Oleh : Abduh Zulfidar Akaha[1]
Prolog
Judul ini mungkin mirip dengan judul kitab karya Syaikh Muhammad Al-Ghazali rahimahullah (1917 – 1996 M), “As-Sunnah Baina Ahli Al-Hadits wa Ahli Al-Fiqh.” Tidak masalah, kesamaan judul bukan berarti harus sama isinya, meski bisa saja tema yang diangkat ada kesamaannya. Fakta bicara, munculnya sekelompok umat Islam yang dalam beribadah dan muamalah langsung mengacu kepada hadits tanpa melirik fiqih, memang sebuah fenomena.
Kaum muslimin sepakat bahwa Sunnah adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur`an. Pada masa Rasulullah SAW, para sahabat RA mengamalkan Sunnah dengan cara meneladani beliau. Mereka mengambil Sunnah langsung dari sumbernya. Namun, masing-masing sahabat tidak senantiasa sama dalam hal pengetahuan terhadap Sunnah. Sebabnya logis dan sederhana; intensitas kebersamaan, tingkat pemahaman, cara Nabi dalam mengajar yang terkadang berbeda dikarenakan menyesuaikan dengan lawan bicara, dan faktor kemanusiaan beliau.
Sepeninggal Nabi, sebagian sahabat ada yang tetap tinggal di Madinah, dan sebagian lain berpencar ke berbagai penjuru negeri. Mereka menyampaikan dan mengajarkan Sunnah kepada generasi tabi’in sesuai apa didapatkan dari Nabi. Para tabi’in pun mengamalkan Sunnah sebagaimana yang mereka peroleh dari para sahabat.
Tidak berlebihan, jika kami mengatakan bahwa sesungguhnya bermadzhab dalam agama ini sudah ada sejak zaman tabi’in. Madzhab mereka memang bukan Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, atau Zhahiri; melainkan mengikuti sahabat-sahabat tertentu seperti Umar bin Al-Khathab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abud Darda`, Muadz bin Jabal, dan lain-lain.
Pelopor Gerakan Tanpa Madzhab
Bukanlah hal yang mudah untuk melacak secara pasti siapa yang pertama kali menyuarakan beragama tanpa madzhab, langsung merujuk (Al-Qur`an dan) Sunnah (baca: hadits), dan meninggalkan taklid secara mutlak. Beberapa ulama besar yang mempunyai kecenderungan ke arah ini kami buka-buka kembali sebagian karyanya, atau tulisan orang lain tentang sejumlah pemikiran mereka. Mereka yaitu; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, Syaikh Muhammad Abduh, dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.[2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Menurut kami, benih pergeseran dari hadits ke fiqih dan dari fiqih ke madzhab menjadi dari hadits langsung ke madzhab, atau langsung mengambil hukum dari hadits tanpa melalui fiqih, pertama kali dikumandangkan oleh Ibnu Taimiyah (661 H – 728 H). Dia dikenal sebagai seorang ulama yang sangat anti taklid, keras terhadap bid’ah, menyerukan ijtihad, dan terkadang pendapatnya berbeda dengan para atau sebagian imam madzhab yang empat.




