Harga : Rp 210.000,-
Diskon : 20%
Tebal : 1260 hlm
Hard cover, sampul sayap
Daftar Isi
Pengantar Penerbit — v
Ibnu Khaldun Bicara tentang Kekuasaan dan Tanggung jawab — vii
Peran Ashabiyah — viii
Masyarakat dan Negara — ix
Negara dalam perkembangannya melalui lima tahap — x
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang Pendidikan — xi
Kata Pengantar — 1
Pendahuluan — 7
Ilmu Sejarah — 9
Madzhab-madzhab atau Aliran Penulisan Sejarah — 10
Muqaddimah: Keutamaan Ilmu Sejarah, Ragam Madzhabnya dan Berbagai
Kekeliruan Para Sejarawan Berikut Sebab-sebabnya — 17
Kaidah-kaidah Ilmu Sejarah — 47
Pasal Pertama dari Kitab Pertama
Karakter Peradaban Manusia Serta Penopang-penopangnya Berupa
Kehidupan Primitif, Kehidupan Perkotaan, Kemenangan Suatu Kelompok, Mata Pencaharian Hidup, Profesi, Ilmu Pengetahuan dan Sejenisnya Serta Sebab-sebab yang Melatarinya
Pasal Ke-1: Peradaban Manusia Secara Umum — 69
Muqaddimah Pertama — 69
Mukaddimah Kedua: Bagian Bumi yang Memiliki Peradaban dan
Penjelasan atas Sebagian Pohon, Sungai, dan Kawasan — 74
Catatan Pelengkap untuk Muqaddimah Kedua: Mengapa Belahan Utara
Lebih Makmur daripada Belahan Selatan — 81
Rincian Tentang Geografi — 86
Kawasan Iklim Pertama — 87
Kawasan Iklim Kedua — 92
Kawasan Iklim Ketiga — 95
Kawasan Iklim Keempat — 102
Kawasan Iklim Kelima — 111
Kawasan Iklim Keenam — 117
Kawasan Iklim Ketujuh — 120
Mukaddimah Ketiga: Kawasan Pertengahan dan Non-Pertengahan, dan
Pengaruh Udara Terhadap Warna Kulit Manusia dan Berbagai Macam
Kondisinya — 124
Mukaddimah Keempat: Pengaruh Udara terhadap Akhlak Manusia — 130
Mukaddimah Kelima: Korelasi Peradaban dengan Kondisi Kesuburan
Tanah dan Kelaparan Serta Pengaruh-pengaruhnya Terhadap Tubuh
dan Akhlak Manusia — 132
Mukadddimah Keenam: Perihal Golongan Manusia yang Memperoleh
Persepsi Supernatural, Baik Melalui Pembawaan Alami atau
Latihan, Didahului oleh Pembahasan Seputar Wahyu dan Mimpi — 139
Hakikat Kenabian, Perdukunan, Mimpi, dan Masalah Ghaib Lainnya — 146
Pasal Kedua dari Kitab Pertama
Peradaban Badui, Bangsa-bangsa dan Kabilah-kabilah Liar, Serta Kondisi-kondisi Kehidupan Mereka, Ditambah Keterangan Dasar dan Kata Pengantar
Pasal Ke-1: Orang-orang Badui dan Orang-orang Kota Merupakan
Sama-sama Hasil Alam — 174
Pasal Ke-2: Orang-orang Arab adalah Kelompok Alami — 176
Pasal Ke-3: Orang-orang Badui Lebih Tua daripada Orang-orang Kota
dan Mereka Adalah Pangkal Peradaban dan Kota-kota — 178
Pasal Ke-4: Orang-rang Badui Lebih Mudah Menjadi Baik daripada
Penduduk Kota — 180
Pasal Ke-5: Orang-orang Badui Lebih Berani daripada
Orang-orang Kota — 184
