibnu Abidin menisbatkan perkataan ini pada Imam Abu Hanifah. Dan dalam Al-Majmu’ (I/92), Imam An-Nawawi menisbatkan perkataan ini pada Imam Asy-Syafi’i.
Al-Albani menyebutkan perkataan ini dalam sejumlah kitabnya, seperti Al-Hadits Hujjah bi Nafsih, Hukm Tariki Ash-Shalah, Shifat Shalati An-Nabiyy, Tahqiq Al-Ayat Al-Bayyinat, dan Hadits Ifthar Ash-Sha`im.
[40] Al-Albani menulis dalam footnote, “Abu Dawud, An-Nasa`i, dan Ibnu Khuzaimah (2/54/1) dengan sanad shahih dan dishahihkan Ibnu Hibban (485).
[41] Al-Albani menulis dalam footnote, “Malik, Al-Bukhari, dan Abu Awanah.”
[42] Al-Albani menulis dalam footnote, “An-Nasa`id an Ad-Daraquthni dengan sanad shahih. Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa menggenggam adalah sunnah, sedangkan pada hadits pertama adalah meletakkan. Jadi, keduanya adalah sunnah. Adapun menggabungkan antara meletakkan dan menggenggam seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama mutaakhkhirin dari madzhab Hanafi; ini adalah bid’ah.”
[43] Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (2/54/1), Ahmad, dan Abu Asy-Syaikh dalam Tarikh Ashbahan (hlm 125). At-Tirmidzi menghasankan salah satu sanad hadits ini. Malik meriwayatkan hadits semakna dalam Al-Muwaththa` dan Al-Bukhari dalam Shahihnya jika direnungkan (‘inda at-ta`ammul)… Catatan: Meletakkan kedua tangan di atas dada inilah yang benar-benar terdapat (tsabata) di dalam Sunnah. Adapun yang selain ini, bisa jadi haditsnya dha’if, atau bisa juga tidak ada dasarnya.”
[44] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shifat Shalati An-Nabiyy SAW Min At-Takbir Ila At-Taslim Ka`annaka Taraha, Penerbit Maktabah Al-Ma’arif: Riyadh, Cet. II edisi baru dan revisi, 1996 M – 1417 H, hlm 88.
[45] Al-Albani hanya mengisyaratkan haditsnya dan menyebutkan perawinya saja, tidak menampilkan matan haditsnya.
[46] Sunan Abi Dawud, Kitab Ash-Shalah, Bab Wadh’i Al-Yumna ‘Ala Al-Yusra fi Ash-Shalah, hadits nomor 648. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Sunan Abi Dawud (hadits no. 749).
Catatan: Hadits ini adalah hadits mursal. Sebab, Thawus bin Kaisan adalah seorang tabi’in yang tidak berjumpa Nabi SAW. Imam Abu Ath-Thayyib Abadi menukil perkataan Imam Al-Baihaqi dalam Al-Ma’rifah dan Al-Hafizh Al-Mizzi dalam Al-Asyraf, bahwa hadits ini riwayatkan Abu Dawud dalam Al-Marasil. Lalu, Abu Ath-Thayyib berkata, “Jadi, hadits Thawus ini mursal. Selain itu, dalam sanadnya ada Sulaiman bin Musa yang didha’ifkan oleh An-Nasa`i dan selainnya, meski juga dianggap tsiqah oleh yang lain.” (___, ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, penjelasan hadits nomor 647 dan 648.)
[47] Shahih Ibn Khuzaimah, Kitab Ash-Shalah, Bab Wadh’i Al-Yamin ‘Ala Asy-Syimal fi Ash-Shalah Qabla Al-Qira`ah, hadits nomor 463.
Hadits shahih. Dishahihkan Al-Albani dalam Misykat Al-Mashabih (797) dan An-Nawawi dalam Al-Khulashah (1096). Menurut kami (Abduh), hadits ini memang shahih. Hampir semua kitab takhrij dan syarah hadits, serta kitab-kitab fiqih yang membahas atau menyinggung masalah ini menyebutkan riwayat Ibnu Khuzaimah; ada yang tidak memberikan komentar, ada yang mengatakan diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, dan ada juga yang mengatakan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Mungkin dikarenakan hal ini, Imam Asy-Syaukani berkata, “Tidak ada hadits yang lebih shahih dalam bab ini daripada hadits Wa`il tersebut.” (___, Nail Al-Authar, III/305).
[48] Syaikh DR. Muhammad Bakr Ismail berkata, “Sebagian pengikut madzhab Maliki berpendapat bahwa melepaskan tangan ke samping itu lebih utama daripada menggenggamnya. Padahal, dalam Al-Muwaththa` sendiri disebutkan bahwa Imam Malik rahimahullah selalu menggenggam tangannya dalam shalat hingga dia menemui Allah ‘Azza wa Jalla.” (___,Al-Fiqh Al-Wadhih Min Al-Kitab wa As-Sunnah ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, jld I, 183).
[49] Lihat perincian berikut dalil-dalilnya di: ___, Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jld XXXVIII, hlm 369; ___, Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzhahib Al-Arba’ah, jld I, hlm 285; ___, Al-Fiqh Al-Wadhih Min Al-Kitab wa As-Sunnah ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, jld I, 183; dan ___, Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh, jld II, hlm 262-263.
[50] Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, tahqiq: Syaikh Muhammad Abdul Azhim, Penerbit Dar At-Taqwa: Syubra Khaima (Mesir), tanpa keterangan cetakan dan tahun, jld 2, juz 4, hlm 667.
[51] Awalnya, Al-Albani bermadzhab Hanafi, namun kemudian meninggalkannya.
[52] Fiqh As-Sunnah selesai ditulis Syaikh Sayyid Sabiq pada tahun 1365 H, dan diberi kata pengantar oleh Syaikh Hasan Al-Banna.
[53] Termasuk juga dakwah salafiyah, meski datangnya ke Tanah Air agak belakangan.

1 komentar:

  1. Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh

    SALAM KENAL USTD

    ana numpang tolab

    wasallam !!!!!!!!!

    BalasHapus

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik

Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jik a berlebihan tidak baik ' ada yg bertanya via WA ttg ha...