*Bu Fulanah, di facebook*
= = = = = = = = =
Ziarah kubur hukumnya sunnah. Tetapi ada juga yang bilang wajib, seperti Ibnu Hazm yang mengatakan,
إِنَّ زِيَارَة الْقُبُور وَاجِبَة وَلَوْ مَرَّة وَاحِدَة فِي الْعُمْر لِوُرُودِ الْأَمْر بِهِ .
"Sesungguhnya ziarah kubur itu wajib, meski sekali seumur hidup, karena ada perintahnya.” [Dinukil Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Asy-Syaukani dalam Nailul Authar. Dalam Al-Muhalla, redaksinya sedikit berbeda namun intinya sama]
Ziarah kubur pada hari Jumat: tidak ada satu pun hadits shahih dalam hal ini. Ziarah bisa dilakukan kapan saja, pada hari apa saja, boleh siang, boleh malam. Tidak ada ketentuan khusus.
Khalil Al-Maliki berkata dalam Manhul Jalil, “Ziarah kubur tidak ada ketentuan pada satu hari tertentu dalam seminggu atau waktu tertentu dalam sehari.”
Meski ada juga yang mengatakan afdhalnya adalah hari Jumat, tetapi dari sisi dalil, tidak ada hadits shahih dalam hal ini.
Tentang ziarah ke kuburan orangtua pada hari Jumat; ada sejumlah hadits dalam hal ini. Tetapi semuanya tidak ada yang shahih. Dalam Hasyiyah Al-Bujairami disebutkan beberapa hadits tentang hal ini, tetapi tidak ada yang dijelaskan kedudukan sanadnya. Di antara haditsnya, misalnya:
مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُفِرَ لَهُ وَكُتِبَ بَارًّا .
"Barangsiapa yang ziarah ke kubur kedua orangtuanya atau salah satunya pada hari Jumat, dia diampuni dan dicatat sebagai anak berbakti.”
[HR. Ath-Thabarani, Al-Baihaqi, Ibnu Abid Dunia, dan Al-Hakim At-Tirmidzi dari Abu Hurairah]
Selain dalam Hasyiyah Al-Bujairami, hadits ini juga disebutkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Lum’ah fi Khasha`ishi Yaumil Jumu’ah, dan Al-Ghazali dalam Ihya` Ulumiddin.
Tentang hadits ini, Al-Haitsami berkata, "Diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Awsath dan Ash-Shaghir, namun di dalamnya ada Abdul Karim Abu Umayyah, dan dia itu dha’if.” [Majma’ Az-Zawa`id/4312]
Al-Iraqi berkata, "Dikeluarkan Ath-Thabarani dalam Ash-Shaghir dan Al-Awsath dari hadits Abu Hurairah. Juga Ibnu Abid Dunia dalam Al-Qubur dari riwayat Muhammad bin An-Nu’man secara marfu’. Tetapi ia adalah hadits mu’dhal; Muhammad bin An-Nu’man majhul dan syaikhnya yang terdapat pada riwayat Ath-Thabarani, yakni Yahya bin Al-Ala` Al-Bajali adalah matruk." [Takhrij Ahadits Al-Ihya`/4402]
Dalam Subulus Salam, Ash-Shan’ani mengomentari hadits ini yang diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman: hadits mursal.
Al-Munawi juga mendha’ifkan hadits ini dalam Faidhul Qadir [8718].
Dan secara umum, hadits ini dimaudhu’kan oleh: Ibnul Jauzi (Al-Maudhu’at III/239), Al-Fatani (Tadzkiratul Maudhu’at I/219), As-Suyuthi (Al-La`ali Al-Mashnu’ah II/366), dan Al-Albani (Dha’iful Jami’ 12380 & As-Silsilah Adh-Dha’ifah 49).
========
Adapun hadits tentang keutamaan ziarah kubur orangtua pada hari Jumat pahalanya sama seperti haji, juga bukan hadits yang shahih. hadits tersebut berbunyi:
مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ كَحَجَّةٍ .
"Barangsiapa yang ziarah ke kuburan kedua orangtuanya atau satunya pada hari Jumat, pahalanya seperti haji." [HR. Abu Nuaim dari Ibnu Umar]
Hadits ini disebutkan Abu Nuaim dalam kitabnya "Akhbar Ashbahan" hadits nomor 918.
Hadits ini disebutkan tanpa keterangan derajatnya dalam kitab; Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Manhaj, Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Hasyiyatul Jamal, Tuhfatul Muhtaj, Hawasyi Asy-Syarwani, I'anatuth Thalibin, Faidhul Qadir, dan lain-lain.
Hadits ini lemah sekali (dha'if jiddan) karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abu Muqatil As-Samarqandi.
Ibnu Adi berkata, "Abu Muqatil ini mempunyai banyak hadits di mana hadits-haditsnya seperti yang saya sebutkan (mungkar) atau bahkan lebih parah dari itu. Dia bukanlah orang yang bisa dipegang riwayat-riwayatnya." [Al-Kamil fit Tarikh]
Adz-Dzahabi berkata tentang Abu Muqatil As-Samarqandi, "Kacau sekali dan tidak bisa dipegang. Dia didustakan oleh Ibnu Mahdi." [Mizanul I'tidal]
Ibnu Hibban berkata, "Abu Muqatil As-Samarqandi, namanya Hafsh bin Salm… Dia seorang yang sangat sederhana dan ahli ibadah. Tetapi dia sering meriwayatkan hadits-hadits mungkar, di mana diketahui dari kitab-kitab hadits bahwa haditsnya itu tidak ada dasar yang bisa dirujuk." [Al-Majruhin]
Dalam Al-Majruhin, Ibnu Hibban juga menyebutkan sikap/perkataan Ibnul Mubarak, Qutaibah bin Sa'ad, dan Ibnu Mahdi; yang menjarh (mencacat/mencela) Abu Muqatil.
Ibnu Hajar berkata, "Waki' mendustakannya. Dan menurut As-Sulaimani, Abu Muqatil termasuk orang-orang yang membuat hadits palsu… Sedangkan Ad-Daraquthni, dia menganggapnya sangat lemah… Adapun Al-Mizzi, dia memandang Abu Muqatil sebagai orang yang lalai." [Tahdzib At-Tahdzib]
Ibnu Hajar juga menukil dari Al-Hakim dan An-Naqqasy yang mengatakan, "Dia meriwayatkan hadits-hadits maudhu' (palsu)."
==========
Saya kira cukup ya, bu.. Jelas sudah, bahwa hadits tentang ziarah kubur pada hari Jumat dan keutamaan ziarah kubur orangtua pada hari Jumat mempunyai keutamaan sama seperti haji; adalah hadits yang sangat lemah yang tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Wallahu a'lam.
Dijawab oleh: Abduh Zulfidar Akaha
(Ditanyakan, dijawab, dan diposting di facebook)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar