Oleh : Abduh Zulfidar Akaha
[Dinukil seperlunya dari buku kami: “Belajar dari Akhlaq Ustadz Salafi” hlm 191-240. Lihat juga: http://abduhzulfidar.multiply.com/reviews/item/8]
Telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Al Ustadz Fulan - - - dan kelompoknya adalah orang-orang yang sangat anti terhadap manhaj muwazanah, dimana kita harus adil dan objektif dalam menilai seseorang. Sebagai ‘tandigan’nya, kelompok ‘salafi’ versi beliau ini memblow up istilah al-jarh wa at-ta’dil yang biasa dipakai oleh para ulama masa lalu untuk menilai seorang perawi, yang intinya berujung pada apakah hadits yang diriwayatkannya bisa diterima atau ditolak, atau diterima dengan catatan tertentu. Akhirnya, karena pada saat ini tidak ada seorang pun perawi yang masih hidup, maka terjadilah pemaksaan kehendak. Metode al-jarh wa at-ta’dil pun kembali dihidupkan oleh mereka untuk menjatuhkan para ulama dan syuhada yang tidak sependapat dengan mereka. Padahal, jelas-jelas mereka (para ulama dan syuhada) tersebut bukanlah para perawi hadits dan juga bukan ahlu bid’ah pengusung paham sesat.
Ringkas kata, Al Ustadz Fulan dan kelompoknya ingin menjatuhkan para ulama dan syuhada tertentu dengan cara menafikan segala kelebihan dan kebaikan yang terdapat pada diri mereka, diiringi dengan membeberkan sebanyak mungkin daftar ‘dosa-dosa’nya, tanpa peduli apakah ‘dosa-dosa’ tersebut termasuk dalam masalah ijtihadiyah dan khilafiyah ataukah tidak. Sehingga, yang ada pun akhirnya bukan lagi al-jarh wa at-ta’dil,[1] melainkan al-jarh wa al-jarh;[2] sebuah metode baru (baca: bid’ah) yang merupakan ‘plesetan’ dari manhaj al-jarh wa at-ta’dil.
Untuk mematahkan manhaj muwazanah yang dibencinya, Al Ustadz Fulan membuat satu bab khusus yang merupakan bab terpanjang dalam MDMTK, “Metodologi Al-Jarh wat Ta’dil versi Abduh ZA,” dimana sebagian isinya telah kita bahas. Dan kali ini, kita akan membahas sekaligus membuktikan seperti apa sesungguhnya manhaj al-jarh wa at-ta’dil versi Al Ustadz Fulan. Beliau berkata,
“Setelah kita mengikuti bersama jawaban permasalahan pertama,[3] maka sekarang kita memasuki jawaban permasalahan yang kedua, yaitu menanggapi pernyataan saudara Abduh ZA: “… Apalagi dengan menafikan segala kebenaran yang ada pada diri seseorang yang didiskreditkan. …”[4] (hal. xxiii, cetak tebal dari kami).”[5]
Dari perkataan dan nukilan di atas, tampak jelas bahwa memang Al Ustadz Fulan tidak mau dan tidak suka menyebutkan (apalagi mengakui) berbagai kelebihan dan kebaikan pada diri orang yang sedang dijarh. Bahkan, menyebutkan kebenarannya pun beliau tak sudi. Padahal, jelas-jelas yang kami sebutkan (dalam kalimat yang dinukil Al Ustadz Fulan) adalah kata “KEBENARAN,” yang tentu saja kebenaran yang berdasarkan Al-Qur`an dan Sunnah. Bukan ‘sekadar’ kelebihan ataupun kebaikan yang bisa jadi bersifat subjektif.
Jadi, sangat bisa dimaklumi jika suatu kebenaran saja beliau berani menafikannya, maka bukan hal yang aneh apabila berbagai kesalahan manusiawi ataupun pendapat-pendapat yang dianggap menyalahi kelompoknya, dengan mudahnya beliau beberkan dengan disertai penyematan gelar yang dianggap cocok atau dicocok-cocokkan. Dan, yang semacam inilah yang beliau sebut sebagai metode al-jarh wa at-ta’dil. Meski sebetulnya lebih tepat jika disebut sebagai al-jarh wa al-jarh, dikarenakan beliau sendiri mengakui menafikan kebenaran orang yang dijarh, sehingga tidak ada lagi at-ta’dil di dalamnya. Dengan demikian, secara tidak sadar (semoga beliau sadar), Al Ustadz Fulan mengakui metodenya sebagai metode al-jarh wa al-jarh, bukan al-jarh wa at-ta’dil.