Pasal Ke-6: Ketundukan Penduduk Kota terhadap Hukum Merusak
Keteguhan Jiwa dan Kemampuan Mempertahankan Diri
yang Ada Pada Diri Mereka — 186
Pasal Ke-7: Yang Dapat Bertahan Hidup di Padang Pasir
Hanyalah Kabilah-kabilah Ahli Kesukuan — 189
Pasal Ke-8: Kesukuan Hanyalah Didapati pada Golongan
yang Dihubungkan dengan Pertalian Darah atau Pertalian
Lain yang Sejenis Dengannya — 192
Pasal Ke-9: Silsilah Keturunan yang Jelas Hanya Ada Pada Orang-orang
Arab Liar di Padang Pasir dan Kelompok Orang yang
Sejenis dengan Mereka — 194
Pasal Ke-10: Proses Terjadinya Percampuran Keturunan — 197
Pasal Ke-11: Kepemimpinan Akan Senantiasa Dimiliki Orang-orang
Tertentu yang Memiliki Fanatisme — 199
Pasal Ke-12: Kepemimpinan Orang-orang yang Memiliki Fanatisme
Tidak Berasal dari Luar Garis Keturunan Mereka — 201
Pasal Ke-13: Rumah Nasab dan Kehormatan Hakikatnya Hanyalah
Bagi Orang yang Memiliki Fanatisme, Sedangkan Bagi
yang Lain Hanyalah Metafora dan Persamaan — 205
Pasal Ke-14: Rumah Nasab dan Kehormatan Hanya Dimiliki oleh
Orang-orang yang Loyal, Sedangkan Orang-orang yang
Menggabungkan Diri Kepada Kelompok Lain Hanya
Mengabdi kepada Penolong (Majikan) Mereka dan
Bukan kepada Garis Keturunan Mereka — 209
Pasal Ke-15: Puncak Kehormatan dalam Satu Keturunan
Biasanya Mencapai Empat Generasi — 212
Pasal Ke-16: Bangsa-bangsa Liar Lebih Mampu Meraih Kekuasaan
Dibanding yang Lain — 216
Pasal Ke-17: Kekuasaan Tujuan Utama Fanatisme — 218
Pasal Ke-18: Salah Satu Hambatan bagi Kabilah dalam Mencapai
Kekuasaan adalah Kemewahan Hidup dan Larut
dalam Kenikmatannya — 221
Pasal Ke-19: Salah Satu Hambatan Bagi Kabilah untuk Mencapai
Kekuasaan adalah Tunduk dan Patuh kepada Kabilah
atau Bangsa Lain — 223
Pasal Ke-20: Di Antara Tanda-tanda Kekuasaan adalah Terjadinya
Kompetisi Rivalitas dalam Berkepribadian Baik,
Begitu Pula Sebaliknya — 227
Pasal Ke-21: Bangsa yang Hidup Liar Memiliki Kekuasaan Lebih Luas — 232
Pasal Ke-22: Apabila Kekuasaan Terlepas dari Generasi Suatu Bangsa
Maka Ia Akan Kembali pada Generasi Lain dari
Bangsa Tersebut Selama Masih Memiliki Fanatisme — 234
Pasal Ke-23: Bangsa Terjajah Selalu Mengikuti Mode Penjajah,
Baik dalam Slogan-slogan, Gaya Busana, Agama dan
Keyakinan, Serta Berbagai Aktivitas dan Perilaku Mereka — 237
Pasal Ke-24: Bangsa yang Kalah dan Berada dalam Kekuasaan
Bangsa Lain Akan Segera Musnah — 239
Pasal Ke-25: Bangsa Arab Hanya Dapat Menguasai Daerah-daerah
yang Mudah Dijangkau — 241
Pasal Ke-26: Daerah yang Dikuasai Bangsa Arab Akan Segera Rusak — 242
Pasal Ke-27: Bangsa Arab Tak Dapat Mencapai Kekuasaan Kecuali
dengan Menebarkan Warna-warna Keagamaan Seperti
Kenabian, Kewalian, ataupun Pengaruh-pengaruh Agama
Secara Umum — 245
Pasal Ke-28: Bangsa Arab Paling Jauh dari Politik Kekuasaan — 247
Pasal Ke-29: Kabilah-kabilah dan Fanatisme Primitif Dikalahkan
oleh Masyarakat Kota — 250
Pasal Ketiga dari Kitab Pertama
Kerajaan-kerajaan Secara Umum, Kerajaan, Kekhalifahan, Jabatan Kepemimpinan, dan Semua yang Berhubungan Dengannya
Pasal Ke-1: Kerajaan dan Pemerintahan Secara Umum dapat
Berdiri dengan Dukungan Kabilah dan Fanatisme — 254
Pasal Ke-2: Kerajaan yang Telah Stabil dan Kokoh Tidak
Membutuhkan Fanatisme — 256
Pasal Ke-3: Beberapa Putra Mahkota Terkadang Memerintah
Tanpa Perlu Fanatisme — 260
Pasal Ke-4: Kerajaan Memiliki Kekuasaan Kuat Berlandaskan Agama,
Baik Melalui Kenabian Maupun Seruan Kebenaran — 262
Pasal Ke-5: Dakwah Keagamaan akan Memperkuat Fanatisme
pada Kerajaan Sekaligus Bagian Darinya — 264
Pasal Ke-6: Dakwah Keagamaan Tanpa Dukungan Fanatisme
Tidak Akan Eksis — 266
Pasal Ke-7: Setiap Kerajaan Mempunyai Batas Daerah dan Wilayah
yang Tidak Boleh Dilanggar — 271
Pasal Ke-8: Kejayaan Kerajaan, Perluasan Wilayah, dan Waktu Eksisnya
Tergantung pada Besar-Kecilnya Kekuatan Pengelolanya — 274
Pasal Ke-9: Daerah-daerah yang Memiliki Banyak Kabilah dan
Fanatisme Jarang Berhasil Membangun Kedaulatan — 277
Pasal Ke-10: Salah Satu Karakter Dasar Kekuasaan adalah
Menikmati Sendiri Kebesarannya — 281
Pasal Ke-11: Salah Satu Karakter Dasar Kekuasaan adalah
Hidup Mewah — 283
Pasal Ke-12: Salah Satu Karakter Dasar Kerajaan adalah Ketenangan
dan Ketentraman — 284
Pasal Ke-13: Ketika Karakter Dasar Penguasa adalah Menikmati
Kebesaran Secara Individual, Hidup Bermewah-mewah,
dan Senang Berdiam Diri, maka Kerajaan di
Ambang Kehancuran — 285
Pasal Ke-14: Pemerintahan Suatu Kerajaan Memiliki Usia Alami
Layaknya Manusia — 290
Pasal Ke-15: Transisi Kerajaan dari Model Kehidupan Primitif
Menuju Peradaban — 294
Pasal Ke-16: Kemakmuran adalah Faktor Pertama yang Menambah
Kekuatan Kerajaan — 299
Pasal Ke-17: Metamorfosa Pemerintahan, Perbedaan Kondisi, dan Gaya
Hidup Penguasa Dipengaruhi oleh Perbedaan Fase — 301
Pasal Ke-18: Monumen Peninggalan Kerajaan Tergantung Pada
Kekokohannya Semasa Dibangun — 305
Pasal Ke-19: Rezim Berkuasa Cenderung Meminta Dukungan kepada
Para Loyalis dan Pendukungnya Dibandingkan Kepada
Kaum dan Kelompok Fanatismenya — 316
Pasal Ke-20: Perilaku Para Loyalis dan Pendukung Penguasa
dalam Pemerintahan — 319
Pasal Ke-21: Kontrol terhadap Ruang Kekuasaan dan Kesewenangan
Dilakukan dalam Pemerintahan — 323
Pasal Ke-22: Yang Berhasil Merebut Kekuasaan dari Penguasa
Tidak Menginginkan Gelar Khusus Sang Penguasa — 326
Pasal Ke-23: Pengertian Kekuasaan dan Ragamnya — 328
Pasal Ke-24: Tindakan Ofensif Membahayakan Kerajaan dan
Menyebabkan Kehancuran — 331
Pasal Ke-25: Pengertian Khalifah dan Imamah — 334
Pasal Ke-26: Perbedaan Pendapat Umat Islam Mengenai Khalifah
dan Kriteria-kriterianya — 338
Pasal Ke-27: Aliran-aliran Syi’ah dan Hukum Menegakkan Imamah — 349
Pasal Ke-28: Perubahan Kekhalifahan Menjadi Kerajaan — 359
Pasal Ke-29: Pengertian Baiat — 372
Pasal Ke-30: Tahta Kekuasaan — 374
Pasal Ke-31: Kedudukan Lembaga-lembaga Keagamaan dalam
Sistem Khilafah — 390
Dewan Pengawas Hukum dan Pencetakan Uang Logam — 402
Pasal Ke-32: Gelar Amirul Mukminin Merupakan Karakter Khilafah
dan Baru Muncul Pada Masa Para Khalifah — 405
Pasal Ke-33: Penjelasan tentang Paus dan Petrus dalam Agama Kristen
dan Kohen dalam Agama Yahudi — 412
Pasal Ke-34: Jabatan-jabatan Kekuasaan Raja dan Kepala Pemerintahan
Beserta Gelarnya — 420
Al-Wizarah (Kementerian) — 423
Al-Hijabah (Penjaga Pintu) — 430
Departemen Pekerjaan Umum dan Retribusi — 435
Bidang Korespondensi dan Sekretariat Kerajaan — 440
Kepolisian — 448
Panglima Armada Laut — 450
Pasal Ke-35: Perbedaan Antara Kedudukan ’Pedang’ dan ’Pena’
pada Berbagai Daulah — 457
Pasal Ke-36: Simbol-simbol Khusus Bagi Raja dan Sultan — 459
Atribut — 459
Singgasana — 463
Penerbitan Mata Uang — 463
Al-Khatam (Stempel) — 468
Ath-Thiraaz (Lukisan pada Busana) — 472
Tenda Besar dan Pagar Dinding — 474
Anjungan Khusus untuk Shalat dan Doa dalam Khutbah — 476
Pasal Ke-37: Perang dan Cara Bangsa-bangsa Mengaturnya — 479
Membentuk Barisan di Belakang Pasukan — 482
Pasukan Panah — 486
Menggali Parit — 486
Wasiat Ali bin Abi Thalib — 487
Pasal Ke-38: Pajak dan Faktor-faktor yang Memengaruhi
Perkembangannya — 493
Pasal Ke-39: Menerapkan Pungutan pada Masa-masa Akhir Daulah — 496
Pasal Ke-40: Perdagangan yang Dilakukan Sultan Merugikan Rakyat
dan Merusak Pendapatan Pajak — 498
Pasal Ke-41: Kekayaan Sultan dan Para Pembesarnya Hanya Berada
di Pertengahan Kerajaan — 502
Pasal Ke-42: Berkurangnya Bonus dari Sultan adalah Karena
Berkurangnya Pendapatan Pajak — 507
Pasal Ke-43: Kezaliman Mengakibatkan Hancurnya Pembangunan — 508
Menimbun Barang Agar Terjual Mahal — 513
Pasal Ke-44: Sejarah Munculnya Pengawal dan Perkembangannya — 515
Pasal Ke-45: Terbaginya Kerajaan — 518
Pasal Ke-46: Ketika Kelemahan Telah Muncul Maka Ia
Tidak Bisa Hilang — 521
Pasal Ke-47: Pola Kemunduran Kerajaan — 523
Pasal Ke-48: Wilayah Kerajaan Meluas di Permulaan,
Kemudian Menyempit Tahap Demi Tahap Hingga
Akhirnya Roboh — 529
Pasal Munculnya Kerajaan Baru — 532
Pasal Ke-49: Kerajaan Baru Hanya dapat Menguasai Kerajaan Terdahulu
dengan Bersaing, Bukan dengan Menyerang — 534
Pasal Ke-50: Kesempurnaan Pembangunan Pada Akhir Kerajaan dan
Banyaknya Kematian dan Kelaparan Pada Saat Itu — 539
Pasal Ke-51: Kebijakan Pembangunan Harus Mempunyai Strategi
Agar Teratur — 542
Pasal Ke-52: Pendapat tentang Al-Mahdi Al-Fathimi dan
Menyingkap Misteri tentang Dirinya — 556
Pasal Ke-53: Permulaaan Kerajaan dan Bangsa, Pembahasan tentang
Ramalan-ramalan dan Al-Jafr — 586
Pasal Empat dari Kitab Pertama
Negeri-negeri, Kota-kota dan Pembangunan Lainnya serta Peristiwa yang Berkaitan dengannya
Pasal Ke-1: Kerajaan Muncul Lebih Dahulu daripada Madinah (Kota)
dan Mishr (Ibukota) — 606
Kerajaan Muncul Setelah Adanya Kekuasaan — 606
Pasal Ke-2: Kekuasaan Mengharuskan Warganya untuk Mendiami
Amshar (Ibukota) — 608
Pasal Ke-3: Kota-Kota Besar dan Bangunan-Bangunan Tinggi
Hanya Bisa Dibangun oleh Banyak Kekuasaan — 610
Pasal Ke-4: Bangunan yang Sangat Besar Tidak Dapat Didirikan
Sendirian oleh Satu Kerajaan — 613
Pasal Ke-5: Yang Harus Diperhatikan dalam Membangun Kota
dan Akibatnya Jika Hal Itu Diabaikan — 616
Pasal Ke-6: Masjid-Masjid dan Rumah-Rumah Besar di Dunia — 621
Pasal Ke-7: Jumlah Kota dan Ibukota di Afrika dan Maghrib
Hanya Sedikit — 634
Pasal Ke-8: Bangunan-bangunan dan Pabrik-pabrik dalam Islam Hanya
Sedikit Dibandingkan dengan Potensi yang Dimiliki dan
Dibandingkan dengan Kerajaan-kerajaan Sebelumnya — 636
Pasal Ke-9: Bangunan-bangunan yang Dirancang Orang Arab
Cepat Roboh Kecuali Hanya Sebagian Kecil — 638
Pasal Ke-10: Permulaan Robohnya Ibukota — 640
Pasal Ke-11: Persaingan Amshar (Ibukota) dan Madinah (Kota)
dalam Kemakmuran Warga dan Belanja Pasar-pasarnya
Tidak Lain adalah Persaingan Pembangunannya,
Banyak Maupun Sedikit — 642
Pasal Ke-12: Harga-harga di Kota — 647
Pasal Ke-13: Daerah Provinsi Beragam dari Segi Kemakmuran
dan Kesejahteraan Seperti Ibukota — 651
Pasal Ke-14: Aqthar (Daerah-daerah Distrik) Berbeda-beda dalam
Hal Kemakmuran dan Kemiskinan Sebagaimana
Amshar (Ibukota) — 653
Pasal Ke-15: Besarnya ‘Aqar (Areal Perkebunan) dan Dhiya’
(Areal Persawahan) di Kota; Manfaat dan Hasilnya — 656
Pasal Ke-16: Warga Amshar (Ibukota) yang Kaya Membutuhkan
Pengaruh dan Perlindungan Diri — 658
Pasal Ke-17: Peradaban di Amshar (Ibukota) Mengacu kepada Kerajaan
dan Dapat Mengakar karena Kesinambungan dan
Mengakarnya Kerajaan — 660
Pasal Ke-18: Peradaban adalah Puncak Sekaligus Akhir Pembangunan
serta Isyarat Kehancurannya — 665
Pasal Ke-19: Ibukota yang Menjadi Singgasana Kerajaan akan Roboh
bersama Robohnya Kerajaan — 671
Pasal Ke-20: Kekhususan Sebagian Ibukota pada Produk
Tertentu Saja — 675
Pasal Ke-21: Keberadaan Ashabiyah di Ibukota dan Kemenangan
Satu Pihak Atas yang Lain — 677
Pasal Ke-22: Bahasa-bahasa Warga Ibukota — 680
Pasal Kelima dari Kitab Pertama
Mata Pencaharian dan Kewajibannya, Baik Berupa Usaha Maupun Kerajinan-ketrampilan dan Berbagai Kondisi yang Menimpa
Dalam pasal ini terdapat beberapa Masalah
Pasal Ke-1: Hakikat dan Penjelasan Tentang Rezeki dan Hasil Usaha;
Bahwa Hasil Usaha adalah Nilai dari Pekerjaan Manusia — 684
Pasal Ke-2: Bidang-bidang Mata Pencaharian dan Cara-caranya — 688
Pasal Ke-3: Jasa Pelayanan Bukanlah Termasuk Mata Pencaharian
yang Alami — 690
Pasal Ke-4: Mencari Harta Terpendam dan Harta Karun adalah
Mata Pencaharian yang Tidak Wajar — 692
Pasal Ke-5: Jabatan Merupakan Sarana Efektif untuk Meraih Kekayaan — 699
Pasal Ke-6: Kesenangan dan Pendapatan atau Kemudahan Usaha Lebih
Banyak Dinikmati Orang yang Tunduk dan Dapat Menarik
Simpati, dan Bahwa Perilaku Ini Merupakan Salah
Satu Faktor yang Membuat Orang Lain Senang — 701
Pasal Ke-7: Orang-orang yang Menangani Urusan-urusan Keagamaan
Seperti Pengadilan, Pemberian Fatwa, Pengajaran, Imam,
Khutbah, dan Adzan, serta yang Lain Biasanya Tidak
Memiliki Banyak Kekayaan — 708
Pasal Ke-8: Pertanian Merupakan Mata Pencaharian Kaum yang
Lemah dan Masyarakat Badui yang Hidup Berpindah
Tempat — 710
Pasal Ke-9: Pengertian, Metode, dan Jenis-jenis Perdagangan — 712
Pasal Ke-10: Tipe Orang yang Pantas Menekuni Perniagaan dan
Orang yang Harus Menjauhinya — 713
Pasal Ke-11: Perilaku Para Saudagar Lebih Rendah Dibandingkan
Perilaku Orang Terhormat dan Para Penguasa — 715
Pasal Ke-12: Ekspor dan Impor Komoditi Perniagaan — 716
Pasal Ke-13: Monopoli — 718
Pasal Ke-14: Harga yang Murah Berdampak Negatif Bagi Para
Profesional atau Pengusaha — 720
Pasal Ke-15: Perilaku Pedagang Lebih Rendah Dibandingkan Perilaku
Para Pemimpin, Jauh dari Muru’ah (Harga Diri) — 22
Pasal Ke-16: Dalam Setiap Keahlian Hendaknya Terdapat Orang
yang Mengajarkannya — 724
Pasal Ke-17: Kualitas Keahlian Makin Sempurna Seiring dengan
Sempurnanya Bangunan Peradaban dan Variasinya — 726
Pasal Ke-18: Kemapanan Keahlian di Berbagai Kota Tergantung pada
Kekokohan Peradaban dan Lama Masa Kejayaan
Peradaban Tersebut — 729
Pasal Ke-19: Kualitas Berbagai Keahlian akan Semakin Membaik dan
Bervariasi Jika Banyak Permintaan — 732
Pasal Ke-20: Apabila Suatu Kota Hampir Runtuh, Maka Keahlian
yang Ada Pun Akan Merosot — 734
Pasal Ke-21: Bangsa Arab Paling Jauh dari Keahlian — 735
