Tampilkan postingan dengan label Tsaqafah Islamiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tsaqafah Islamiyah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Juli 2013

Moderasi Aswaja Dalam Aqidah



Oleh: Abduh Zulfidar Akaha

Dalam Al-Iqtishad fil I’tiqad, Imam Al-Ghazali mengatakan, “Salah dalam membiarkan hidup seribu orang kafir itu lebih ringan daripada salah membunuh seorang muslim.”
Perkataan hikmah luar biasa. Betapa banyak darah umat Islam tumpah karena masalah aqidah. Ketika terjadi perbedaan pemahaman aqidah, di mana kemudian muncul vonis kafir dari satu kelompok kepada kelompok lain, selanjutnya berlaku hukum murtad, maka keluarlah “fatwa” halal darahnya untuk dibunuh. Itulah, sebelumnya (dalam kitab yang sama) Al-Ghazali mengingatkan, “Hendaknya kita hati-hati dalam mengafirkan orang lain selama masih ada jalan. Sebab, menghalalkan darah dan harta orang yang shalat ke arah kiblat, yang jelas-jelas mengatakan La ilaha illallah Muhammad Rasullullah; adalah salah!”
            Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja) adalah aqidah pertengahan, moderat. Tidak terlalu ke kanan dan tidak terlalu ke kiri. Tidak berlebihan dan juga tidak menggampangkan. Demikian sesuai karakter umat ini sebagai umat yang adil dan pertengahan. Allah Swt berfirman, “Dan demikian Kami jadikan kamu umat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas manusia (umat sebelummu) dan Rasulullah menjadi saksi atas kamu.” [Al-Baqarah: 143]
            Kaum Muslimin tidak seperti kaum Nasrani yang menuhankan Isa, dan tidak seperti Yahudi yang menganggap Uzair sebagai anak Allah. Kaum Muslimin pun tidak mengajarkan kerahiban yang anti-dunia seperti Nasrani, dan pula tak seperti Yahudi yang mengaku sebagai anak dan kekasih Allah serta menganggap diri mereka kaum eksklusif.
            Yang terbaik adalah yang “sedang-sedang” saja, di pertengahan, tidak di pinggir kanan maupun kiri, alias bersikap moderat. Rasulullah Saw bersabda,

عَلَيْكُمْ هَدْيًا قَاصِدًا فَإِنَّهُ مَنْ يُشَادَّ هَذَا الدِّينَ يَغْلِبْهُ
Peganglah petunjuk yang moderat, karena sesungguhnya orang yang memberat-beratkan agama, dia akan kalah.” [HR. Ahmad dari Buraidah]
            Seorang ulama tabi’in, Mutharrif bin Abdillah Asy-Syikhkhir berkata, 

خَيْرُ الْأُمُوْرِ أَوْسَاطُهَا
“Sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengahnya.” [HR. Al-Baihaqi]
            Sejujurnya, jika bicara aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, maka sulit dilepaskan dari dua kelompok besar, yakni Asya’irah (termasuk Maturidiyah) dan Salafiyah, di mana keduanya mempunyai perbedaan dalam menyikapi nama-nama dan sifat-sifat Allah. Namun, bukan perbedaan yang ingin kami bahas, melainkan beberapa kesamaan dalam beberapa masalah. Soal siapa Aswaja, kami katakan secara singkat, bahwa mereka bukan ahlul bid’ah dan bukan kelompok sesat dari kalangan; Syi’ah, Mu’tazilah, Khawarij, Murji`ah, Jabariyah, Qadariyah, Jahmiyah, Ahmadiyah, Inkar Sunnah, Jaringan Iblis Liberal (JIL), LDII, dan lain-lain.

Kamis, 21 April 2011

Muwazanah Para Imam dan Ulama Salaf

Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

[Dinukil seperlunya dari buku kami: “Belajar dari Akhlaq Ustadz Salafi” hlm 241-264. Lihat juga: http://abduhzulfidar.multiply.com/reviews/item/8]
 
Sekilas Antara Muwazanah dan Al-Jarh wa At-Ta’dil
            Sebetulnya antara prinsip muwazanah dan metode al-jarh wa at-ta’dil terdapat keterkaitan yang cukup erat. Bahkan, bisa dibilang bahwa prinsip dari al-jarh wa at-ta’dil adalah muwazanah itu sendiri. Sebab, dalam menjarh dan menta’dil seseorang, biasanya para ulama senantiasa menampilkan sisi kelebihan dan kekurangan seorang perawi secara seimbang. Misalnya perkataan Yahya bin Main (w. 233 H) tentang Hajjaj bin Nushair (w. 214 H),[1]
        صَدُوْقٌ ، لَكِنْ أَخَذُوْا عَلَيْهِ أَشْيَاءَ فِي حَدِيْثِ شُعْبَةَ .
            “Dia jujur. Tetapi orang-orang mencatat beberapa kesalahan padanya dalam meriwayatkan hadits dari Syu’bah.”[2]
            Atau perkataan Amr bin Ali Al-Fallas (w. 249 H) tentang Aban bin Abi Ayyasy,[3]
        مَتْرُوْكُ الْحَدِيْثِ ، وَهُوَ رَجُلٌ صَالِحٌ ، يُكْنَى بِأَبِي إِسْمَاعِيْلَ .
            “Haditsnya ditinggalkan. Namun dia adalah seorang lelaki yang shalih. Dia bergelar Abu Ismail.”[4]
            Atau perkataan Ibnu Sa’ad (w. 230 H)[5] tentang Laits bin Abi Sulaim (w. 148 H),
        كَانَ لَيْثٌ رَجُلاً صَالِحاً عَابِداً ، وَكَانَ ضَعِيْفًا فِي الْحَدِيْثِ ، يُقَالُ كَانَ يَسْأَلُ عَطَاءً وَطَاوُوْساً وَمُجَاهِداً عَنِ الشَّيْءِ فَيَخْتَلِفُوْنَ فِيْهِ فَيَرْوِيْ أَنَّهُمْ اتَّفَقُوْا ، مِنْ غَيْرِ تَعَمُّدٍ لِذَلِكَ .
            “Laits adalah seorang laki-laki yang shalih lagi ahli ibadah, tetapi dia lemah dalam masalah hadits. Diceritakan bahwa dia pernah bertanya kepada Atha`, Thawus, dan Mujahid tentang suatu hal dimana mereka berselisih pendapat dalam hal tersebut. Namun dia meriwayatkan bahwa mereka bersepakat, tanpa ada kesengajaan.”[6]
            Atau perkataan Ibnu Hibban (w. 354 H) tentang Khashif bin Abdirrahman (w. 137 H),[7]
        كَانَ خَصِيْفٌ شَيْخاً صَالِحاً فَقِيْهاً عَابِداً إِلَّا أَنَّهُ كَانَ يُخْطِئُ كَثِيْراً فِيْمَا يَرْوِىْ وَيَنْفَرِدُ عَنِ الْمَشَاهِيْرِ بِمَا لَا يُتَابَعُ عَلَيْهِ ، وَهُوَ صَدُوْقٌ فِي رِوَايَتِهِ .
            “Khashif adalah seorang syaikh yang shalih, faqih, dan ahli ibadah. Namun dia sering salah dalam meriwayatkan hadits, dimana dia berbeda dengan para imam yang masyhur sehingga haditsnya tidak bisa diikuti. Tetapi dia jujur dalam periwayatannya.”[8]
            Atau perkataan Ibnu Abi Hatim Ar-Razi (w. 327 H) yang menukil dari ayahnya[9] tentang Yusuf bin Asbath (w. 195 H),
        كَانَ رَجُلاً عَابِداً ، دَفَنَ كُتُبَهُ ، وَهُوَ يَغْلِطُ كَثِيْراً ، وَهُوَ رَجُلٌ صَالِحٌ ، لَا يُحْتَجُّ بِحَدِيْثِهِ .
            “Dia adalah seorang laki-laki ahli ibadah. Dia telah mengubur kitab-kitabnya,[10] sehingga sering melakukan kesalahan. Namun dia seorang yang shalih, hanya saja haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah.”[11]
            Terkadang juga para ulama hanya menjarh saja tanpa menta’dil. Dan, tidak disebutkannya ta’dil ini biasanya dikarenakan dua hal atau salah satunya, yaitu: Pertama; Karena merasa cukup dengan hanya menyebutkan inti kekurangannya saja tanpa penjelasan lebih lanjut.[12] Dan kedua; Karena memang orang tersebut dianggap tidak memiliki kebaikan atau kelebihan yang layak disebutkan. Yang terakhir ini, biasanya dikarenakan si perawi mempunyai pemahaman menyimpang yang sudah tidak bisa ditolerir lagi, atau memiliki akhlaq yang buruk. Dan yang semacam ini pun juga termasuk muwazanah. Sebab, yang disebutkan hanya inti jarhnya saja. Misalnya apa yang dikatakan Imam An-Nasa`i dalam kitabnya “Adh-Dhu’afa` wa Al-Matrukin” tentang para perawi yang dianggap cacat :

Selasa, 19 April 2011

Muwazanah: Manhaj Ahlu Sunnah dalam Menilai Seseorang


Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

[Dinukil seperlunya dari buku kami: “Belajar dari Akhlaq Ustadz Salafi” hlm 191-240. Lihat juga: http://abduhzulfidar.multiply.com/reviews/item/8]

 
                Telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Al Ustadz Fulan - - - dan kelompoknya adalah orang-orang yang sangat anti terhadap manhaj muwazanah, dimana kita harus adil dan objektif dalam menilai seseorang. Sebagai ‘tandigan’nya, kelompok ‘salafi’ versi beliau ini memblow up istilah al-jarh wa at-ta’dil yang biasa dipakai oleh para ulama masa lalu untuk menilai seorang perawi, yang intinya berujung pada apakah hadits yang diriwayatkannya bisa diterima atau ditolak, atau diterima dengan catatan tertentu. Akhirnya, karena pada saat ini tidak ada seorang pun perawi yang masih hidup, maka terjadilah pemaksaan kehendak. Metode al-jarh wa at-ta’dil pun kembali dihidupkan oleh mereka untuk menjatuhkan para ulama dan syuhada yang tidak sependapat dengan mereka. Padahal, jelas-jelas mereka (para ulama dan syuhada) tersebut bukanlah para perawi hadits dan juga bukan ahlu bid’ah pengusung paham sesat.
                Ringkas kata, Al Ustadz Fulan dan kelompoknya ingin menjatuhkan para ulama dan syuhada tertentu dengan cara menafikan segala kelebihan dan kebaikan yang terdapat pada diri mereka, diiringi dengan membeberkan sebanyak mungkin daftar ‘dosa-dosa’nya, tanpa peduli apakah ‘dosa-dosa’ tersebut termasuk dalam masalah ijtihadiyah dan khilafiyah ataukah tidak. Sehingga, yang ada pun akhirnya bukan lagi al-jarh wa at-ta’dil,[1] melainkan al-jarh wa al-jarh;[2] sebuah metode baru (baca: bid’ah) yang merupakan ‘plesetan’ dari manhaj al-jarh wa at-ta’dil.
                Untuk mematahkan manhaj muwazanah yang dibencinya, Al Ustadz Fulan membuat satu bab khusus yang merupakan bab terpanjang dalam MDMTK, “Metodologi Al-Jarh wat Ta’dil versi Abduh ZA,” dimana sebagian isinya telah kita bahas. Dan kali ini, kita akan membahas sekaligus membuktikan seperti apa sesungguhnya manhaj al-jarh wa at-ta’dil versi Al Ustadz Fulan. Beliau berkata,
“Setelah kita mengikuti bersama jawaban permasalahan pertama,[3] maka sekarang kita memasuki jawaban permasalahan yang kedua, yaitu menanggapi pernyataan saudara Abduh ZA: “… Apalagi dengan menafikan segala kebenaran yang ada pada diri seseorang yang didiskreditkan. …”[4] (hal. xxiii, cetak tebal dari kami).”[5]

                Dari perkataan dan nukilan di atas, tampak jelas bahwa memang Al Ustadz Fulan tidak mau dan tidak suka menyebutkan (apalagi mengakui) berbagai kelebihan dan kebaikan pada diri orang yang sedang dijarh. Bahkan, menyebutkan kebenarannya pun beliau tak sudi. Padahal, jelas-jelas yang kami sebutkan (dalam kalimat yang dinukil Al Ustadz Fulan) adalah kata “KEBENARAN,” yang tentu saja kebenaran yang berdasarkan Al-Qur`an dan Sunnah. Bukan ‘sekadar’ kelebihan ataupun kebaikan yang bisa jadi bersifat subjektif.
                Jadi, sangat bisa dimaklumi jika suatu kebenaran saja beliau berani menafikannya, maka bukan hal yang aneh apabila berbagai kesalahan manusiawi ataupun pendapat-pendapat yang dianggap menyalahi kelompoknya, dengan mudahnya beliau beberkan dengan disertai penyematan gelar yang dianggap cocok atau dicocok-cocokkan. Dan, yang semacam inilah yang beliau sebut sebagai metode al-jarh wa at-ta’dil. Meski sebetulnya lebih tepat jika disebut sebagai al-jarh wa al-jarh, dikarenakan beliau sendiri mengakui menafikan kebenaran orang yang dijarh, sehingga tidak ada lagi at-ta’dil di dalamnya. Dengan demikian, secara tidak sadar (semoga beliau sadar), Al Ustadz Fulan mengakui metodenya sebagai metode al-jarh wa al-jarh, bukan al-jarh wa at-ta’dil.

Kamis, 14 April 2011

Perbedaan Pendapat Adalah Sunnatullah


 [Dinukil seperlunya dari buku kami: “Debat Terbuka Ahlu Sunnah Vs Inkar Sunnah” hlm 99-100. Lihat juga: http://abduhzulfidar.multiply.com/reviews/item/5]

 
Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

………….. Adapun apabila yang dimaksud oleh orang-orang inkar Sunnah adalah adanya berbagai madzhab fikih dalam Ahlu Sunnah wal Jama’ah, maka yang pertama kali harus dimengerti adalah, bahwa para imam madzhab sama sekali tidak pernah menolak Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Kedua, para imam madzhab tidak pernah menolak suatu hadits yang terbukti keshahihannya bersumber dari Nabi. Ketiga, dan ini yang terpenting, bahwasanya para imam madzhab (dan para pengikutnya) hanya berbeda pendapat dalam masalah-masalah yang bersifat furu’iyah (cabang) saja, bukan dalam masalah-masalah yang prinsipil.
DR. Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni menyebutkan empat sebab –secara global– terjadinya ikhtilaf (perbedaan) pendapat ini, yaitu:[1]
1.       Perbedaan dalam masalah menentukan kepastian suatu hadits apakah benar-benar bersambung sampai ke Nabi atau tidak. Sebab, terkadang ada hadits yang sampai kepada seorang imam, tetapi hadits tersebut tidak sampai kepada imam yang lain. Dan, hal ini berkaitan dengan perbedaan masing-masing imam dalam menentukan dipercaya tidaknya atau lemah tidaknya salah seorang perawi yang terdapat dalam jalur sanad.
2.       Perbedaan dalam memahami nash. Karena terkadang suatu nash atau hadits mengandung kata-kata tertentu yang memiliki dua makna atau lebih. Atau, terkadang di sana terdapat kata-kata tertentu yang maknanya masih global dan belum terperinci. Atau, bisa juga berpulang kepada perbedaan kemampuan dan bidang keahlian masing-masing imam.
3.       Perbedaan dalam cara menggabungkan dan menguatkan antara sejumlah hadits yang berbeda dalam satu masalah. Sekalipun suatu hadits sudah diketahui keshahihannya dan jelas maknanya, namun jika hadits tersebut bertentangan dengan hadits lain yang juga shahih dan jelas maknanya, maka diperlukan suatu ijtihad untuk menentukan mana hadits yang harus didahulukan. Di sinilah terkadang terjadi perbedaan persepsi di antara para imam.
4.       Perbedaan dalam masalah kaedah ushul fikih yang dipergunakan dalam beristimbat. Sebab, masing-masing imam berbeda dalam masalah ini. Ada yang menjadikan perkataan atau fatwa sahabat sebagai hujjah. Ada yang lebih mengutamakan praktik yang dilakukan penduduk Madinah. Ada yang lebih mendahulukan pendapat daripada hadits dhaif. Dan ada pula yang memperhatikan perbuatan si perawi; apakah sama dengan hadits yang diriwayatkannya atau berbeda.
Jadi, adanya perbedaan tersebut adalah sesuatu yang memang terjadi dikarenakan suatu sebab yang jelas. Akan tetapi, perbedaan tersebut bukanlah perpecahan dus bukan pula dikarenakan Sunnah. Hanya orang yang mengingkari Sunnah saja yang berani mengambinghitamkan Sunnah. Adapun pengikut Sunnah, maka dia tidak akan pernah menyalahkan Sunnah sebagai penyebabnya.
Bagaimanapun juga, perbedaan yang terjadi antarsesama manusia adalah sunnatullah. Perbedaan adalah fakta yang tidak bisa dipungkiri. DR. Yasir Burhami berkata, “Dalil-dalil qath’i dari Al-Qur`an dan Sunnah menegaskan bahwa perbedaan adalah sesuatu yang pasti terjadi antarsesama anak manusia. Dan, itu sudah menjadi ketentuan Allah atas mereka. Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan tidaklah manusia itu dulunya melainkan hanya satu umat saja, tetapi kemudian mereka berselisih. Dan, kalau saja bukan karena kalimat Tuhanmu yang telah lalu, niscaya Dia akan memutuskan apa yang diperselisihkan di antara mereka.’[2] Jadi, dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa kalimat-Nya yang telah lalu dan keputusan-Nya yang pertama kali ketika menciptakan makhluk, adalah tidak memutuskan (siapa benar siapa salah dalam) perbedaan yang terjadi di antara mereka saat itu juga.”[3]

 *    *    *


[1] Dirasat fi Al-Ikhtilafat Al-‘Ilmiyyah/DR. Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni/hlm 38/Penerbit Darussalam – Kairo/Cetakan Pertama/1998 M – 1418 H.
[2] Yunus: 19.
[3] Fiqh Al-Khilaf Baina Al-Muslimin/DR. Yasir Burhami/hlm 6/Penerbit Dar Al-Aqidah li At-Turats, Iskandariyah/Cetakan Perama/1996 M – 1416 H.

Rabu, 06 April 2011

Antara Ghibah dan Al-Jarh wat Ta'dil Versi Sebagian Salafi Ekstrim

Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

[Dinukil seperlunya dari buku kami: “Belajar dari Akhlaq Ustadz Salafi” hlm 135-142; menanggapi munculnya kembali wacana al-jarh wat ta'dil yang dipelesetkan. Lihat juga: http://abduhzulfidar.multiply.com/reviews/item/8]


Masih dalam pembahasan soal ghibah, dimana Al Ustadz - - - menganggapnya laksana al-jarh wat ta’dil dalam ilmu hadits, kali ini beliau mengatakan bahwa dalam meng-ghibah itu memang harus disebutkan namanya. Karena –menurut beliau– itu adalah kritik, dan bukan ghibah. Beliau berkata,
“Di antara upaya saudara Abduh ZA mementahkan prinsip Al-Jarh wat Ta’dil yang telah diletakkan oleh para ‘ulama ahlus sunnah sejak generasi as-salafush shalih dan terus dipraktekkan hingga hari ini adalah dengan menggiring para pembaca untuk meyakini bahwa mengkritik dan membantah pihak yang salah tidak usah menyebutkan namanya.”[1]

            Di sini, secara tersirat ada tiga hal yang dikemukakan oleh Al Ustadz - - -. Pertama; Al Ustadz - - - menyamakan antara ghibah dan kritik. Kedua; dalam meng-ghibah harus disebutkan namanya. Dan ketiga; beliau menganggap bahwa ghibah adalah prinsip al-jarh wat ta’dil yang telah dipraktikkan oleh para ulama salafush shalih.
            Untuk yang pertama, jelas antara ghibah dan kritik adalah dua hal yang berbeda dan tidak sama. Ghibah adalah menyebutkan kekurangan atau kelemahan atau aib seseorang yang tidak ditujukan kepada yang bersangkutan, melainkan kepada orang ketiga, dimana jika yang bersangkutan mendengarnya dia tidak akan suka. Atau sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika beliau ditanya tentang apa itu ghibah,
        ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ .
            “Kamu sebut saudaramu dengan apa yang tidak dia sukai.”[2]
            Adapun kritik, ia ditujukan kepada orangnya langsung. Baik disampaikan melalui lisan atau media lain seperti koran atau majalah atau buku, misalnya. Dan, lazimnya kritik ini hanya ditujukan kepada orang yang masih hidup, bukan orang yang telah meninggal. Dengan demikian, orang yang dikritik pun mengetahui kesalahannya dan diharapkan dia menyadari serta memperbaiki apa yang salah pada dirinya. Kritik ini adalah bentuk lain dari nasehat, dan ia sangat berbeda dengan ghibah. Nasehat itu disyariatkan, sedangkan ghibah itu dilarang. Dan, apa yang dilakukan oleh Al Ustadz - - - terhadap para ulama dan syuhada adalah ghibah, bukan kritik, dan bukan pula nasehat. Bahkan, itu adalah ghibah yang membabi-buta.
            Yang kedua, mengatakan bahwa ghibah harus dengan menyebutkan namanya adalah suatu kelancangan dan kekeliruan besar. Sebab, hal ini bertentangan dengan tuntunan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana dikisahkan oleh Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha,
        كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَلَغَهُ عَنْ الرَّجُلِ الشَّيْءُ لَمْ يَقُلْ مَا بَالُ فُلَانٍ يَقُولُ وَلَكِنْ يَقُولُ مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَقُولُونَ كَذَا وَكَذَا .
            “Adalah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam apabila beliau mendengar sesuatu –yang buruk– tentang seseorang, beliau tidak mengatakan ‘Ada apa dengan si Fulan,’ melainkan beliau mengatakan; Ada apa dengan suatu kaum yang mengatakan begini dan  begini?”[3]
            Ini adalah dalil yang sangat tepat dalam soal ghibah, dimana jika kita hendak meluruskan kesalahan seseorang, jangan sekali-kali menyebutkan namanya langsung. Akan tetapi, sebutkan saja letak kesalahannya tanpa mengungkit-ungkit orangnya atau pelakunya. Ini adalah contoh teladan dari panutan kita Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan, demikian pula sesungguhnya yang dipraktikkan oleh Syaikh Bin Baz, Syaikh Al-Utsaimin, dan Syaikh Al-Abbad (tiga orang ulama besar dari Saudi, dimana kami dikatakan oleh Al Ustadz - - - telah mencatut kebesaran nama beliau-beliau ketika kami menukil fatwanya), dimana mereka tidak pernah menyebutkan langsung nama orang yang bersangkutan ketika mengkritisi suatu kesalahan atau penyimpangan dalam agama.
            Dan yang ketiga, mengatakan bahwa ghibah adalah prinsip dari metode al-jarh wat ta’dil, adalah merupakan kedustaan atas para ulama salafush shalih, terkhusus para ulama ahli hadits. Sebab, selain mereka sangat bersih dari akhlaq buruk semacam ghibah ini, mereka pun jelas-jelas menerapkan prinsip al-jarh wat ta’dil khusus untuk para perawi hadits demi menjaga kesucian agama ini dari penyelewengan dan penyimpangan ahlu bid’ah. Kalaupun itu adalah ‘ghibah,’ maka itu adalah ghibah yang diperbolehkan. Atau kalau menurut istilah Syu’bah bin Al-Hajjaj; ghibah karena Allah.

Asy-Syahid Sayyid Quthb di Mata Sebagian Salafi Ekstrim


Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

[Dinukil seperlunya dari buku kami: “Siapa Teroris? Siapa Khawarij?” hlm 319-327; menanggapi munculnya kembali wacana pemikiran Sayyid Quthb, yang dikaitkan dengan radikalisme dan terorisme]

Terhadap Asy-Syahid (insyaAllah, kama nahsabuh) Sayyid Quthb rahimahullah, Al Ustadz - - - juga mempunyai catatan khusus yang cukup panjang. Intinya, seolah-olah tidak ada kebaikan pada diri Sayyid Quthb. Bahkan, Al Ustadz - - - sangat bangga dengan Syaikh Muqbil dan Syaikh Rabi’ yang menemukan berbagai ‘kesesatan’ Sayyid Quthb yang telah dipublikasikan dalam bentuk buku dan dibaca banyak orang.
            Dalam bagian Daftar Isi, Al Ustadz - - - menulis satu sub-bab khusus bertema, “Pemikiran-pemikiran Takfir Sayyid Quthb.”[1] Kemudian beliau berkata, “Salah satu tokoh yang sangat ekstrim dan radikal di dalam mengusung pemikiran-pemikiran takfir pada masa ini adalah Sayyid Quthb, salah satu tokoh besar, sekaligus kader kuat Ikhwanul Muslimin pimpinan Hasan Al Banna. Ia sebarkan sampah-sampah pemikirannya tersebut melalui buku-bukunya.”[2]
            Dalam satu kutipan kalimat ini saja, Al Ustadz - - - telah mengatakan Asy-Syahid Sayyid Quthb sebagai; tokoh yang sangat ekstrim, radikal, berpemikiran takfir, dan pemikiran-pemikirannya adalah sampah yang telah disebarkan melalui buku-buku beliau rahimahullah. Padahal, ketika Sayyid Quthb hendak dihukum gantung, pemerintahan Kerajaan Arab Saudi waktu itu berusaha melobi Presiden Jamal Abdul Nashir agar membatalkan hukuman mati tersebut, tetapi ditolak oleh Jamal. Sekiranya memang benar terdapat permusuhan antara Ikhwanul Muslimin dengan pemerintahan Saudi, sebagamana anggapan Al Ustadz - - -, tentu pemerintah Saudi tidak akan meminta Jamal agar membatalkan hukuman mati atas Sayyid Quthb.[3]

Rabu, 02 Februari 2011

Sikap Kaum Muslimin Terhadap Pemerintahan Yang Sah


Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

[Dinukil seperlunya dari buku kami: “Siapa Teroris? Siapa Khawarij?” hlm 229-238; menanggapi permintaan/ pertanyaan terkait kasus di Tunisia dan Mesir]

… … Baiklah, kita kembali lagi ke masalah sikap kaum muslimin terhadap penguasa atau pemerintahan yang sah. Secara ringkas, ada tiga macam sikap dalam hal ini. Yang pertama; yaitu dalam rangka dakwah amar makruf nahi mungkar dan saling memberikan nasehat kebenaran kepada saudara sesama muslim. Kedua memberontak kepada pemerintahan zhalim yang tidak mempedulikan ajaran Islam, suka berbuat maksiat, dan membawa banyak mafsadat bagi umat Islam. Dan ketiga, yaitu memberontak kepada pemerintahan yang sah karena hendak merebut kekuasaan, atau yang biasa dikenal sebagai kudeta (al-inqilab).
Sikap yang pertama, adalah sikap yang sudah seharusnya dilakukan oleh setiap muslim sebatas kemampuannya. Dan, sesungguhnya hal ini tidak hanya berlaku terhadap penguasa saja, melainkan juga terhadap orang lain selain penguasa, terhadap keluarga, saudara, dan umat Islam secara umum, bahkan terhadap diri sendiri. Banyak dalil-dalil dari Al-Qur`an Al-Karim dan Sunnah Nabi dalam hal ini. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ .
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (An-Nahl: 125)
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ . (الحديث)
“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak sanggup, maka dengan lisannya. Dan bila masih tidak sanggup, maka dengan hatinya. Dan itu adalah iman yang paling lemah.” (Al-Hadits)[1]
Lebih khusus lagi, dalam masalah amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa adalah sabda Nabi ketika ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Jihad apakah yang paling utama?” Beliau menjawab,
كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ . (الحديث)
“Mengatakan kebenaran di hadapan penguasa lalim.” (Al-Hadits)[2]
Dalam hadits di atas, jelas-jelas disebutkan bahwa mengatakan kebenaran di hadapan penguasa lalim adalah suatu jihad yang paling utama. Bagaimana mungkin seorang yang mengamalkan ajaran Islam dalam hal ini dicap sebagai pemberontak alias khawarij alias teroris? Jangankan terhadap penguasa yang zhalim, terhadap penguasa yang adil sekalipun, dakwah dan amar makruf nahi mungkar tetap harus ditegakkan. Lihatlah, betapa para Khulafa`ur Rasyidin sangat terbuka terhadap nasehat dan kritik yang ditujukan kepada mereka. Bahkan, mereka sangat mengharapkan adanya orang yang mau meluruskan mereka apabila mereka salah.
Sikap keras dan kritik dari kaum muslimin terhadap pemerintahannya dari dulu hingga sekarang pun tidak lepas dari koridor ini. Teramat banyak para ulama besar dalam sejarah Islam yang bersikap kritis dan tegas terhadap penguasa. Tidak sedikit di antara mereka yang harus mendapatkan konsekuensi berat atas sikap kritisnya tersebut; ada yang diusir dari negerinya, dipenjara, diintimidasi, diasingkan, disiksa, dan bahkan dibunuh (syahid) di jalan Allah. Mereka adalah para ulama yang tidak mengenal takut dalam menegakkan kebenaran apa pun konsekuensinya. Mereka meyakini sepenuhnya bahwa ini adalah jihad, bahkan merupakan jihad yang paling utama, sebagaimana yang disabdakan Nabi. Tidak ada yang mereka takuti selain Allah Subhanahu wa Ta'ala.

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik

Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jik a berlebihan tidak baik ' ada yg bertanya via WA ttg ha...