Selasa, 08 Maret 2011

Mukaddimah Ibnu Khaldun


Harga : Rp 210.000,-
Diskon : 20%
Tebal : 1260 hlm
Hard cover, sampul sayap

Daftar Isi


Pengantar Penerbit v
Ibnu Khaldun Bicara tentang Kekuasaan dan Tanggung jawab —  vii
Peran Ashabiyah viii
Masyarakat dan Negara ix
Negara dalam perkembangannya melalui lima tahap x
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang Pendidikan xi
Kata Pengantar 1
Pendahuluan 7
Ilmu Sejarah 9
Madzhab-madzhab atau Aliran Penulisan Sejarah 10
Muqaddimah: Keutamaan Ilmu Sejarah, Ragam Madzhabnya dan Berbagai
Kekeliruan Para Sejarawan Berikut Sebab-sebabnya 17
Kaidah-kaidah Ilmu Sejarah 47

Pasal Pertama dari Kitab Pertama
Karakter Peradaban Manusia Serta Penopang-penopangnya Berupa
Kehidupan Primitif, Kehidupan Perkotaan, Kemenangan Suatu Kelompok, Mata Pencaharian Hidup, Profesi, Ilmu Pengetahuan dan Sejenisnya Serta Sebab-sebab yang Melatarinya
Pasal Ke-1: Peradaban Manusia Secara Umum 69
Muqaddimah Pertama 69
Mukaddimah Kedua: Bagian Bumi yang Memiliki Peradaban dan
Penjelasan atas Sebagian Pohon, Sungai, dan Kawasan 74
Catatan Pelengkap untuk Muqaddimah Kedua: Mengapa Belahan Utara
Lebih Makmur daripada Belahan Selatan 81
Rincian Tentang Geografi 86
Kawasan Iklim Pertama 87
Kawasan Iklim Kedua 92
Kawasan Iklim Ketiga 95
Kawasan Iklim Keempat 102
Kawasan Iklim Kelima 111
Kawasan Iklim Keenam 117
Kawasan Iklim Ketujuh 120

Mukaddimah Ketiga: Kawasan Pertengahan dan Non-Pertengahan, dan
Pengaruh Udara Terhadap Warna Kulit Manusia dan Berbagai Macam
Kondisinya 124
Mukaddimah Keempat: Pengaruh Udara terhadap Akhlak Manusia 130
Mukaddimah Kelima: Korelasi Peradaban dengan Kondisi Kesuburan
Tanah dan Kelaparan Serta Pengaruh-pengaruhnya Terhadap Tubuh
dan Akhlak Manusia 132
Mukadddimah Keenam: Perihal Golongan Manusia yang Memperoleh
Persepsi Supernatural, Baik Melalui Pembawaan Alami atau
Latihan, Didahului oleh Pembahasan Seputar Wahyu dan Mimpi  139
Hakikat Kenabian, Perdukunan, Mimpi, dan Masalah Ghaib Lainnya 146

Pasal Kedua dari Kitab Pertama
Peradaban Badui, Bangsa-bangsa dan Kabilah-kabilah Liar, Serta Kondisi-kondisi Kehidupan Mereka, Ditambah Keterangan Dasar dan Kata Pengantar
Pasal Ke-1: Orang-orang Badui dan Orang-orang Kota Merupakan
Sama-sama Hasil Alam 174
Pasal Ke-2: Orang-orang Arab adalah Kelompok Alami 176
Pasal Ke-3: Orang-orang Badui Lebih Tua daripada Orang-orang Kota
dan Mereka Adalah Pangkal Peradaban dan Kota-kota 178
Pasal Ke-4: Orang-rang Badui Lebih Mudah Menjadi Baik daripada
Penduduk Kota 180
Pasal Ke-5: Orang-orang Badui Lebih Berani daripada
Orang-orang Kota 184
Pasal Ke-6: Ketundukan Penduduk Kota terhadap Hukum Merusak
Keteguhan Jiwa dan Kemampuan Mempertahankan Diri
yang Ada Pada Diri Mereka 186
Pasal Ke-7: Yang Dapat Bertahan Hidup di Padang Pasir
Hanyalah Kabilah-kabilah Ahli Kesukuan 189
Pasal Ke-8: Kesukuan Hanyalah Didapati pada Golongan
yang Dihubungkan dengan Pertalian Darah atau Pertalian
Lain yang Sejenis Dengannya 192
Pasal Ke-9: Silsilah Keturunan yang Jelas Hanya Ada Pada Orang-orang
Arab Liar di Padang Pasir dan Kelompok Orang yang
Sejenis dengan Mereka 194
Pasal Ke-10: Proses Terjadinya Percampuran Keturunan 197
Pasal Ke-11: Kepemimpinan Akan Senantiasa Dimiliki Orang-orang
Tertentu yang Memiliki Fanatisme 199
Pasal Ke-12: Kepemimpinan Orang-orang yang Memiliki Fanatisme
Tidak Berasal dari Luar Garis Keturunan Mereka 201
Pasal Ke-13: Rumah Nasab dan Kehormatan Hakikatnya Hanyalah
Bagi Orang yang Memiliki Fanatisme, Sedangkan Bagi
yang Lain Hanyalah Metafora dan Persamaan 205
Pasal Ke-14: Rumah Nasab dan Kehormatan Hanya Dimiliki oleh
Orang-orang yang Loyal, Sedangkan Orang-orang yang
Menggabungkan Diri Kepada Kelompok Lain Hanya
Mengabdi kepada Penolong (Majikan) Mereka dan
Bukan kepada Garis Keturunan Mereka 209
Pasal Ke-15: Puncak Kehormatan dalam Satu Keturunan
Biasanya Mencapai Empat Generasi 212
Pasal Ke-16: Bangsa-bangsa Liar Lebih Mampu Meraih Kekuasaan
Dibanding yang Lain 216
Pasal Ke-17: Kekuasaan Tujuan Utama Fanatisme 218
Pasal Ke-18: Salah Satu Hambatan bagi Kabilah dalam Mencapai
Kekuasaan adalah Kemewahan Hidup dan Larut
dalam Kenikmatannya 221
Pasal Ke-19: Salah Satu Hambatan Bagi Kabilah untuk Mencapai
Kekuasaan adalah Tunduk dan Patuh kepada Kabilah
atau Bangsa Lain 223
Pasal Ke-20: Di Antara Tanda-tanda Kekuasaan adalah Terjadinya
Kompetisi Rivalitas dalam Berkepribadian Baik,
Begitu Pula Sebaliknya 227
Pasal Ke-21: Bangsa yang Hidup Liar Memiliki Kekuasaan Lebih Luas 232
Pasal Ke-22: Apabila Kekuasaan Terlepas dari Generasi Suatu Bangsa
Maka Ia Akan Kembali pada Generasi Lain dari
Bangsa Tersebut Selama Masih Memiliki Fanatisme  234
Pasal Ke-23: Bangsa Terjajah Selalu Mengikuti Mode Penjajah,
Baik dalam Slogan-slogan, Gaya Busana, Agama dan
Keyakinan, Serta Berbagai Aktivitas dan Perilaku Mereka 237
Pasal Ke-24: Bangsa yang Kalah dan Berada dalam Kekuasaan
Bangsa Lain Akan Segera Musnah 239
Pasal Ke-25: Bangsa Arab Hanya Dapat Menguasai Daerah-daerah
yang Mudah Dijangkau 241
Pasal Ke-26: Daerah yang Dikuasai Bangsa Arab Akan Segera Rusak 242
Pasal Ke-27: Bangsa Arab Tak Dapat Mencapai Kekuasaan Kecuali
dengan Menebarkan Warna-warna Keagamaan Seperti
Kenabian, Kewalian, ataupun Pengaruh-pengaruh Agama
Secara Umum 245
Pasal Ke-28: Bangsa Arab Paling Jauh dari Politik Kekuasaan 247
Pasal Ke-29: Kabilah-kabilah dan Fanatisme Primitif Dikalahkan
oleh Masyarakat Kota 250

Pasal Ketiga dari Kitab Pertama
Kerajaan-kerajaan Secara Umum, Kerajaan, Kekhalifahan, Jabatan Kepemimpinan, dan Semua yang Berhubungan Dengannya
Pasal Ke-1: Kerajaan dan Pemerintahan Secara Umum dapat
Berdiri dengan Dukungan Kabilah dan Fanatisme 254
Pasal Ke-2: Kerajaan yang Telah Stabil dan Kokoh Tidak
Membutuhkan Fanatisme 256
Pasal Ke-3: Beberapa Putra Mahkota Terkadang Memerintah
Tanpa Perlu Fanatisme 260
Pasal Ke-4: Kerajaan Memiliki Kekuasaan Kuat Berlandaskan Agama,
Baik Melalui Kenabian Maupun Seruan Kebenaran 262
Pasal Ke-5: Dakwah Keagamaan akan Memperkuat Fanatisme
pada Kerajaan Sekaligus Bagian Darinya 264
Pasal Ke-6: Dakwah Keagamaan Tanpa Dukungan Fanatisme
Tidak Akan Eksis  266
Pasal Ke-7: Setiap Kerajaan Mempunyai Batas Daerah dan Wilayah
yang Tidak Boleh Dilanggar  271
Pasal Ke-8: Kejayaan Kerajaan, Perluasan Wilayah, dan Waktu Eksisnya
Tergantung pada Besar-Kecilnya Kekuatan Pengelolanya 274
Pasal Ke-9: Daerah-daerah yang Memiliki Banyak Kabilah dan
Fanatisme Jarang Berhasil Membangun Kedaulatan 277
Pasal Ke-10: Salah Satu Karakter Dasar Kekuasaan adalah
Menikmati Sendiri Kebesarannya 281
Pasal Ke-11: Salah Satu Karakter Dasar Kekuasaan adalah
Hidup Mewah 283
Pasal Ke-12: Salah Satu Karakter Dasar Kerajaan adalah Ketenangan
dan Ketentraman 284
Pasal Ke-13: Ketika Karakter Dasar Penguasa adalah Menikmati
Kebesaran Secara Individual, Hidup Bermewah-mewah,
dan Senang Berdiam Diri, maka Kerajaan di
Ambang Kehancuran 285
Pasal Ke-14: Pemerintahan Suatu Kerajaan Memiliki Usia Alami
Layaknya Manusia 290
Pasal Ke-15: Transisi Kerajaan dari Model Kehidupan Primitif
Menuju Peradaban 294
Pasal Ke-16: Kemakmuran adalah Faktor Pertama yang Menambah
Kekuatan Kerajaan  299
Pasal Ke-17: Metamorfosa Pemerintahan, Perbedaan Kondisi, dan Gaya
Hidup Penguasa  Dipengaruhi oleh Perbedaan Fase 301
Pasal Ke-18: Monumen Peninggalan Kerajaan Tergantung Pada
Kekokohannya Semasa Dibangun 305
Pasal Ke-19: Rezim Berkuasa Cenderung Meminta Dukungan kepada
Para Loyalis dan Pendukungnya Dibandingkan Kepada
Kaum dan Kelompok Fanatismenya 316
Pasal Ke-20: Perilaku Para Loyalis dan Pendukung Penguasa
dalam Pemerintahan 319
Pasal Ke-21: Kontrol terhadap Ruang Kekuasaan dan Kesewenangan
Dilakukan dalam Pemerintahan 323
Pasal Ke-22: Yang Berhasil Merebut Kekuasaan dari Penguasa
Tidak Menginginkan Gelar Khusus Sang Penguasa 326
Pasal Ke-23: Pengertian Kekuasaan dan Ragamnya 328
Pasal Ke-24: Tindakan Ofensif Membahayakan Kerajaan dan
Menyebabkan Kehancuran 331
Pasal Ke-25: Pengertian Khalifah dan Imamah 334
Pasal Ke-26: Perbedaan Pendapat Umat Islam Mengenai Khalifah
dan Kriteria-kriterianya 338
Pasal Ke-27: Aliran-aliran Syi’ah dan Hukum Menegakkan Imamah 349
Pasal Ke-28: Perubahan Kekhalifahan Menjadi Kerajaan 359
Pasal Ke-29: Pengertian Baiat 372
Pasal Ke-30: Tahta Kekuasaan 374
Pasal Ke-31: Kedudukan Lembaga-lembaga Keagamaan dalam
Sistem Khilafah 390
Dewan Pengawas Hukum dan Pencetakan Uang Logam 402
Pasal Ke-32: Gelar Amirul Mukminin Merupakan Karakter Khilafah
dan Baru Muncul Pada Masa Para Khalifah 405
Pasal Ke-33: Penjelasan tentang Paus dan Petrus dalam Agama Kristen
dan Kohen dalam Agama Yahudi 412
Pasal Ke-34: Jabatan-jabatan Kekuasaan Raja dan Kepala Pemerintahan
Beserta Gelarnya 420
Al-Wizarah (Kementerian)  423
Al-Hijabah (Penjaga Pintu) 430
Departemen Pekerjaan Umum dan Retribusi 435
Bidang Korespondensi dan Sekretariat Kerajaan 440
Kepolisian 448
Panglima Armada Laut 450
Pasal Ke-35: Perbedaan Antara Kedudukan ’Pedang’ dan ’Pena’
pada Berbagai Daulah 457
Pasal Ke-36: Simbol-simbol Khusus Bagi Raja dan Sultan 459
Atribut 459
Singgasana 463
Penerbitan Mata Uang 463
Al-Khatam (Stempel) 468
Ath-Thiraaz (Lukisan pada Busana) 472
Tenda Besar dan Pagar Dinding 474
Anjungan Khusus untuk Shalat dan Doa dalam Khutbah 476
Pasal Ke-37: Perang dan Cara Bangsa-bangsa Mengaturnya 479
Membentuk Barisan di Belakang Pasukan 482
Pasukan Panah 486
Menggali Parit 486
Wasiat Ali bin Abi Thalib 487
Pasal Ke-38: Pajak dan Faktor-faktor yang Memengaruhi
Perkembangannya 493
Pasal Ke-39: Menerapkan Pungutan pada Masa-masa Akhir Daulah 496
Pasal Ke-40: Perdagangan yang Dilakukan Sultan Merugikan Rakyat
dan Merusak Pendapatan Pajak 498
Pasal Ke-41: Kekayaan Sultan dan Para Pembesarnya Hanya Berada
di Pertengahan Kerajaan 502
Pasal Ke-42: Berkurangnya Bonus dari Sultan adalah Karena
Berkurangnya Pendapatan Pajak 507
Pasal Ke-43: Kezaliman Mengakibatkan Hancurnya Pembangunan 508
Menimbun Barang Agar Terjual Mahal 513
Pasal Ke-44: Sejarah Munculnya Pengawal dan Perkembangannya 515
Pasal Ke-45: Terbaginya Kerajaan 518
Pasal Ke-46: Ketika Kelemahan Telah Muncul Maka Ia
Tidak Bisa Hilang 521
Pasal Ke-47: Pola Kemunduran Kerajaan 523
Pasal Ke-48: Wilayah Kerajaan Meluas di Permulaan,
Kemudian Menyempit Tahap Demi Tahap Hingga
Akhirnya Roboh 529
Pasal Munculnya Kerajaan Baru 532
Pasal Ke-49: Kerajaan Baru Hanya dapat Menguasai Kerajaan Terdahulu
dengan Bersaing, Bukan dengan Menyerang 534
Pasal Ke-50: Kesempurnaan Pembangunan Pada Akhir Kerajaan dan
Banyaknya Kematian dan Kelaparan Pada Saat Itu 539
Pasal Ke-51: Kebijakan Pembangunan Harus Mempunyai Strategi
Agar Teratur 542
Pasal Ke-52: Pendapat tentang Al-Mahdi Al-Fathimi dan
Menyingkap Misteri tentang Dirinya 556
Pasal Ke-53: Permulaaan Kerajaan dan Bangsa, Pembahasan tentang
Ramalan-ramalan dan Al-Jafr 586

Pasal Empat dari Kitab Pertama
Negeri-negeri, Kota-kota dan Pembangunan Lainnya serta Peristiwa yang Berkaitan dengannya
Pasal Ke-1: Kerajaan Muncul Lebih Dahulu daripada Madinah (Kota)
dan Mishr (Ibukota)  606
Kerajaan Muncul Setelah Adanya Kekuasaan 606
Pasal Ke-2: Kekuasaan Mengharuskan Warganya untuk Mendiami
Amshar (Ibukota) 608
Pasal Ke-3: Kota-Kota Besar dan Bangunan-Bangunan Tinggi
Hanya Bisa Dibangun oleh Banyak Kekuasaan 610
Pasal Ke-4: Bangunan yang Sangat Besar Tidak Dapat Didirikan
Sendirian oleh Satu Kerajaan 613
Pasal Ke-5: Yang Harus Diperhatikan dalam Membangun Kota
dan Akibatnya Jika Hal Itu Diabaikan 616
Pasal Ke-6: Masjid-Masjid dan Rumah-Rumah Besar di Dunia 621
Pasal Ke-7: Jumlah Kota dan Ibukota di Afrika dan Maghrib
Hanya Sedikit 634
Pasal Ke-8: Bangunan-bangunan dan Pabrik-pabrik dalam Islam Hanya
Sedikit Dibandingkan dengan Potensi yang Dimiliki dan
Dibandingkan dengan Kerajaan-kerajaan Sebelumnya 636
Pasal Ke-9: Bangunan-bangunan yang Dirancang Orang Arab
Cepat Roboh Kecuali Hanya Sebagian Kecil 638
Pasal Ke-10: Permulaan Robohnya Ibukota 640
Pasal Ke-11: Persaingan Amshar (Ibukota) dan Madinah (Kota)
dalam Kemakmuran Warga dan Belanja Pasar-pasarnya
Tidak Lain adalah Persaingan Pembangunannya,
Banyak Maupun Sedikit 642
Pasal Ke-12: Harga-harga di Kota 647
Pasal Ke-13: Daerah Provinsi Beragam dari Segi Kemakmuran
dan Kesejahteraan Seperti Ibukota 651
Pasal Ke-14: Aqthar (Daerah-daerah Distrik) Berbeda-beda dalam
Hal Kemakmuran dan Kemiskinan Sebagaimana
Amshar (Ibukota) 653
Pasal Ke-15: Besarnya ‘Aqar (Areal Perkebunan) dan Dhiya
(Areal Persawahan) di Kota; Manfaat dan Hasilnya 656
Pasal Ke-16: Warga Amshar (Ibukota) yang Kaya Membutuhkan
Pengaruh dan Perlindungan Diri 658
Pasal Ke-17: Peradaban di Amshar (Ibukota) Mengacu kepada Kerajaan
dan Dapat Mengakar karena Kesinambungan dan
Mengakarnya Kerajaan 660
Pasal Ke-18: Peradaban adalah Puncak Sekaligus Akhir Pembangunan
serta Isyarat Kehancurannya 665
Pasal Ke-19: Ibukota yang Menjadi Singgasana Kerajaan akan Roboh
bersama Robohnya Kerajaan 671
Pasal Ke-20: Kekhususan Sebagian Ibukota pada Produk
Tertentu Saja 675
Pasal Ke-21: Keberadaan Ashabiyah di Ibukota dan Kemenangan
Satu Pihak Atas yang Lain 677
Pasal Ke-22: Bahasa-bahasa Warga Ibukota 680




Pasal Kelima dari Kitab Pertama
Mata Pencaharian dan Kewajibannya, Baik Berupa Usaha Maupun Kerajinan-ketrampilan dan Berbagai Kondisi yang Menimpa
Dalam pasal ini terdapat beberapa Masalah
Pasal Ke-1: Hakikat dan Penjelasan Tentang Rezeki dan Hasil Usaha;
Bahwa Hasil Usaha adalah Nilai dari Pekerjaan Manusia 684
Pasal Ke-2: Bidang-bidang Mata Pencaharian dan Cara-caranya 688
Pasal Ke-3: Jasa Pelayanan Bukanlah Termasuk Mata Pencaharian
yang Alami 690
Pasal Ke-4: Mencari Harta Terpendam dan Harta Karun adalah
Mata Pencaharian yang Tidak Wajar 692
Pasal Ke-5: Jabatan Merupakan Sarana Efektif untuk Meraih Kekayaan 699
Pasal Ke-6: Kesenangan dan Pendapatan atau Kemudahan Usaha Lebih
Banyak Dinikmati Orang yang Tunduk dan Dapat Menarik
Simpati, dan Bahwa Perilaku Ini Merupakan Salah
Satu Faktor yang Membuat Orang Lain Senang 701
Pasal Ke-7: Orang-orang yang Menangani Urusan-urusan Keagamaan
Seperti Pengadilan, Pemberian Fatwa, Pengajaran, Imam,
Khutbah, dan Adzan, serta yang Lain Biasanya Tidak
Memiliki Banyak Kekayaan 708
Pasal Ke-8: Pertanian Merupakan Mata Pencaharian Kaum yang
Lemah dan Masyarakat Badui yang Hidup Berpindah
Tempat 710
Pasal Ke-9: Pengertian, Metode, dan Jenis-jenis Perdagangan 712
Pasal Ke-10: Tipe Orang yang Pantas Menekuni Perniagaan dan
Orang yang Harus Menjauhinya 713
Pasal Ke-11: Perilaku Para Saudagar Lebih Rendah Dibandingkan
Perilaku Orang Terhormat dan Para Penguasa 715
Pasal Ke-12: Ekspor dan Impor Komoditi Perniagaan 716
Pasal Ke-13: Monopoli 718
Pasal Ke-14: Harga yang Murah Berdampak Negatif Bagi Para
Profesional atau Pengusaha 720
Pasal Ke-15: Perilaku Pedagang Lebih Rendah Dibandingkan Perilaku
Para Pemimpin, Jauh dari Muru’ah (Harga Diri) 22
Pasal Ke-16: Dalam Setiap Keahlian Hendaknya Terdapat Orang
yang Mengajarkannya 724
Pasal Ke-17: Kualitas Keahlian Makin Sempurna Seiring dengan
Sempurnanya Bangunan Peradaban dan Variasinya 726
Pasal Ke-18: Kemapanan Keahlian di Berbagai Kota Tergantung pada
Kekokohan Peradaban dan Lama Masa Kejayaan
Peradaban Tersebut 729
Pasal Ke-19: Kualitas Berbagai Keahlian akan Semakin Membaik dan
Bervariasi Jika Banyak Permintaan 732
Pasal Ke-20: Apabila Suatu Kota Hampir Runtuh, Maka Keahlian
yang Ada Pun Akan Merosot 734
Pasal Ke-21: Bangsa Arab Paling Jauh dari Keahlian 735
Pasal Ke-22: Orang yang Mempunyai Bakat dan Keahlian dalam Suatu
Keahlian Jarang Sekali Memiliki Keahlian Lainnya 737
Pasal Ke-23: Intisari tentang Keahlian-keahlian Pokok 739
Pasal Ke-24: Keahlian Pertanian 741
Pasal Ke-25: Keahlian Arsitektur 742
Pasal Ke-26: Pertukangan 748
Pasal Ke-27: Profesi Memintal Benang dan Menjahit 751
Pasal Ke-28: Profesi Kebidanan 754
Pasal Ke-29: Kedokteran Dibutuhkan Masyarakat Kota dan
Berperadaban, Bukan Masyarakat Badui 759
Pasal Ke-30: Keahlian Kaligrafi dan Seni Menulis 764
Pasal Ke-31: Keahlian Membuat Kertas 774
Pasal Ke-32: Keahlian dalam Bidang Lagu 778
Pasal Ke-33: Berbagai Keahlian Melimpahkan Kecerdasan Akal
pada Pemiliknya, Terutama Tulis-menulis
dan Berhitung 788

Pasal Keenam dari Kitab Pertama
Berbagai Jenis Ilmu Pengetahuan, Metode Pengajaran, Cara Memperoleh dan Berbagai Dimensinya, dan Segala Sesuatu yang Berhubungan dengannya
Pasal Ke-1: Ilmu Pengetahuan dan Pengajaran Merupakan Sesuatu
yang Natural dalam Peradaban Manusia 792
Pasal Ke-2: Pengajaran Ilmu Pengetahuan Merupakan Keahlian 794
Pasal Ke-3: Ilmu-ilmu Pengetahuan Tumbuh dan Berkembang
Bervariasi Seiring dengan Perkembangan Peradaban
dan Kebudayaan 802
Pasal Ke-4: Cabang-cabang Ilmu Pengetahuan yang Berkembang
dalam Peradaban Kontemporer 804
Pasal Ke-5: Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Tafsir, dan Qira’at 808
Pasal Ke-6: Ilmu-ilmu Hadits —  815
Pasal Ke-7: Ilmu Fikih dan Ilmu Faraidh 823
Pasal Ke-8: Ilmu Faraidh 833
Pasal Ke-9: Ilmu Ushul Fikih dan Klasifikasi Al-Jadal dan Al-Khilafiyat 836
Pasal Ke-10: Ilmu  846
Pasal Ke-11: Ilmu Tasawuf 865
Perincian dan Pendalaman 871
Pasal Ke-12: Ilmu Tafsir Mimpi 881
Pasal Ke-13: Ilmu-ilmu Rasional dan Jenis-jenisnya 886
Pasal Ke-14: Ilmu-ilmu Bilangan 893
Cabang-cabang Ilmu Bilangan adalah Keahlian Berhitung 894
Pasal Ke-15: Ilmu-ilmu Teknik 899
Pasal Ke-16: Astronomi 903
Pasal Ke-17: Ilmu Logika 907
Pasal Ke-18: Ilmu-ilmu Alam 913
Pasal Ke-19: Ilmu Kedokteran —  915
Pasal Ke-20: Pertanian 918
Pasal Ke-21: Teologi 920
Pasal Ke-22: Ilmu-ilmu Sihir dan Thalasim 924
Pasal Ke-23: Ilmu Kimia 937
Pasal Ke-24: Membantah Filsafat dan Kesesatan Orang
yang Menekuninya 955
Pasal Ke-25: Bantahan terhadap Keahlian dalam Perbintangan,
Kelemahan Hasil-hasilnya, dan Bahaya Tujuannya 967
Pasal Ke-26: Mengingkari Efektivitas Proses Kimia, Kemustahilan
Keberadaannya, dan Berbagai Bahaya Akibat
Menekuninya Sebagai Profesi 976
Pasal Ke-27: Banyaknya Tulisan dalam Disiplin Ilmu Pengetahuan
Menghambat Pengetahuan yang Ingin Dihasilkan 989
Pasal Ke-28: Banyaknya Ringkasan Karangan dalam Ilmu Pengetahuan
Menciderai Pengajaran 992
Pasal Ke-29: Cara yang Benar dalam Mengajarkan Ilmu Pengetahuan
dan Metode Penerapannya  994
Pemikiran Manusia 997
Pasal Ke-30: Ilmu Agama Jumlahnya Sangat Banyak dan Beragam
Sampai-sampai tidak dapat Dihitung 1001
Pasal Ke-31: Pendidikan Anak dan Keanekaragaman Metode
Umat Islam dalam Melaksanakannya 1003
Pasal Ke-32: Perlakuan Keras terhadap Murid dapat
Berdampak Negatif 1007
Pasal Ke-33: Perjalanan Mencari Ilmu dan Bertemu Langsung dengan
Para Syaikh Menambah Kesempurnaan Belajar 1009
Pasal Ke-34: Ulama adalah Elemen Masyarakat yang Cenderung Jauh
dari Politik dan Partai 1010
Pasal Ke-35: Kebanyakan Ilmuwan Muslim adalah Kaum Non-Arab 1012
Pasal Ke-36: Ilmu Bahasa Arab 1016
Ilmu Nahwu 1016
Ilmu Lughah (Bahasa) 1019
Ilmu Bayan 1021
Ilmu Adab 1025
Pasal Ke-37: Bahasa adalah Keaslian yang Diusahakan 1027
Pasal Ke-38: Bahasa Arab pada Masa Ini Berdiri Sendiri dan Berbeda
dengan Bahasa Suku Mudhar dan Himyar 1029
Pasal Ke-39: Bahasa Penduduk Kota adalah Bahasa yang Berdiri Sendiri
dan Berbeda dengan Bahasa Mudhar 1034
Pasal Ke-40: Pengajaran Bahasa Mudhar 1036
Pasal Ke-41: Keaslian Berbahasa Berbeda dengan Pengetahuan
Bahasa Arab dan Tidak Dibutuhkan dalam Pengajaran 1038
Pasal Ke-42: Penafsiran Kata Adz-Dzauq (Rasa) dalam Istilah Ahli Bayan
dan Penelitian Terhadap Maknanya, serta Penjelasan Bahwa
Dzauq Tersebut Pada Umumnya Tidak Bisa Didapatkan
oleh Orang yang Bukan Asli Arab 1041
Pasal Ke-43: Penduduk Kota pada Umumnya Tidak Mampu Mendapatkan
Malakah Berbahasa Ini Melalui Pendidikan 1045
Makin Jauh dari Kawasan Berbahasa Arab Makin Kesulitan
untuk Menguasainya 1045
Pasal Ke-44: Bahasa Terbagi Dua: Puisi dan Prosa 1049
Pasal Ke-45: Tidak Banyak Orang yang Menguasai Ilmu Prosa
dan Puisi Sekaligus 1053
Pasal Ke-46: Keahlian Membuat Syair dan Model Mempelajarinya 1054
Pasal Ke-47: Penulisan Prosa dan Puisi adalah Kreativitas dalam
Ranah Lafadz, Bukan Ranah Makna 1065
Pasal Ke-48: Naluri Kebahasaan dapat Diperoleh dengan
Banyak Menghafal dan Keindahannya Tergantung
Kualitas Hafalan 1067
Pasal Ke-49: Pejabat Enggan Menekuni Syair 1072
Pasal Ke-50: Syair-syair Masyarakat Badui dan Perkotaan
pada Masa Sekarang 1075
Biografi Ibnu Khaldun 1079
Sejarah Hidup  1079
Guru-guru Ibnu Khaldun 1081
Murid-Murid Ibnu Khaldun 1082
Kunjungan Ibnu Khaldun ke Barat dan Timur 1082
Karya-karya Ibnu Khaldun 1085

²²²

1 komentar:

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik

Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jik a berlebihan tidak baik ' ada yg bertanya via WA ttg ha...