Rabu, 18 Agustus 2010

Umar Mengumpulkan Orang Untuk Shalat Tarawih Berjama’ah

Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

Abdurrahman bin Abdil Qari [1] berkata,
خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرَانِي لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ فَقَالَ عُمَرُ نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي يَقُومُونَ يَعْنِي آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ .
“Saya keluar ke masjid bersama Umar bin Al-Khathab pada bulan Ramadhan. Di sana banyak sekali orang yang terpencar-pencar. Ada yang shalat sendirian. Ada juga yang shalat sendiri, tetapi ada beberapa orang yang mengikutinya. Umar berkata; ‘Demi Allah, sesungguhnya saya melihat jika saya satukan mereka dengan seorang imam tentu akan lebih baik.’ Maka, Umar pun mengumpulkan mereka dengan Ubay bin Ka’ab sebagai imam. Kemudian, saya keluar lagi bersama Umar pada malam yang lain, dimana ornag-orang shalat dengan qari` (imam) mereka. Umar berkata; ‘Ini adalah bid’ah yang sangat bagus. Tetapi, orang-orang yang sekarang tidur itu lebih baik daripada yang bangun.’ Maksud Umar, orang yang tidur untuk bangun di akhir malam. Waktu itu, orang-orang qiyamullail pada awal malam.”

Takhrij
Hadits ini diriwayatkan Imam Malik bin Anas bin Malik Al-Ashbahi Al-Madani (w. 179 H) dari Ibnu Syihab Az-Zuhri dari Urwah bin Az-Zubair dari Abdurrahman bin Abdil Qari. [2]
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (1871), Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman (3122), dan Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf (7723).


Hikmah dan Ibrah
- Menurut Umar bin Al-Khathab Radhiyallahu 'Anhu, daripada orang-orang di masjid ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada juga yang berjamaah, akan lebih baik jika mereka disatukan dalam satu shalat jamaah dengan seorang imam.
- Shalat tarawih berjamaah di masjid yang dilakukan Umar bukanlah sesuatu yang baru, melainkan pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
- Shalat tarawih di masjid adalah sunnah, dan shalat malam di rumah juga sunnah.
- Imam Al-Hakim berkata, “
صَلَاةُ التَّرَاوِيْحِ فِي مَسَاجِدِ الْمُسْلِمِيْنَ سُنَّةٌ مَسْنُوْنَةٌ .
“Shalat tarawih di masjid-masjid kaum muslimin adalah sunnah yang disunnahkan.” [3]
- Yang dimaksud bid’ah oleh Umar bukanlah bid’ah secara syar’i, melainkan bid’ah dari sisi lughawi (bahasa), yakni menyatukan orang-orang secara sengaja berdasarkan instruksinya sebagai Amirul Mukminin untuk shalat tarawih berjamaah.
- Ditunjukkanya Ubay bin Ka’ab sebagai imam shalat tarawih, menunjukkan bahwa yang paling layak dan berhak menjadi imam adalah orang yang terbaik bacaan dan pengetahuan Al-Qur`annya.
- Kata Umar, “Orang-orang yang sekarang tidur itu lebih baik daripada yang bangun.” Maksudnya, berjamaah tarawih di masjid pada awal malam adalah bagus. Namun, orang yang tidur pada awal malam agar bisa bangun tengah malam atau dini hari untuk shalat adalah lebih bagus lagi.

*  *  *

[1] Abu Muhammad Abdurrahman bin Abdil Qari Al-Madani, seorang tabi’in yang mulia. Waktu kecil, ia pernah dibawa ayahnya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Tetapi dia tidak pernah mendengar dan meriwayatkan hadits langsung dari Nabi. Para ulama memasukkannya dalam kelompok tabi’in. Pada masa Umar, dia pernah diberi kepercayaan sebagai penanggung jawab Baitul Mal. Abdurrahman wafat tahun 80 H (ada yang mengatakan 81 H) dalam usia 78 tahun.
[2] Lihat Al-Muwaththa`/Kitab An-Nida` li Ash-Shalah/Bab Ma Ja`a fi Qiyam Ramadhan/hadits nomor 231.
[3] Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain (1560).

Senin, 16 Agustus 2010

Nabi Pernah Shalat Tarawih Berjama’ah


Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

            Aisyah Ummul Mukminin Radhiyallahu ‘Anha berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى اللَّيْلَةَ الْقَابِلَةَ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ .
            “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah shalat pada suatu malam di masjid. Orang-orang pun turut shalat mengikuti shalat beliau. Kemudian pada malam berikutnya beliau shalat lagi dan orang-orang semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat. Namun, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak keluar menemui mereka. Keesokan harinya, Nabi berkata, “Sungguh aku melihat apa yang kalian lakukan, dan tidak ada yang menghalangiku keluar kepada kalian selain aku takut jika ini diwajibkan atas kalian.” Dan itu pada bulan Ramadhan.”

Takhrij
            Hadits ini diriwayatkan Imam Al-Bukhari dari Abdullah bin Yusuf dari Malik bin Anas dari Ibnu Syihab Az-Zuhri dari Urwah bin Az-Zubair dari Aisyah.[1]
            Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (1819), Malik (229), Abu Dawud (1166), Ahmad (24274), Ath-Thabarani dalam Al-Awsath (5439), Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (3120), Ibnu Hibban (2592), dan Al-Baghawi (988); juga dari Aisyah.

Hikmah dan Ibrah
-          Yang dimaksud shalat di masjid dalam hadits ini adalah shalat sunnah.
-          Kata “pernah” atau “pada suatu malam” di sini menunjukkan bahwa Nabi biasa shalat sunnah di rumah. Tetapi, sekali-kali beliau pernah melakukannya di masjid. Adapun shalat wajib, Nabi melaksanakannya berjamaah di masjid. Dalam hadits shahih disebutkan,
فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ .
“Sesungguhnya sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.”[2]
-          Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah shalat malam pada bulan Ramadhan berjamaah bersama para sahabat di masjid.
-          Nabi hanya melakukan shalat malam[3] ini beberapa kali.
-          Nabi tidak melanjutkan shalat malam berjamaah bersama para sahabat bukan karena dilarang Allah, melainkan karena beliau khawatir jika shalat malam (baca: tarawih) diwajibkan atas umatnya.
-          Nabi sangat sayang dan mencintai umatnya, sehingga beliau takut umatnya dibebani shalat malam berjamaah di masjid pada bulan Ramadhan yang belum tentu umatnya sanggup melakukannya.
-          Bisa juga bermakna, bahwa Nabi khawatir jika umatnya menganggap shalat tarawih ini hukumnya wajib.
-          Shalat tarawih berjamaah di masjid ada dasarnya, karena Nabi pernah melakukannya, meskipun hanya beberapa kali. Namun demikian, apa yang dilakukan Nabi ini adalah sunnah.
-          Jika Nabi tidak melanjutkan tarawihnya bersama para sahabat karena khawatir akan diwajibkan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan ketika kaum muslimin setelah Nabi melakukannya. Sebab, Nabi telah tiada, dan tidak mungkin ada syariat baru sepeninggal beliau.

*   *   *


[1] Shahih Al-Bukhari/Kitab Al-Jumu’ah/Bab Tahridh An-Nabiy ‘Ala Shalati Al-Lail wa An-Nawafil/hadits nomor 1061.
[2] HR. Al-Bukhari (689) dan Muslim (1301) dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'Anhu.
[3] Shalat malam pada bulan Ramadhan ini selanjutnya dikenal sebagai “shalat tarawih”.

Kamis, 12 Agustus 2010

Tidak Sah Puasa Jika Belum Niat Sebelum Fajar


Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

            Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ .
            “Barangsiapa yang belum berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”

Takhrij
            Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari Ishaq bin Manshur dari Ibnu Abi Maryam dari Yahya bin Ayub dari Abdullah bin Abi Bakr dari Ibnu Syihab Az-Zuhri dari Salim bin Abdilah dari Ibnu Umar dari Hafshah Ummul Mukminin Radhiyallahu 'Anhum.[1]
            Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (2908), An-Nasa`i (2293), Ahmad (25252), Ibnu Abi Syaibah (25/2), Ath-Thabarani dalam Al-Kabir (18859), Ad-Daruquthni (2240), Ibnu Khuzaimah (1826), dan Al-Baihaqi dalam Al-Ma’rifah (2572); juga dari Hafshah binti Umar bin Al-Khathab.
            Dalam riwayat lain disebutkan,
            مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ .
          “Barangsiapa belum berniat puasa sejak malam hari, maka tidak ada puasa baginya.”[2]

Derajat Hadits: Shahih
            Imam Az-Zaila’i berkata, “Hadits ini diriwayatkan Al-Hakim dalam Kitab Al-Arba’in dari Yahya bin Ayub, dia mengatatakan; Hadits ini shahih menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim.”[3]
            Ibnu Hajar berkata, “… Mereka menshahihkan hadits ini. Di antara mereka, yaitu: Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan Ibnu Hazm. Ad-Daruquthni meriwayatkan dengan jalur lain, dia mengatakan; rijalnya tsiqah.”[4]
            Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Misykat Al-Mashabih (1987) dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir (11484).

Hikmah dan Ibrah
-          Sebetulnya arti tekstual dari kata  يُجْمِعْ  adalah; menghukumi dan bertekad kuat.
-          Barangsiapa yang belum bertekad kuat puasa, maksudnya yaitu belum berniat puasa.
-          Niat puasa hukumnya wajib, dan orang yang belum atau tidak niat puasa, maka puasanya tidak sah.
-          Niat bisa dilakukan sejak terbenamnya matahari (setelah maghrib) dan paling lambat sebelum terbit fajar atau sebelum adzan subuh.
-          Niat puasa ini berlaku untuk puasa Ramadhan. Adapun untuk puasa sunnah, maka boleh berniat di pagi hari selama belum makan dan minum.
-          Niat tempatnya di dalam hati. Ia tidak harus diucapkan. Namun tidak mengapa melafalkan niat puasa dengan lisan selama tidak meyakininya sebagai kewajiban, melainkan dengan maksud untuk lebih menguatkan apa yang sudah diniatkan di dalam hati.
-          Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi Asy-Syafi’i berkata,
لاَ يَصِحُّ الصَّوْمُ إِلاَّ بِنِيَّةٍ ، وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ .
“Tidak sah puasa tanpa niat, dan tempat niat adalah dalam hati. Tidak ada ketentuan niat harus diucapkan, demikian tidak ada perbedaan pendapat di sana.”[5]
-          Niat puasa bisa diperbarui terus setiap hari, baik pada malam hari ataupun sebelum subuh setelah sahur tidak harus diulangi setiap hari
-          Niat puasa Ramadhan boleh dilakukan sekali saja pada malam pertama Ramadhan dengan niat puasa satu bulan penuh. Sebab, amalan seseorang itu tergantung niatnya. Tetapi lebih disukai jika niat puasa selalu diperbarui setiap hari. Demikian pendapat Imam Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.[6]

*   *   *


[1] Sunan At-Tirmidzi/Kitab Ash-Shaum ‘An Rasulillah/Bab Ma Ja`a La Shiyama Liman Lam Ya’zim Min Al-Lail/hadits nomor 662.
[2] HR. An-Nasa`i (2294) dan Ibnu Majah (1690) juga dari Hafshah. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa`i (2334) dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir (11481).
[3] Nashbu Ar-Rayah fi Takhrij Ahadits Al-Hidayah/Imam Az-Zaila’i/Jilid 2/Hlm 433. Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
[4] Raudhatu Al-Muhadditsin (810).
[5] Raudhatu Ath-Thalibin wa ‘Umdatu Al-Muftin/Imam An-Nawawi/Jilid 1/Hlm 268. Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.
[6] Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah/Diterbitkan oleh Departemen Waqaf dan Urusan Keislaman Kuwait/Jilid 28/Hlm 26. lihat juga http://www.islamonline.net/servlet/Satellite?pagename=IslamOnline-Arabic-Ask_Scholar/FatwaA/FatwaA&cid=1122528618144.

Rabu, 11 Agustus 2010

Ucapan Selamat Ramadhan


Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

            Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
            قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَيُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا قَدْ حُرِمَ .
            “Sungguh telah datang Ramadhan kepada kalian, bulan yang penuh berkah. Di dalamnya, Allah mewajibkan kalian puasa, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka dikunci, dan  setan-setan dibelenggu. Di dalamnya ada satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Barangsiapa yang terhalang kebaikannya, sungguh dia telah terhalang.”

Takhrij
            Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah (w. 241 H) dalam Musnadnya dari Affan bin Muslim dari Hammad bin Zaid dari Ayyub As-Sakhtiyani dari Abu Qilabah dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dia mengatakan, bahwa jika datang bulan Ramadhan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberi kabar gembira kepada para sahabat. Beliau bersabda sebagaimana hadits di atas. [1]
Hadits senada juga diriwayatkan oleh An-Nasa`i (2079), Ahmad (6851, 8631), Ibnu Abi Syaibah, Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman (3447), Abd bin Humaid (1433), dan Ath-Thabarani dalam Musnad Asy-Syamiyyin (2620); juga dari Abu Hurairah.[2]

Derajat Hadits: Shahih
            Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah menshahihkan hadits ini dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (999), Shahih Sunan An-Nasa`i (2106), dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir (55).

Hikmah dan Ibrah
  • Memberikan ucapan selamat kepada segenap saudara dan para sahabat menjelang datangnya bulan Ramadhan atau ketika awal masuk bulan suci Ramadhan adalah sunnah, namun ada juga yang mengatakan mubah.
  • Redaksi ucapan selamat bisa seperti apa yang diucapkan Nabi, dan bisa juga dengan redaksi lain. Yang penting esensinya sama, yakni sama-sama memberikan ucapan selamat Ramadhan.
  • Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, dikarenakan banyaknya keutamaan di dalamnya. Selain sebagian keutamaan yang disebutkan dalam hadits ini, masih banyak lagi keutaman bulan Ramadhan yang disebutkan dalam hadits-hadits lain yang insya Allah juga akan kami sampaikan pada bagian lain dari buku ini.
  • Yang dimaksud, “Barangsiapa yang terhalang kebaikannya, sungguh dia telah terhalang,” yaitu: Orang yang tidak berusaha mendapatkan keutamaan lailatul qadr, maka ia rugi besar, karena sama saja ia tidak mendapatkan kebaikan dari bulan Ramadhan.
  • Dalam riwayat lain disebutkan:
إِنَّ هَذَا الشَّهْرَ قَدْ حَضَرَكُمْ وَفِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَهَا فَقَدْ حُرِمَ الْخَيْرَ كُلَّهُ وَلَا يُحْرَمُ خَيْرَهَا إِلَّا مَحْرُومٌ .
§  “Sesungguhnya bulan ini (Ramadhan) telah mendatangi kalian. Di dalamnya ada satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Barangsiapa yang diharamkan darinya, maka ia diharamkan dari semua kebaikan. Dan tidak terhalang dari kebaikannya kecuali orang yang dihalangi (dari kebaikan).”[3]

*   *   *


[1] Lihat Musnad Ahmad/Kitab Baqi Musnad Al-Muktsirin/Bab Musnad Abi Hurairah/hadits nomor 8631.
[2] Abdurrazaq Ash-Shan’ani juga meriwayatkan hadits ini dalam Mushannaf-nya (7382), tetapi dengan sanad terputus, yakni dari Abu Qilabah dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Menukil Imam Al-Mundziri, Syaikh Habiburrahman Al-A’zhami, pentahqiq Al-Mushannaf, berkata, “Dan setahu saya, dia (Abu Qilabah) tidak pernah mendengar dari Abu Hurairah.”
[3] HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabarani dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu. Lihat; Sunan Ibni Majah/Bab Ma Ja`a ‘An Fadhli Syahri Ramadhan/hadits nomor 1634; dan Al-Mu’jam Al-Awsath/Bab Man Ismuhu Ahmad/hadits nomor 1500.
Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini dalam Misykat Al-Mashabih (1964). Adapun dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (1000) dan Shahih Sunan Ibni Majah (1644), beliau mengatakan “hasan shahih.”

Selasa, 10 Agustus 2010

Perintah Mengawali & Mengakhiri Ramadhan Karena Melihat Bulan

Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ .
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian karena melihatnya. Sekiranya awan menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh.”

Takhrij
Hadits ini diriwayatkan Imam An-Nasa`i dari Ahmad bin Utsman Abul Jauza` dari Hibban bin Hilal dari Hammad bin Salamah dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Hadits ini juga diriwayatkan Imam At-Tirmidzi (624), Ahmad (1881), Al-Hakim (1495), Abu Ya’la (2301), Ad-Darimi (1736), Ad-Daraquthni (2176), Ibnu Hibban (3663), dan Ibnu Khuzaimah (1806); dari Ibnu Abbas.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (1776), Muslim (2567), At-Tirmidzi (620), Ahmad (9007), Ath-Thabarani dalam Al-Awsath (1276), Ibnu Hibban (3511), Ath-Thayalisi (2415), Ath-Thahawi (3186), dan Al-Baghawi (1736); dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu.

Hikmah dan Ibrah
- Berpuasalah kalian karena melihat bulan; ini adalah perintah untuk mengawali puasa Ramadhan karena “melihat” (rukyah) bulan Ramadhan.
- Berbukalah kalian karena melihat bulan; ini juga perintah mengakhiri Ramadhan dan masuk 1 Syawal karena “melihat” (rukyah) bulan.
- Perintah “melihat” ini selaras dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ .
“Barangsiapa telah menyaksikan bulan, maka hendaknya dia puasa.”
- Perintah “melihat” ini juga selaras dengan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ .
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak bisa menulis dan tidak tahu ilmu hisab.”
- Jika cuaca mendung atau berawan sehingga tidak memungkinkan melihat bulan (bulan tidak terlihat), maka hendaknya bulan Syawal digenapkan menjadi tiga puluh.
- Begitu pula jika pada penghujung bulan Ramadhan bulan tidak terlihat dikarena cuaca buruk, hendaknya Ramadhan digenapkan menjadi tiga puluh hari.

Seputar Hukum Rukyah dan Hisab
Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Yang dijadikan pegangan dalam masalah penetapan bulan Ramadhan, bulan Syawal, dan bulan Dzulhijjah; adalah rukyah (melihat bulan), bukan hisab. Hal ini dikarenakan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ .
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian karena melihatnya. Sekiranya awan menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh.”

Jadi, masalah ini (penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah) tidak boleh disandarkan pada hisab, karena ia menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim serta kitab-kitab hadits yang lain.

Disebutkan dalam fatwa Lajnah Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta` Saudi Arabia, yang beranggotakan Syaikh Bin Baz (Ketua), Syaikh Abdurrazaq Afifi (Wakil Ketua), dan Syaikh Abdullah bin Qa’ud (Anggota) rahimahumullah:

Penanggalan kalender adalah masalah ijtihadiyah. Mereka yang membuatnya adalah manusia yang bisa salah dan bisa benar. Tidak selayaknya waktu-waktu shalat dan puasa tergantung pada hitungan kalender dari segi waktu mulai dan berakhirnya. Sebab, waktu-waktu ini berikut kapan berakhirnya terdapat dalam Al-Qur`an dan Sunnah, sehingga sepatutnya yang dijadikan pegangan dalam hal ini adalah dalil-dalil syar’i.

Akan tetapi, jadwal pada kalender ini bermanfaat bagi para muadzin dan imam dalam menentukan waktu-waktu shalat, secara perkiraan. Adapun untuk masalah puasa dan berbuka, maka hitungan kalender ini tidak boleh dijadikan pegangan dari segi apa pun. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengaitkan hukum puasa ini dengan terbitnya fajar sampai waktu malam. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga bersabda, “Berpuasalah kalian karena melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian karena melihatnya. Sekiranya awan menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh.”

Syaikhul Islam Ahmad bin Abdil Halim Ibnu Taimiyah rahimahullah (w. 728 H) berkata, “Para ahli hisab yang cerdas sepakat, bahwa tampaknya bulan (hilal) itu tidak bisa ditentukan dengan ilmu hisab secara pasti dan akurat. Itulah makanya, mereka tidak mau berbicara dalam masalah ini, bahkan mereka mengingkarinya. Dan sesungguhnya ahli hisab yang berbicara masalah ini adalah generasi mutaakhirin saja. Yang demikian ini adalah kesesatan dari agama Allah dan pengubahan terhadap agama-Nya.”

Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Barangsiapa yang menentukan hilal yang dijadikan Allah sebagai petunjuk bagi manusia dan orang yang naik haji, dengan cara penulisan dan hisab; maka dia adalah orang yang rusak akal dan agamanya.”

Imam Al-Allamah Muhammad bin Abdirrauf Al-Munawi rahimahullah (w. 1031 H) berkata, “Dasar penentuan hari Ramadhan dengan menggenapkan adalah sandaran yang dipakai manakala bulan tidak bisa dilihat. Dengan demikian, bagi umat Islam, penggenapan jumlah dalam masalah puasa ini posisinya sama seperti tayamum dalam masalah bersuci. Umat Islam menggunakan penggenapan bulan (menjadi tiga puluh) pada saat bulan tidak bisa dilihat, sebagaimana mereka menggunakan debu ketika tidak mendapatkan air.”

Syaikh Athiyah Muhammad Shaqr rahimahullah berkata, “Tema menyatukan permulaan puasa dan juga menyamakan hari raya di negeri-negeri muslim, adalah tema yang sering diperdebatkan oleh para ahli fiqih sejak dulu, sebagaimana dibicarakan oleh para ulama di Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah pada beberapa tahun terakhir. Pada dasarnya mereka sepakat, bahwa selamanya tidak ada pertentangan antara agama dan ilmu. Agama sendiri bahkan menyuruh umatnya menuntut ilmu.

Sekarang, kita sedang membahas hubungan antara puasa dan berbuka dengan melihat (rukyah) bulan. Sekiranya bulan tidak bisa dilihat dengan mata kepala, kita akan berpaling kepada ilmu. Petunjuk yang ada agar kita menyempurnakan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, adalah sebuah arahan yang menghormati hisab dimana ia adalah salah satu fenomena ilmu. Orang-orang yang berusaha melihat bulan pun, mereka menggunakan teleskop dan beberapa peralatan lain, dimana ini semua juga merupakan bagian dari sarana keilmuan.

Tema yang sangat panjang pembahasannya baik dari segi agama maupun keilmuan ini, terdapat dalam kitab Bayan Linnas Min Al-Azhar Asy-Syarif. Saya cukupkan di sini bahwa Muktamar Majma’ Al-Buhuts ketiga yang diadakan pada tahun 1966 M, menetapkan sebagai berikut:

1. Pada dasarnya yang dipakai untuk mengetahui masuknya bulan qamariyah apa pun, adalah rukyah, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang mulia. Jadi, rukyah adalah yang pokok. Tetapi, ia tidak bisa dijadikan sandaran apabila terdapat faktor lain yang mempengaruhi akurasi rukyah ini.

2. Penetapan rukyah harus bersifat mutawatir dan menyeluruh, meski bisa juga dengan berita dari satu orang (khabarul wahid) baik laki-laki maupun perempuan selama informasinya akurat dan tidak diragukan dikarenakan sebab tertentu. Di antara sebab yang meragukan, yaitu jika informasi rukyah dari perorangan ini menyalahi hisab falak yang sudah diakui kredibilitasnya yang dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel.

3. Informasi dari perorangan berlaku bagi orang tersebut dan orang yang percaya kepadanya. Adapun menyuruh semua orang untuk mengikuti, maka hal ini tidak bisa dilakukan kecuali setelah ada penetapan rukyah dari pihak yang ditunjuk oleh negara untuk menangani masalah ini.

4. Hisab bisa dijadikan pegangan dalam penetapan masuknya bulan Ramadhan apabila tidak bisa dilakukan rukyah dan tidak memungkinkan untuk menggenapkan bulan (Sya’ban) sebelumnya menjadi tiga puluh hari.

5. Muktamar memandang, bahwa perbedaan tempat munculnya bulan (ikhtilaful mathali’) tidak bisa dijadikan alasan, sekalipun wilayah-wilayah itu berjauhan letaknya, selama masih ada sebagian malam yang sama pada saat rukyah, meskipun sedikit. Perbedaan tempat munculnya bulan ini baru berlaku jika letak antar-negeri itu sangat jauh dan tidak ada bagian malam yang dilalui bersama.

6. Muktamar menghimbau kepada masyarakat dan pemerintahan negara-negara Islam, agar hendaknya masing-masing memiliki lembaga keislaman yang diakui yang berwenang menetapkan bulan-bulan qamariyah dengan tetap menjalin hubungan antara satu dengan lainnya. Selain itu, lembaga ini juga mesti bekerja sama dengan para astronom dan ahli falak yang bisa dipercaya.

Berdasarkan sejumlah ketetapan inilah praktik yang berlaku di Mesir dalam masalah pengumuman permulaan dan akhir puasa, setelah berkoordinasi dengan negara-negara lain.”

Syaikh Ahmad Muhammad Abdul Al Haridi rahimahullah mengemukakan beberapa prinsip berkaitan dengan penetapan awal Ramadhan:

1. Puasa Ramadhan wajib atas semua kaum muslimin di seluruh penjuru bumi ketika terpenuhi salah satu dari tiga hal: (a) Hilal Ramadhan telah terlihat. (b) Bulan Sya’ban telah genap tiga puluh hari. Dan (c), adanya penghalang yang membuat rukyah hilal menjadi mustahil.

2. Madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Maliki, serta salah satu riwayat dari Ahmad, juga mayoritas ulama berpendapat bahwasanya wajib menggenapkan Sya’ban menjadi tiga puluh hari dalam dua kondisi: (a) Tidak mungkin melihat bulan dikarenakan ada suatu penghalang. (b) Jika hilal tidak terlihat padahal tidak ada kendala apa pun yang menghalangi rukyah, sementara ahli hisab telah memutuskan bahwa hilal bulan Ramadhan telah tampak tapi terbenam lagi sebelum terbenamnya matahari tanggal 29 Sya’ban.

3. Sebagian ulama fiqih berpendapat bolehnya mengamalkan perkataan ahli hisab dalam masalah penetapan masuknya bulan Ramadhan jika mereka memutuskan bahwa hilal sudah tampak pada tanggal 29 Sya’ban dan tetap ada di atas ufuk sementara waktu setelah terbitnya matahari di hari itu, dimana hilal ini bisa dilihat jika tidak ada penghalang. Inilah yang selama ini dipraktikkan.

*  *  *

Senin, 09 Agustus 2010

Hadits Jibril yang Terkenal Berkaitan Ramadhan


Oleh : Abduh Zufidar Akaha

Ini adalah hadits Jibril yang terkenal.  Hadits ini sering dijadikan dalil tentang “acara” bermaaf-maafan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. Kami sendiri sering mendapatkan pertanyaan tentang hadits ini. Ada juga yang meminta agar kami menampilkan matan hadits ini lengkap dengan takhrijnya. Baiklah, demikian ringkasnya :
Hadits tersebut berbunyi,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَقَى الْمِنْبَرَ ، فََلَمَّا رَقَى الدَّرَجَةَ الْأُوْلَى قَالَ آمِيْنَ ، ثُمَّ رَقَى الثَّانِيَةَ فَقَالَ آمِيْنَ ، ثُمَّ رَقَى الثَّالِثَةَ فَقَالَ آمِيْنَ ، فَقَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ سَمِعْنَاكَ تَقُوْلُ آمِيْنَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ، قَالَ لَمَّا رَقَيْتُ الدَّرَجَةَ الْأُوْلَى جَاءَنِي جِبْرِيْلُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ شَقِيَ عَبْدٌ أَدْرَكَ رَمَضَانَ فَانْسَلَخَ مِنْهُ وَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ ، فَقُلْتُ آمِيْنَ ، ثُمَّ قَالَ شَقِيَ عَبْدٌ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فَلَمْ يُدْخِلَاهُ الْجَنَّةَ ، فَقُلْتُ آمِيْنَ ، ثُمَّ قَالَ شَقِيَ عَبْدٌ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ ، فَقُلْتُ آمِيْنَ .
Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam naik ke atas mimbar. Ketika menginjak anak tangga pertama, beliau berkata, "Amin." Kemudian saat sampai di anak tangga kedua, beliau berkata, "Amin." Lalu, pada anak tangga ketiga, beliau berkata lagi, "Amin."
Mereka (para sahabat) pun bertanya, "Wahai Rasulullah, kami mendengar engkau mengucapkan 'Amin' tiga kali."
Beliau berkata, "Pada waktu aku naik anak tangga pertama, Jibril mendatangiku. Dia mengatakan; ‘Celaka seorang hamba yang mendapatkan Ramadhan tetapi dia tergelincir dan tidak diampuni dosanya.’ Aku pun berkata; Amin.
Kemudian, Jibril berkata; ‘Celaka seorang hamba yang mendapatkan kedua orangtuanya atau salah satunya, tetapi tidak membuatnya masuk surga.’ Aku pun berkata; Amin. Lalu, Jibril berkata; ‘Celaka seorang hamba yang disebut namamu di sisinya, namun dia tidak bershalawat kepadamu’. Aku pun berkata; Amin.”

  • Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim dalam Al-Musradrak, nomor 7365, dari Ka’ab bin Ujrah Radhiyallahu ‘Anhu. Dia berkata, “Hadits ini shahih sanadnya, tapi tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari[1] dan Muslim.”
  • Hadits Al-Hakim ini dishahihkan (shahih li ghairih) oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, nomor 1677.
  • Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits ini dalam Al-Adab Al-Mufrad, nomor 644 dan 646. Yang pertama dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu, dan yang kedua dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Jadi, hadits ini ada dua dalam Al-Adab Al-Mufrad.
  • Untuk hadits Jabir, Al-Albani mengatakan; shahih. Sedangkan untuk hadits Abu Hurairah, Al-Albani mengatakan; hasan shahih.
  • Imam Ath-Thabarani meriwayatkan hadits ini dalam Al-Mu'jam Al-Kabir (15647) dari Ka'ab bin 'Ujrah.
  • Imam Al-Haitsami menshahihkan hadits Ath-Thabarani dalam Majma' Az-Zawa`id (17317). Kata Al-Haitsami, "Diriwayatkan Ath-Thabarani dengan rijal yang tsiqah."
  • Ath-Thabarani dalam Al-Kabir (16004) & Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya (410) meriwayatkan hadits ini dari Malik bin Al-Huwairits Radhiyallahu ‘Anhu.
  • Untuk hadits Malik bin Al-Huwairits ini, Al-Haitsami mendha'ifkannya dalam Al-Majma' (17318). Dia berkata, "Diriwayatkan Ath-Thabarani, namun dalam sanadnya terdapat Imran bin Aban yang ditsiqahkan Ibnu Hibban, tapi didha'ifkan oleh banyak orang. dan para perawi lainnya tsiqah."
  • Adapun Al-Albani mengatakan hadits Malik ini sebagai; shahih li ghairih, dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (996).
  • Untuk hadits Abu Hurairah, selain diriwayatkan Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, juga diriwayatkan Al-Bazzar dalam Musnad-nya (1256) dan Ibnu Khuzaimah dalam shahih-nya (1781).
  • Hadits Abu Hurairah ini didha'ifkan Al-Haitsami dalam Al-Majma' (17319). Dia berkata, "Diriwayatkan Al-Bazzar dan dalam sanadnya terdapat Katsir bin Zaid Al-Aslami, dia ditsiqahkan oleh sejumlah imam, tapi dalam dirinya ada kedha'ifan. Adapun para perawi lainnya tsiqah."
  • Hadits Jibril yang diriwayatkan dari Abu Hurairah inilah yang banyak dianggap dha’if oleh sebagian kalangan, karena memang ada sedikit kelemahan di dalam sanadnya. Namun demikian, dalam Tahqiq Adabul Mufrad, Al-Albani mengatakan hadits ini; hasan shahih. Sedangkan dalam kitab Tahqiq Fadhlu Ash-Shalati 'Ala An-Nabiyy, Al-Albani berkata; sanadnya hasan.
  • Jadi, secara umum, hadits ini adalah shahih. Ia diriwayatkan dari sejumlah sahabat dan dari banyak jalur. Kelemahan sanad riwayat dari Abu Hurairah tidak mempengaruhi keshahihan hadits senada yang diriwayatkan dari sejumlah sahabat lain.
  • Oya, sekadar tambahan, hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Syahin dalam Fadhlu Syahri Ramadhan, hadits nomor 7 dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu RA; dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, hadits nomor 12386 dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma.

Wallahu a’lam bish-shawab.

*   *   *



[1] Maksudnya, dalam kitab Shahih-nya. Karena, Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Al-Adab Al-Mufrad.

Jumat, 06 Agustus 2010

Tidak Boleh Puasa Khusus Hari Jumat

Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

 Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ .
“Janganlah sekali-kali salah seorang kalian puasa hari Jum’at, kecuali dia puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.”

Takhrij
Hadits ini diriwayatkan Imam Al-Bukhari dari Umar bin Hafsh dari ayahnya (Hafhs bin Ghiyats) dari Al-A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (1930), At-Tirmidzi (674), Ibnu Majah (1713), Ahmad (10021), Ibnu Abi Syaibah (39/1), An-Nasa`i dalam Al-Kubra (2757), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (8273), Abu Awanah (2349), Ibnu Khuzaimah (1984), dan Al-Fakihi dalam Akhbar Makkah (704); juga dari Abu Hurairah.
Disebutkan dalam riwayat lain, Abu Ayyub Al-Azdi menceritakan dari Juwairiyah binti Al-Harits Ummul Mukminin Radhiyallahu 'Anha,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ ، فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ ؟ قَالَتْ : لَا ، قَالَ : تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا ؟ قَالَتْ : لَا ، قَالَ : فَأَفْطِرِي .
“Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam masuk menemuinya pada hari Jum’at saat dia sedang puasa. Nabi berkata; ‘Apa kemarin kamu puasa?’
Kata Juwairiyah; ‘Tidak.’
Kata Nabi; ‘Apa besok kamu mau puasa?’
Kata Juwairiyah; ‘Tidak.’
Nabi bersabda; ‘Kalau begitu, berbukalah’.”

*   *  *

Kamis, 05 Agustus 2010

Tidak Puasa Ramadhan Salah Satu Penyebab Kekurangan Perempuan dalam Agama


Oleh: Abduh Zulfidar Akaha
           
            Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ جَزْلَةٌ وَمَا لَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغْلَبَ لِذِي لُبٍّ مِنْكُنَّ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ وَالدِّينِ قَالَ أَمَّا نُقْصَانِ الْعَقْلِ فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ شَهَادَةَ رَجُلٍ فَهَذَا مِنْ نُقْصَانِ الْعَقْلِ وَتَمْكُثُ اللَّيَالِيَ مَا تُصَلِّي وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَهَذَا مِنْ نُقْصَانِ الدِّينِ .
            “Hai para wanita, bersedekahlah dan perbanyaklah istighfar, sesungguhnya aku melihat kalian adalah mayoritas penghuni neraka.” Salah seorang perempuan cerdas di antara mereka berkata, “Memangnya apa salah kami, wahai Rasulullah, sehingga menjadi mayoritas penghuni neraka?”
            Nabi bersabda, “Kalian sering melaknat dan mengingkari suami. Aku tidak melihat orang yang memiliki akal tetapi akal dan agamanya kurang selain kalian.” Perempuan itu berkata, “Apa itu tanda kurangnya akal dan agama?”
Nabi bersabda, “Tanda kurangnya akal yaitu kesaksian dua orang perempuan yang sama dengan kesaksian seorang laki-laki. Ini tanda kurangnya akal. Perempuan juga melalui beberapa malam tanpa shalat dan berbuka di bulan Ramadhan. Ini adalah kurangnya agama.”

Takhrij
Hadits ini diriwayatkan Imam Muslim dari Muhammad bin Rumh dari Al-Laits bin Sa’ad dari Yazid bin Abdillah bin Al-Had dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhuma, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.[1]
            Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (3993), Abu Dawud (4059), Ahmad (5091), Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (29), Ath-Thahawi (2290),[2] dan Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (798), dan Ibnu Mandah dalam Al-Iman (678); dari Ibnu Umar.

Hikmah dan Ibrah
-          Banyak bersedekah dan istighfar (memohon ampun kepada Allah) bisa menghapuskan dosa seseorang.
-          Nabi melihat perempuan mayoritas penghuni neraka pada saat isra` mi’raj. Bisa juga diperlihatkan oleh Allah kepada Nabi-Nya ketika di Madinah.
-          Tidak semua perempuan kurang akalnya. Banyak juga perempuan yang cerdas, pandai, dan kritis, seperti perempuan yang bertanya kepada Nabi dalam hadits ini.
-          Penyebab perempuan banyak yang masuk ke dalam neraka bukan karena faktor kurangnya akal dan agama, melainkan karena sikap buruk mereka terhadap suami. Banyak perempuan yang sering membantah dan bersikap kasar terhadap suami, serta tidak tahu berterima kasih kepada suami.
-          Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
وَأُرِيتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَالْيَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ قَالُوا بِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُفْرِهِنَّ قِيلَ يَكْفُرْنَ بِاللَّهِ قَالَ يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ .
“Diperlihatkan neraka kepadaku, maka aku tidak melihat pemandangan yang lebih mengerikan daripada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah perempuan.” Mereka bertanya, “Dikarenakan apa, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Dengan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya, “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Kata Nabi, “Mereka kufur kepada suami. Mereka mengingkari kebaikannya. Jika selama ini kamu berbuat baik kepada istri, kemudian dia melihat sesuatu darimu yang tidak disukainya, dia berkata; ‘Aku tidak melihat ada kebaikan sedikit pun pada dirimu’.”[3]
-          Kufrul ‘asyir (Tidak tahu berterima kasih kepada suami) adalah salah satu jenis kekufuran. Namun ia tidak sampai membawa pelakunya kepada kufur (kafir) yang sesungguhnya. Para ulama biasa menyebutnya sebagai “kufrun duna kufrin,” yang artinya “kekafiran di bawah kekafiran,” atau sikap kufur yang derajatnya masih di bawah sikap kufur kepada Allah.
-          Perempuan menjadi mayoritas penghuni neraka karena jumlah perempuan memang lebih banyak daripada laki-laki. Bukan karena mereka adalah perempuan. Hal ini kurang lebih sama dengan mayoritas orang fakir/miskin yang menjadi mayoritas penghuni surga.[4] Mereka masuk surga bukan karena kefakirannya, namun karena jumlah orang fakir memang jauh lebih banyak daripada orang kaya, baik laki-laki maupun perempuan. Orang fakir yang bergelimang maksiat dan durhaka kepada Allah, tetap saja masuk neraka. Sebaliknya, seorang perempuan shalihah yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta berbakti kepada suami, tentu surga adalah tempat kembalinya kelak di akhirat.
-          “Perempuan juga melalui beberapa malam tanpa shalat dan berbuka di bulan Ramadhan,” adalah fitrah perempuan. Ketika sedang haid dan nifas, perempuan memang tidak boleh shalat dan puasa. Itulah makanya, Nabi menganjurkan wanita muslimah agar memperbanyak sedekah dan istighfar. Sebab, sedekah dan istighfar tetap boleh dilakukan pada saat haid dan nifas. Dan, dengan sedekah dan istighfar pula, seorang perempuan bisa menutupi kekurangannya dan menghapus dosa-dosanya; baik itu yang berkaitan dengan sikapnya terhadap suami, maupun kewajibannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

*   *   *


[1] Shahih Muslim/Kitab Al-Iman/Bab Bayan Nuqshan Al-Iman bi Muqshan Ath-Tha’at/hadits nomor 250.
[2] Setelah meriwayatkan hadits ini, Ath-Thahawi berkata, “Kami juga mendapatkan hadits Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang maknanya sama dengan hadits Ibnu Umar ini.”
[3] HR. Al-Bukhari (993) dan Muslim (1512) dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma.
[4] Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Aku menengok ke dalam surga, ternyata mayoritas penghuninya adalah orang-orang fakir.” (Muttafaq Alaih dari Ibnu Abbas)

Selasa, 03 Agustus 2010

Larangan Puasa Mendahului Ramadhan

Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ .
“Janganlah salah seorang kalian mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali jika dia sebelumnya orang yang biasa puasa (sunnah), maka dia boleh puasa pada hari itu.”

Takhrij
Hadits ini diriwayatkan Imam Al-Bukhari dari Muslim bin Ibrahim dari Hisyam bin Abi Abdillah dari Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (2570), Abu Dawud (1988), At-Tirmidizi (621), Ahmad (8221), Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (7731), Abdurrazaq (7315), Ath-Thabarani dalam Al-Awsath (3437), Abu Awanah (2181), Abu Ya’la (5864), Ad-Darimi (1742), Ad-Daraquthni (2184), Ibnu Hibban (3655), Ath-Thayalisi (2473), dan Al-Baghawi (1738); juga dari Abu Hurairah.

Hikmah dan Ibrah
- Apabila kita tidak terbiasa puasa sunnah, misalnya puasa Senin Kamis atau puasa Dawud misalnya, hendaknya kita tidak puasa pada hari-hari terakhir di bulan Sya’ban.
- Jika kita sudah biasa puasa sunnah, sekiranya hari pertama Ramadhan jatuh hari Jum’at –misalnya–, maka kita boleh puasa sunnah pada hari Kamis, sehari sebelum masuk Ramadhan.
- Meskipun kita tidak terbiasa puasa Senin Kamis atau puasa Dawud, tetapi jika kita telah berniat sebelumnya untuk puasa sunnah di bulan Sya’ban dan kita telah melakukannya sejak awal bulan, maka tidak mengapa puasa sunnah sehari atau dua hari menjelang Ramadhan, jika memang pada hari-hari sebelumnya kita juga sudah puasa.
- Para ulama menyebutkan alasan larangan puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan ini, yaitu agar jangan sampai seseorang berpuasa pada hari tersebut karena kehati-hatiannya agar tidak terlewati bulan Ramadhan. Ini tidak boleh. Sebab, masuknya bulan Ramadhan itu dibuktikan dengan rukyah, bukan dengan kehati-hatian, dimana hal ini sama saja dengan membebani diri sendiri dan ini tidak diperbolehkan.

*  *  *

(hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jika berlebihan tidak baik

Hikmah jelang siang: (hukum) wisata kuliner, bukan tidak boleh, tapi jik a berlebihan tidak baik ' ada yg bertanya via WA ttg ha...