Selasa, 24 Mei 2011

SMS Berhadiah & Takbir Lebaran

Assalamu'alaikum wr. wb.
Langsung saja Ustadz, saya mau tanya dan bisa dijawab di catatan atau dinding FB supaya semua bisa baca.
1. SMS berhadiah sudah dihukumi judi karena tarifnya tidak sesuai dengan tarif biasa, serta pengirim menunggu diundi untuk call. Dengan kata lain, sms berhadiah jelas-jelas haram.
Pertanyaan, jika sms berhadiah umroh. apakah juga umrohnya termasuk haram?
2. Saat takbir menyambut Idul Fitri, masih banyak yang mengumandangkan 3x takbir sebelum disambung tahlil dan tahmid. Saya tidak tahu, takbir 3x tersebut haditsnya hasan atau bahkan dhoif? Sementara hadits yang sahih setahu saya menuntunkan takbir 2x sebelum tahlil dan tahmid.
3. Masih soal Idul Fitri, ketika salat 'Ied dituntunkan takbir 7x di rakaat pertama dan 5x di rakaat kedua. Pertanyaannya, bagaimana posisi kedua tangan ketika takbir selain takbiratul ihrom? apakah diangkat seperti takbiratul ihram? Atau tangan tetap bersedekap dan hanya mulut yang mengumandangkan takbir selama 7x dan 5x?

hamba Allah
di fesbuk
= = = = = = =

Wa'alaikum salam wr. wb.
1. Judi diharamkan karena bersifat untung-untungan dan ada pihak yang dirugikan. Lebih tepatnya, kata para ulama, setiap permainan apa pun yang ada taruhan di dalamnya, itulah judi.
Saya setuju SMS berhadiah adalah judi. Praktis, hadiah apa pun yang dijanjikan semuanya adalah satu paket dengan judi. Sekalipun hadiahnya dalam bentuk umroh ataupun haji. Bukan umroh atau hajinya yang haram, tetapi hadiah perjudian itulah yang diharamkan.
Sama seperti judi, korupsi juga haram. Tapi apakah jika uang hasil korupsi dipakai umroh atau haji, lalu umroh dan hajinya diterima Allah? Tentu tidak. Sebab, Allah hanya menerima amalan yang baik-baik saja. Rasulullah Saw bersabda,


إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
"Sesungguhnya Allah itu Mahabaik, dan tidak menerima amal kecuali yang baik-baik." (HR. Muslim dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah RA)

2. Memperbanyak takbir, tahlil, dan tahmid pada hari raya adalah sunnah. Ada beberapa bentuk takbir dalam hal ini selain yang dimaksud oleh bapak penanya, namun hampir tidak ada hadits yang shahih dalam shighat/ bentuk takbir ini. Demikian penjelasan dari sisi hadits:
- Hadits yang menyebutkan takbir dua kali diriwayatkan Ath-Thabarani dan Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Mas'ud, Ad-Daraquthni dari Jabir, dan Ibnu Abid Dunia dari Ali bin Thalib. Al-Baihaqi mengatakan, diriwayatkan juga dari Umar dan Ali.
- Hadits Ad-Daraquthni diDHA'IF-JIDDANkan oleh An-Nawawi dalam Khulashatul Ahkam, Az-Zaila'i dalam Nashbur Rayah, dan Al-Albani dalam Al-Irwa`, dan lain-lain; karena di dalamnya ada Jabir Al-Ju'fi.
- Untuk hadits Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Mas'ud; dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa`. Tapi Ibnul Mulaqqin mengatakan bahwa hadits ini adalah atsar dari Ibnu Mas'ud (hadits mauquf), alias bukan berasal dari Nabi Saw, demikian dalam Al-Badrul Munir.

- Hadits yang menyebutkan tiga kali takbir diriwayatkan Al-Baihaqi dari Imam Asy-Syafi'i dalam Ma'rifatus Sunan.
- Hadits ini juga diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf dari Ibnu Muas'ud.
- Al-Albani mengatakan dalam Al-Irwa`, bahwa sanad hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah ini sama persis dengan sanad yang menyebutkan dua kali takbir, alias shahih.

- Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, Asy-Syaukani, Syaikh Bin Baz dan lain-lain mengatakan; bahwa takbir dalam dua bentuk ini (yang takbirnya dua dan tiga kali) semuanya boleh dibaca/ amalkan.

- Ibnu Hajar, Lajnah Da`imah lil Ifta` Saudi (ditandatangani oleh Syaikh Bin Baz, Syaikh Abdullah bin Qa'ud, dan Syaikh Abdurrazaq Afifi), dan lain-lain mengatakan; bahwa hadits paling shahih dalam hal ini adalah riwayat Abdurrazaq dari Salman Al-Farisi:
الله أكبر ، الله أكبر ، الله أكبر كبيرا .

- Adapun dari sisi fiqih; madzhab Maliki dan Syafi'i membaca tiga takbir, sedangkan madzhab Hanafi dan Hambali dua takbir. Demikian sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuh, Al-Fiqh 'Alal Madzahibil Arba'ah, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, dan lain-lain.

3. Mengangkat tangan saat takbir –selain takbiratul ihram– ketika berdiri dalam shalat ied adalah sunnah, melakukannya lebih baik dan utama. Demikian menurut madzhab Syafi'i dan Hambali. Adapun menurut madzhab Hanafi dan Maliki; tidak mengangkat tangan.

Wallahu a'lam bish shawab.

Wassalam,
Abduh ZA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik

Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jik a berlebihan tidak baik ' ada yg bertanya via WA ttg ha...