Pasal Ke-22: Orang yang Mempunyai Bakat dan Keahlian dalam Suatu
Keahlian Jarang Sekali Memiliki Keahlian Lainnya — 737
Pasal Ke-23: Intisari tentang Keahlian-keahlian Pokok — 739
Pasal Ke-24: Keahlian Pertanian — 741
Pasal Ke-25: Keahlian Arsitektur — 742
Pasal Ke-26: Pertukangan — 748
Pasal Ke-27: Profesi Memintal Benang dan Menjahit — 751
Pasal Ke-28: Profesi Kebidanan — 754
Pasal Ke-29: Kedokteran Dibutuhkan Masyarakat Kota dan
Berperadaban, Bukan Masyarakat Badui — 759
Pasal Ke-30: Keahlian Kaligrafi dan Seni Menulis — 764
Pasal Ke-31: Keahlian Membuat Kertas — 774
Pasal Ke-32: Keahlian dalam Bidang Lagu — 778
Pasal Ke-33: Berbagai Keahlian Melimpahkan Kecerdasan Akal
pada Pemiliknya, Terutama Tulis-menulis
dan Berhitung — 788
Pasal Keenam dari Kitab Pertama
Berbagai Jenis Ilmu Pengetahuan, Metode Pengajaran, Cara Memperoleh dan Berbagai Dimensinya, dan Segala Sesuatu yang Berhubungan dengannya
Pasal Ke-1: Ilmu Pengetahuan dan Pengajaran Merupakan Sesuatu
yang Natural dalam Peradaban Manusia — 792
Pasal Ke-2: Pengajaran Ilmu Pengetahuan Merupakan Keahlian — 794
Pasal Ke-3: Ilmu-ilmu Pengetahuan Tumbuh dan Berkembang
Bervariasi Seiring dengan Perkembangan Peradaban
dan Kebudayaan — 802
Pasal Ke-4: Cabang-cabang Ilmu Pengetahuan yang Berkembang
dalam Peradaban Kontemporer — 804
Pasal Ke-5: Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Tafsir, dan Qira’at — 808
Pasal Ke-6: Ilmu-ilmu Hadits — 815
Pasal Ke-7: Ilmu Fikih dan Ilmu Faraidh — 823
Pasal Ke-8: Ilmu Faraidh — 833
Pasal Ke-9: Ilmu Ushul Fikih dan Klasifikasi Al-Jadal dan Al-Khilafiyat — 836
Pasal Ke-10: Ilmu — 846
Pasal Ke-11: Ilmu Tasawuf — 865
Perincian dan Pendalaman — 871
Pasal Ke-12: Ilmu Tafsir Mimpi — 881
Pasal Ke-13: Ilmu-ilmu Rasional dan Jenis-jenisnya — 886
Pasal Ke-14: Ilmu-ilmu Bilangan — 893
Cabang-cabang Ilmu Bilangan adalah Keahlian Berhitung — 894
Pasal Ke-15: Ilmu-ilmu Teknik — 899
Pasal Ke-16: Astronomi — 903
Pasal Ke-17: Ilmu Logika — 907
Pasal Ke-18: Ilmu-ilmu Alam — 913
Pasal Ke-19: Ilmu Kedokteran — 915
Pasal Ke-20: Pertanian — 918
Pasal Ke-21: Teologi — 920
Pasal Ke-22: Ilmu-ilmu Sihir dan Thalasim — 924
Pasal Ke-23: Ilmu Kimia — 937
Pasal Ke-24: Membantah Filsafat dan Kesesatan Orang
yang Menekuninya — 955
Pasal Ke-25: Bantahan terhadap Keahlian dalam Perbintangan,
Kelemahan Hasil-hasilnya, dan Bahaya Tujuannya — 967
Pasal Ke-26: Mengingkari Efektivitas Proses Kimia, Kemustahilan
Keberadaannya, dan Berbagai Bahaya Akibat
Menekuninya Sebagai Profesi — 976
Pasal Ke-27: Banyaknya Tulisan dalam Disiplin Ilmu Pengetahuan
Menghambat Pengetahuan yang Ingin Dihasilkan — 989
Pasal Ke-28: Banyaknya Ringkasan Karangan dalam Ilmu Pengetahuan
Menciderai Pengajaran — 992
Pasal Ke-29: Cara yang Benar dalam Mengajarkan Ilmu Pengetahuan
dan Metode Penerapannya — 994
Pemikiran Manusia — 997
Pasal Ke-30: Ilmu Agama Jumlahnya Sangat Banyak dan Beragam
Sampai-sampai tidak dapat Dihitung — 1001
Pasal Ke-31: Pendidikan Anak dan Keanekaragaman Metode
Umat Islam dalam Melaksanakannya — 1003
Pasal Ke-32: Perlakuan Keras terhadap Murid dapat
Berdampak Negatif — 1007
Pasal Ke-33: Perjalanan Mencari Ilmu dan Bertemu Langsung dengan
Para Syaikh Menambah Kesempurnaan Belajar — 1009
Pasal Ke-34: Ulama adalah Elemen Masyarakat yang Cenderung Jauh
dari Politik dan Partai — 1010
Pasal Ke-35: Kebanyakan Ilmuwan Muslim adalah Kaum Non-Arab — 1012
Pasal Ke-36: Ilmu Bahasa Arab — 1016
Ilmu Nahwu — 1016
Ilmu Lughah (Bahasa) — 1019
Ilmu Bayan — 1021
Ilmu Adab — 1025
Pasal Ke-37: Bahasa adalah Keaslian yang Diusahakan — 1027
Pasal Ke-38: Bahasa Arab pada Masa Ini Berdiri Sendiri dan Berbeda
dengan Bahasa Suku Mudhar dan Himyar — 1029
Pasal Ke-39: Bahasa Penduduk Kota adalah Bahasa yang Berdiri Sendiri
dan Berbeda dengan Bahasa Mudhar — 1034
Pasal Ke-40: Pengajaran Bahasa Mudhar — 1036
Pasal Ke-41: Keaslian Berbahasa Berbeda dengan Pengetahuan
Bahasa Arab dan Tidak Dibutuhkan dalam Pengajaran — 1038
Pasal Ke-42: Penafsiran Kata Adz-Dzauq (Rasa) dalam Istilah Ahli Bayan
dan Penelitian Terhadap Maknanya, serta Penjelasan Bahwa
Dzauq Tersebut Pada Umumnya Tidak Bisa Didapatkan
oleh Orang yang Bukan Asli Arab — 1041
Pasal Ke-43: Penduduk Kota pada Umumnya Tidak Mampu Mendapatkan
Malakah Berbahasa Ini Melalui Pendidikan — 1045
Makin Jauh dari Kawasan Berbahasa Arab Makin Kesulitan
untuk Menguasainya — 1045
Pasal Ke-44: Bahasa Terbagi Dua: Puisi dan Prosa — 1049
Pasal Ke-45: Tidak Banyak Orang yang Menguasai Ilmu Prosa
dan Puisi Sekaligus — 1053
Pasal Ke-46: Keahlian Membuat Syair dan Model Mempelajarinya — 1054
Pasal Ke-47: Penulisan Prosa dan Puisi adalah Kreativitas dalam
Ranah Lafadz, Bukan Ranah Makna — 1065
Pasal Ke-48: Naluri Kebahasaan dapat Diperoleh dengan
Banyak Menghafal dan Keindahannya Tergantung
Kualitas Hafalan — 1067
Pasal Ke-49: Pejabat Enggan Menekuni Syair — 1072
Pasal Ke-50: Syair-syair Masyarakat Badui dan Perkotaan
pada Masa Sekarang — 1075
Biografi Ibnu Khaldun — 1079
Sejarah Hidup — 1079
Guru-guru Ibnu Khaldun — 1081
Murid-Murid Ibnu Khaldun — 1082
Kunjungan Ibnu Khaldun ke Barat dan Timur — 1082
Karya-karya Ibnu Khaldun — 1085
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus