Oleh : Abduh Zulfidar Akaha
Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ .
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas oran g-orang sebanyak satu sha’ korma atau satu sha’ tepung atas setiap oran g merdeka atau budak, baik laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin.”
Takhrij
Hadits ini diriwayatkan Imam Muslim dari Abdullah bin Maslamah dan Qutaibah bin Said dari Mali k bin Anas; juga dari Yahya binYahya dari Imam Malik dari Nafi’ maula Ibnu Umar dari Malik bin Anas; dari Nafi’ maula Ibnu Umar dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma.[1]
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (1407), Abu Dawud (1373), An-Nasa`i (2456), Ahmad (5087), Mali k (553), Ad-Darimi (1714), Ad-Daraquthni (2094), Ibnu Hibban (3371), Ibnu Khuzaimah (2205), Al-Baihaqi dalam Al-Ma’rifah (2539), Ath-Thahawi (2906), dan Al-Baghawi ( 1610); juga dari Ibnu Umar.
Hikmah dan Ibrah
- Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, laki-laki dan perempuan, merdeka maupun budak.
- Zakat fitrah disyariatkan pada bulan Sya’ban tahun 2 Hijrah berbarengan dengan diwajibkannya puasa Ramadhan.
- Zakat fitrah berupa makanan. Karena pada masa Nabi jenis makanan pokoknya adalah korma dan tepung, maka dua jenis makanan ini yang disebutkan dalam sabda beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
- Para ulama mengatakan, zakat fitrah berupa makanan pokok negeri setempat. Untuk Ind onesia , zakat fitrahnya adalah beras.
- Sebagian ulama mengatakan bolehnya membayar zakat fitrah dalam bentuk uang sebagai ganti makanan.
- Kadar zakat fitrah adalah satu sha’. Satu sha’ sama dengan dua kilogram lebih empat puluh del apan dirham (2 kg, 4 dirham). Para ulama sering membulatkan uk uran ini menjadi dua setengah kilogram (2,5 kg).
- Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ .
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan oran g yang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk, serta sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat id, maka ia adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat id, maka ia adalah sedekah.”[2]
* * *
[1] Shahih Muslim/Kitab Az-Zakah/Bab Zakat Al-Fithr ‘Ala Al-Muslimin Min At-Tamr wa Asy-Sya’ir/hadits nomor 2325.
[2] HR. Abu Dawud (1371), Ibnu Majah (1817), dan Ad-Daraquthni (2090); dari Ibnu Abbas. Al-Albani menghasankan hadits ini dalam Shahih Sunan Abi Dawud (1609), Shahih Sunan Ibni Majah (1827), dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir (5883).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar