Selasa, 17 Mei 2011

Hukum Adzan & Iqamat Saat Pemakaman

-->
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, saya pernah dua kali ikut mengantar jenazah ke kuburan, nah waktu mau nguburnya itu kok diazanin ya, padahal azan itu kan panggilan untuk mendirikan solat, terus apa hukumnya?? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum.
 
Bu Fulanah di facebook
============

Wa'alaikum salam wr. wb.
Adzan dan iqamat saat mayit dimasukkan ke liang kubur.
A. Jawaban dari sisi hadits:
Terdapat hadits yang berbunyi,
-->
لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ .
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum ditimbun tanah.” [HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus dari Ibnu Mas’ud]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,
-->
وَإِسْنَادُهُ بَاطِلٌ ، فَإِنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ الطَّايَكَانِيِّ وَقَدْ رَمَوْهُ بِالْوَضْعِ .
“Sanadnya batil, karena ia termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadits.”
[At-Talkhish Al-Habir/792]

Perkataan Ibnu Hajar ini dinukil oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar dan Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi.

Hadits ini dimasukkan sebagai hadits maudhu’ oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at dan As-Suyuthi dalam Al-La`ali Al-Mashnu’ah.

Ibnul jauzi berkata tentang (sanad) hadits ini, “Ini adalah hadits maudhu’ (palsu/dibuat-buat) atas Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang di dalamnya terdapat beberapa masalah. Adapun Al-Hasan, dia tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud. Sedangkan Katsir bin Syinzhir, Yahya berkata; Dia bukan apa-apa. Sementara Abu Muqatil, kata Ibnu Mahdi; Demi Allah, tidak halal riwayat darinya. Meski begitu, yang tertuduh sebagai pemalsu hadits ini adalah Muhammad bin Al-Qasim, karena dia terkenal dalam barisan para pendusta dan pemalsu hadits. Abu Abdillah Al-Hakim berkata; Dia itu memalsu hadits.” [Al-Maudhu’at III/238]

Dalam Al-La`ali Al-Mashnu’ah [II/365], Jalaluddin As-Suyuthi mengatakan kurang lebih sama dengan yang dikatakan Ibnul Jauzi.
------------------------

B. Jawaban dari sisi fiqih:
1. Menurut madzhab Hanafi
Ibnu Abidin berkata,
-->
أنه لا يسن الاذان عند إدخال الميت في قبره كما هو المعتاد الآن .
“Bahwasanya tidak disunnahkan adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang.” [Hasyiyah Raddil Muhtar II/255]

2. Madzhab Maliki
Disebutkan dalam “Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil” :
-->وَفِي فَتَاوَى الْأَصْبَحِيِّ ، هَلْ وَرَدَ فِي الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ إدْخَالِ الْمَيِّتِ الْقَبْرَ خَبَرٌ ؟ فَالْجَوَابُ : لَا أَعْلَمُ فِيهِ وُرُودَ خَبَرٍ وَلَا أَثَرٍ إلَّا مَا يُحْكَى عَنْ بَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ ، وَلَعَلَّهُ مَقِيسٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ فَإِنَّ الْوِلَادَةَ أَوَّلُ الْخُرُوجِ إلَى الدُّنْيَا وَهَذَا أَوَّلُ الْخُرُوجِ مِنْهَا وَهَذَا فِيهِ ضَعْفٌ فَإِنَّ مِثْلَ هَذَا لَا يَثْبُتُ إلَّا تَوْقِيفًا .
“Dan (disebutkan) dalam Fatawa al-Ashbahi; Apakah terdapat khabar (hadits) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke kubur? Jawabnya; Saya tidak mengetahui adanya khabar maupun atsar dalam hal ini kecuali apa yang diceritakan dari sebagian muta`akhirin. Dan barangkali ia adalah analogi dari disukainya adzan dan iqamat di telinga bayi yang baru lahir. Sebab, kelahiran adalah awal keluar ke dunia, sementara ini (kematian) adalah awal keluar dari dunia. Tetapi ada kelemahan dalam hal ini, karena yang semacam ini tidak bisa dijadikan pegangan kecuali dengan cara tauqifi.”

3. Madzhab Syafi’i
Ad-Dimyathi berkata,
-->واعلم أنه لا يسن الأذان عند دخول القبر، خلافا لمن قال بنسبته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها .
“Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunnahkan adzan pada saat (mayit) dimasukkan ke kubur, berbeda dengan orang yang mengatakan demikian karena mengqiyaskan keluarnya (seseorang) dari dunia dengan masuknya (seseorang) ke dalam dunia.” [I’anatuth Thalibin I/268]

Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili berkata dalam bab adzan untuk selain shalat,
-->ولا يسن عند إدخال الميت القبر على المعتمد عند الشافعية .
“Dan tidak disunnahkan (adzan) pada saat memasukkan mayit ke dalam kubur, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i.” [Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh]

4. Madzhab Hambali
Ibnu Qudamah berkata,
أجمعت الأمة على أن الأذان والإقامة مشروع للصلوات الخمس ولا يشرعان لغير الصلوات الخمس لأن المقصود منه الإعلام بوقت المفروضة على الأعيان وهذا لا يوجد في غيرها .
“Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang-orang. Dan ini tidak terdapat pada selainnya.” [Asy-Syarh Al-Kabir I/388]
----------------------

Tambahan
Disebutkan dalam salah satu fatwa Lajnah Da`imah Saudi Arabia:
لا يجوز الأذان ولا الإقامة عند القبر بعد دفن الميت، ولا في القبر قبل دفنه، لأن ذلك بدعة محدثة .
“Tidak boleh adzan maupun iqamat di pemakaman, baik setelah menguburkan mayit maupun sebelumnya, karena itu adalah bid’ah muhdatsah (yang diada-adakan).” [fatwa nomor 3549]

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya:
-->مَا حُكْمُ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ سَدِّ فَتْحِ اللَّحْدِ؟
“Apa hukum adzan dan iqamat ketika menutup liang lahat?”
Al-Haitami menjawab,
هُوَ بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى نَدْبِهِمَا فِي الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ فَلَمْ يُصِبْ .
“Itu bid’ah. Barangsiapa yang menganggap bahwa itu sunnah ketika menurunkan (mayit) ke kuburan karena menganalogikan dengan dianjurkannya bagi bayi yang baru lahir, di mana perkara terakhir mengikuti permulaannya; maka dia tidak benar.”
----------------

Demikian sekilas tentang adzan dan iqamat ketika menguburkan mayit di kuburan. Kesimpulannya, karena secara tinjauan hadits maupun fiqih, hal ini tidak benar, maka sebaiknya kita tidak melakukannya. Wallahu a’lam.

Wassalam,
Abduh ZA
========================

-->
Dalam komentar, ada yang menanyakan pendapat sebagian ulama dalam madzhab Syafi'i. Demikian jawaban kami:

dalam hasyiyah al-bujairimi 'alal khathib, tidak disebutkan hal ini.
dalam hasyiyah al-bujairimi 'alal manhaj, disebutkan demikian:
وَلَا يُنْدَبُ الْأَذَانُ عِنْدَ سَدِّهِ
"dan tidak dianjurkan adzan ketika menutupnya (mayat di kubur)."
------------------
apa yang disebutkan al-bujairimi jg terdapat (dinukil) dalam bbrp kitab fiqih madzhab syafi'i yang lain, yaitu: hawasyi asy-syirwani [III/171]
& tuhfatul muhtaj bi syarhil minhaj (al-haitami).
kalo dalam hasyiyah qalyubi disebutkan:
وَلَا يُنْدَبُ الْأَذَانُ عِنْدَ الدَّفْنِ
"dan tidak dimandubkan adzan saat penguburan."
-------------------
adapun yang senada spt yang antum katakan, terdapat dalam tuhfatul muhtaj:
نَعَمْ قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ ، وَالْمَهْمُومِ ، وَالْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْتُهُ فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ
"ya, kadang disunnahkan adzan untuk selain shalat, sebagaimana pd telinga bayi yang baru lahir, org yang sedang bnyk problem, org kesurupan jin, org marah, org atau hewan yang buruk tingkah lakunya, ketika berkecamuknya pasukan (perang), saat kebakaran, ketika MENURUNKAN MAYIT KE DALAM KUBUR dianalogikan dengan awal keluarnya dia ke dunia, TAPI INI SUDAH SAYA BANTAH dalam syarah al-'ubab, dan pada saat ada gangguan ghilan (salah satu jenis jin) yakni pembangkangan jin, berdasarkan khabar shahih dalam hal ini."

perkataan al-haitami ini, sebagiannya dinukil oleh ar-ramli dalam nihayatul muhtaj:
زَادَ ابْنُ حَجَرٍ : وَالْمَصْرُوعُ وَالْغَضْبَانُ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ ، قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ الْقَبْرَ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ ا هـ .
"ibnu hajar (al-haitami) menambahkan: dan org kesurupan jin, dst..."

juga dinukil oleh syekh sulaiman al-jamal dalam hasyiyatul jamal 'alal manhaj dengan redaksi mirip penukilan nihayatul muhtaj.
kesimpulan saya, pendapat para ulama madzhab syafi'i tidak berbeda dengan para ulama dari madzhab lain dalam hal ini.
wallahu a'lam.

3 komentar:

  1. ikhwah fillah,jika saya lihat dari penjelasan hadits diatas,ada kata tidak disunnatkan,berarti ,secara hukum menunjukan boleh,sebab segala asal sesuatu adalah boleh,selama belum ada hadits yang melarang,dan bukan berarti haram atau berdosa bagi orang yang masih melakukan hal tersebut.Wallohu A'lam.

    BalasHapus
  2. bukannya seuatu yang tidak dilakukan oleh rasullulah dan kemudian dilakukan oleh umat islam adl bid'ah...

    BalasHapus
  3. nggak usah di komentari yang jelas BID'AH kelihatan ada usaha melegalkan Bid'ah ini dengan carah tidak ada larangan sudah jelas hadisnya PALSU .dan keuntungan ustaz ustaz palsu dengan bayaran dikuburan. sudah ada contoh dari Rasulullah S.A.W kok ditambah tambah

    BalasHapus

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik

Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jik a berlebihan tidak baik ' ada yg bertanya via WA ttg ha...